Sabtu, 08 Oktober 2011

Koperasi

I. Pengertian Koperasi

Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation, terdiri dari dua suku kata, Co dan Operation. Co berarti bersama, dan Operation berari bekerja, sehingga pengertian koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

II. Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

III. Konsep Koperasi

Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.

Menurut Hendrojogi, “ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.

IV. Sejarah Koperasi

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

V. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

VI. Manajemen Koperasi

Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

Tujuan dan fungsi manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal iu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.

Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi mamfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternative yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

VII. Daftar Pustaka

http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/

http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

http://www.scribd.com/doc/27993522/MANAJEMEN-KOPERASI

Selasa, 02 Agustus 2011

POND'S Teen Concert


Euphoria PTC masih anget aja yaa. Padahal hampir 3minggu yang lalu lhooooo. PTC2011 memang dahsyat banget. Setiap detail moment PTC2011 bakal jadi moment terbaik. Perjuangan dari Bogor-Senayan, dengan tekad yang kuat. Alhamdulillah, sampai juga diSenayan. Parkiran yang jauh dari lokasi acara, antrian penukaran gelang PTCMania yang sangat amat panjang!! Ternyata itu hanya permulaan kawan. Yep that’s right, perjuangan sesungguhnya dimulai setelah berada diarena konser, lebih tepatnya sebut saja, medan perang! Cobaanpun datang bertubi-tubi silih berganti, berdiri tegap, sigap dan gagahnya selama 10jam, diselimuti panas terik Jakarta yang dahsyat, taklupa diberkati oleh hujan, hingga bermandikan keringat ditengah desakan para PTCMania yang saling berlomba mendapatkan posisi terdepan. Belum puas, penantian panjang dengan setia mengiringi malam PTC2011.


But, semua perjuangan, penderitaan dan penyiksaan itupun terbayar dengan indahnya, saat dilantunkan alunan musik Stomping The Roses yang menggebrak semangat para ArchAngels. Histeria dimulai saat Si Smile Boy dari Utah berlari menuju kerumunan dimana asal dari kegilaan itu berasal, yeah itulah kami, ArchAngels!!! Teriakan dan tangisanpun banjir tumpah ruah mengiringi puncak acara PTC2011.


When his face just half meters from me. OH MY GOD!!!! I’m so falling in love, he’s really have beautiful smile. Archie, you are so amazing.. Well, cuman satu yang terucap untuk PTC, THANKYOU SO MUCH.. Really. This is the best concert ever!!! Finally I can see him. David Archuleta.. Oh gosh, I can’t believe it!!!! Perform band dan soloist yang ikut memeriahkan PTC2011 juga keren. Terima kasih untuk PTC, I’m so glad and proud can be PTCMania. Sukses PTC, semangat!!!^^-

Sabtu, 14 Mei 2011

Neraca Pembayaran Internasional

Neraca Pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Tujuan utama dari Neraca Pembayaran Internasional yaitu untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional
Neraca pembayaran digolongkan menjadi beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:
a. Neraca Transaksi berjalan (Current Account) adalah neraca transaksi berjalan mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, perbandingan nilai ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman dan transfer uang dari dank Ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
b. Neraca Transaksi Modal (Capital Account) adalah neraca transaksi modal mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing (Foreign Ditect Invesdment), pinjaman luar negeri yang diberikan oleh perbanakan swasta internasional, serta pinjamana dan hibah dari negraa laian atau lembaga-lembaga donor seperti IMF dan bank dunia.
c. Neraca Tunai (Cash Account) atau Neraca Internasional adalah neraca tunai pada dasarnmya hanyalah transaksi penyeimbang antara total pengeluaran yang ada pada transaksi berjalan dengan transaksi modal melebihi total penerimaan.
Cara pembayaran perdagangan Internasional
a. Pembayaran Tunai adalah pembayaran yang didasarkan dengan jalan importir menyerahkan sejumlah uang atau dengan mengeluarkan sejumlah cek pada exsportir. Penyerahan tersebut dapat dilaksnakan pada saat barang dikirim kepada importer
b. Pembayaran secara kredit
c. Pembayaran secara kompensasia dalah penyelesaian pembayaran atara beberapa penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainya yang saling mengadakan hubungan perdagangan.
Alat pembayaran Internasional

a. Wesel dagang, yaitu surat perintah membayar dari exsportir kepada importir pada tanggal jatuh tempo.
b. L/C (Letter of Credit) Artinya bank penjamin mengeluarkan surat kesanggupan untuk membayar kepada exsportir atas permintaan importir sebelum barang dikirim oleh importir pada tanggal yang ditentukan, importir tersebut membayar kepada bank penjamin dan meneruskan pembayaran tersebut kepada exsportir.

c. Transfer Telegrafik, yaitu cara pembayaran dengan cek yang diteruskan melalui telegram/telepon yang dilakukan oleh bank dalam negeri kepada relasinya di luar negeri melalui transfer deposito.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/22306259/NERACA-PEMBAYARAN-INTERNASIONAL

Kurs Valuta asing

Valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya.
Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut kurs valuta asing.

Dalam transaksi valuta asing terdapat beberapa bentuk transaksi yang sering terjadi, diantaranya ada tiga bentuk utama transaksi, yaitu:
a. Spot exchange, di mana transaksi terjadi dengan pelepasan pada value date, biasanya dua hari kerja setelah transaksi terjadi.
b. Foreign exchange, transaksi yang terjadi dengan pelepasan pada saat tertentu di waktu yang akan datang.
c. Swap, yang merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara simultan (terus-menerus) pada tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.

Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
a. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
b. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
c. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.

Transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi yang terjadi dalam mata uang yang berbeda, dan memerlukan penyelesaian juga dalam mata uang yang berbeda pula. Transaksi yang termasuk dalam transaksi mata uang asing, yaitu:
a. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing.
b. Meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
c. Menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana, atau
d. Memperoleh atau melepas aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.(Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.2)

Perubahan nilai kurs valuta asing umumnya berupa:
1. Apresiasi atau depresiasi, yaitu naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang sepenuhnya tergantung pada kekuatan pasar (permintaan dan penawaran valuta asing) baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Devaluasi atau revaluasi, yaitu naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah.

Pengertian selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:10.1) adalah: “Selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.”
Jadi, selisih kurs yang terjadi akibat transaksi valuta asing harus dilaporkan dalam nilai mata uang rupiah.


http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/valuta-asing-dan-kurs-valuta-asing.html

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

Dilihat dari fungsi alokasi, APBN berfungsi berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara. Sedangkan fungsi distribusi yaitu berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan fungsi stabilitas yaitu berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Prinsip penyusunan APBN dan APBD di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:

1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
Pendapatan Negara berasal dari Penerimaan Dalam Negeri yang terdiri dari Penerimaan Pajak meliputi Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi Penerimaan Sumber daya Alam, Pendapatan Bagian Laba BUMN, Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya, dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri
Pengeluaran Negara atau Pengeluaran Pemerintah terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Belanja Subsidi, dan Bantuan Sosial.

Sumber : http://www.babejoko.web.id/2010/10/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.php

Peta Perekonomian Indonesia

A.Keadaan Geografis Indonesia
Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara merupakan negara kepulauan (Maritim), di mana lebih kurang 65 % terdiri atas perairan yaitu sekitar 3.257.483 km2 dan 35% adalah 1.922.570 km2 daratan . Daratan terdiri atas 17.508 pulau maupun gugusan pulau-pulau kecil dan besar yang seluruhnya lebih kurang 2.028.087 km2. Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT. Berdasarkan letak astrono- misnya Indonesia dilalui oleh garis equator, yaitu garis khayal pada peta atau globe yang membagi bumi menjadi dua bagian sama besarnya. Garis equa- tor atau garis khatulistiwa terletak pada garis lintang 0o sedangkan Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
B.Mata Pencaharian Masyarakat Indonesia
Mata pencaharian sebagian besar penduduk Indonesia, mengarah ke sektor bercocok tanam seperti pertanian dan perkebunan namun tak sedikit juga yang bermata pencaharian berdagang. Karena tanah Indonesia yang sangat subur dengan mengandung berbagai macam mineral didalamnya, mendorong masyarakat Indonesia untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada untuk bercocok tanam dan menjadikannya sebagai mata pencaharian bagi mereka yang tinggal di dataran tinggi (pegunungan).
Selain bercocok tanam, sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di dataran rendah (daerah pantai) mata pencaharian mereka mengarah ke sektor kelautan. Para nelayan memanfaatkan kekayaan bawah laut Indonesia sebagai sumber mata pencahariannya.
Sedangkan, mata pencaharian penduduk di perkotaan mengarah kepada sektor pembangunan, perindustrian, transportasi, pariwisata dll. Daerah perkotaan khususnya di kota-kota besar di pandang sebagai lahan sumber mata pencaharian dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan mata pencaharian dalam sektor bercocok tanam ataupun nelayan di daerah pedesaan/pantai.
C.Sumber Daya Manusia di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang mempunyai jumlah penduduk yang sangat banyak, bahkan menempati posisi terbanyak ke-5 di dunia, tetapi jarang penduduk Indonesia yang dapat menyamai prestasi yang sama seperti penduduk di negara lain. Inilah lemahnya bangsa Indonesia yang memiliki jumlah peduduk banyak tetapi masih kurang mengenai sumber daya manusianya. Hal ini disebabkan terkait dengan kondisi sumber daya manusia Indonesia yaitu adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Selain itu, tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi. Masalah SDM inilah yang menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Oleh karena itu dimensi daya saing dalam SDM semakin menjadi faktor penting sehingga upaya memacu kualitas SDM melalui pendidikan merupakan tuntutan yang harus dikedepankan.
Pemerintah seharusnya memberikan fasilitas pendidikan yang baik, karena pendidikan di Indonesia masih kurang dan masih banyak pula yang dibawah standar. Selain itu banyaknya penduduk miskin di Indonesia yang tidak menyekolahkan anak-anaknya karena masalah dana yang tidak mampu untuk mambayar biaya sekolah, juga merupakan factor utama yang menjadi kendala bagi pendidikan di Indonesia. Walaupun pemerintah sudah mendapat BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) dan Bea Siswa tetap saja belum dapat mengurangi masalah pendidikan yang terjadi saat ini.
Sumber Daya Manusia sangatlah penting untuk negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. Ini di karenakan penduduk yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas akan membangun bangsanya untuk menjadi negara maju yang memiliki penduduk yang cerdas dan cakap dalam membangun bangsa dan negaranya. Maka Sumber Daya Manusia sangat perlu di tingkatkan di Indonesia untuk mendapatkan cita-cita bangsa Indonesia.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Geografi_Indonesia
http://sumberilmu.info/2008/02/15/sumber-daya-manusia-indonesia/

Penanaman Modal

Penanaman Modal atau disebut juga Investasi adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Terdapat dua jenis penanaman modal , yaitu :
1. Penanaman Modal dalam Negeri
Definisi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, adalah Penanam Modal Dalam Negeri adalah Bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda yang dimiliki oleh negara maupun swasta yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha. Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah Penanam Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Dari kedua Undang-undang diatas, sebenarnya pengertian dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang yang terkait menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), adalah sebagai berikut :
a. Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan yang bersangkutan.
b. Perusahaan (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI.
c. Modal-modal yang ditanam dalam usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, peternakan, perindustrian, pariwisata, perumahan rakyat, dan bidang produktif lain dibebaskan dari pajak dan tidak dikenakan bea materai modal, serta dibebaskan dari pajk perseroan dan pajak dividen.
d. Apabila akibat dari penanaman modal itu bisa menambah devisa negara atau menghemat dalam jumlah material, diberikan tambahan pembebasan pajak selama waktu yang ditentukan.
e. Jika penanaman modal itu diluar jawa, membutuhkan modal yang besar, dan penanaman modal dilakukan dibidang prasarana, maka diberikan tambahan pembebasan pajak selama waktu yang ditentukan.
f. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pembebasan / keringanan pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan.
2. Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 disebutkan bahwa Pengertian Modal Asing (PMA) dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :

a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang yang terkait menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan tentang Penanaman Modal Asing (PMA), adalah sebagai berikut :

a. Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia.
b. Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI.
c. Izin penanaman modal asing jangka waktu berlaku maksimal 30 tahun, jika berakhir maka perusahaan asing yang bersangkutan harus melanjutkan usahanya dibidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
d. Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu.
e. Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri.
f. Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara.
g. Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti pelabuhan, telekomunikasi, pelajaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, mass media, bidang pertahanan negara misalnya produksi senjata dan peledak, serta dsb.
h. Perusahaan asing tidak boleh melakukan gabungan dengan modal asing.
Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:icdcgai9zU0J:staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/PresentasiPMAdanPMDN.ppt+pengertian+penanaman+modal+dalam+negeri&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgN1eE-vB5iEcnpieNtd9AC3vyAproq5Uorzygb4u959kKiC3hOHlwShuZg6sO0kWUSMrMaC4DrWts6gZQa_SFFfqbGfWCGYjhCZcCkDWYddSHO10VSKmINJaq9inl5x6qTVROG&sig=AHIEtbQ91jD0a_q1zgABWqMS5UqzZUxu7A