Rabu, 28 Desember 2011

Permodalan Koperasi

A. Pengertian Modal Dalam Koperasi

Dalam Koperasi, istilah penanaman modal disebut juga dengan simpanan. Istilah simpanan pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak agar memiliki kemampuan dan mandiri.

Berdasarkan ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5).

Sebagai suatu badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya, dalam hal ini yaitu modal. Alasan koperasi membutuhkan modal, diantaranya:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetapatau barang modal jangka panjang.
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.

B. Sumber Modal Koperasi

Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
• Memupuk dana cadangan
• Melakukan Kerja Sama-Usaha
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi

C. Jenis Modal Koperasi

1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

Selain jenis-jenis modal koperasi yang sudah disebutkan diatas, terdapat pula beberapa jenis modal koperasi lainya yaitu :
a. Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.
b. Modal Sumbangan
Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelasan dalam catatan atas laporan keuangan.

Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :
• Menerbitkan obligasi dan surat utang
• Meminjam dana dari pihak ketiga
• Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha tertentu
• memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar.


Sumber : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_6809/title_pengertian-modal-dalam-koperasi/

Selasa, 27 Desember 2011

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.

Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar


Sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/12/05/peranan-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/

Pengertian Dan Prinsip-prinsip Koperasi

a. Pengertian Koperasi

Koperasi pada awal mulanya berasal dari bahasa Inggis, yaitu Co yang berarti bersama dan Operation berarti bekerja, sehingga secara umum pengertian koperasi adalah sebuah asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Banyak sekali pendapat yang mengemukakan mengenai pengertian koperasi, terdapat berbagai macam perbedaan tergantung segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi. Berikut definisi-definisi mengenai koperasi dari para ahli, yang diantaranya :

1. Dr.C.C. Taylor

Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.

Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

2. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.

3. Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.

4. Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.

5. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur

6. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

b. Prinsip-prinsip Koperasi

Seperti tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, prinsip-prinsip koperasi yaitu :
• Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
• Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
• Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
• Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
• Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
• Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/

Senin, 26 Desember 2011

Jenis Dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Ada dua jenis dan bentuk koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Bentuk Koperasi

Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau kuperasi Sekunder.

1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi, koperasi dapat terbagi kedalam bentuk:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk


Sumber:
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/27/bentuk-koperasi/

http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/

Tujuan Dan Fungsi Koperasi

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Terdapat berbagai pendapat mengenai tujuan koperasi :

1. Menurut SAK, 1996:27.1

Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.

2. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Menurut Bung Hatta

Tujuan koperasi adalah bukan hanya mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :

1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional

Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagai berikut :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Sumber: http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html

Selasa, 29 November 2011

International Financial Reporting Standards

Apa itu International Financial Reporting Standards?

International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999)

Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.

Tujuan International Financial Reporting Standards

IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:

* Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
* Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
* Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.


Struktur International Financial Reporting Standards

IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas yang mencakup:

* Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
* Standar Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
* Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
* Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
* Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.


Ruang Lingkup Standar International Financial Reporting Standards

Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.

Konsep Pokok International Financial Reporting Standards

Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:

* Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
* Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.

Employee benefits.

* Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
* Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).


Konverjensi ke International Financial Reporting Standards di Indonesia

Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Mamfaat International Financial Reporting Standards

Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.

* Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
* Mengurangi biaya SAK.
* Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
* Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
* Meningkatkan transparansi keuangan.
* Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
* Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.


Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia , tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperatio
5. Reforming International Financial Institutions

International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru.

Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia ) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.

Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia . Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.

Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatantan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS.

Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012 dan konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap.

Manfaat Konvergensi IFRS :
1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi keuangan yang dikenal secara internasional
2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi
3. Menurunkan modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.

http://sai.ugm.ac.id/site/index.php?option=com_content&Itemid=48&catid=18&id=74&view=article
http://hmjakuntansiunswagati.blogspot.com/2011/04/international-financial-reporting.html
http://seminar-information.com/blog/international-financial-reporting-standard-ifrs/

Standar Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan

I. Standar Akuntansi Keuangan


1. Pengertian Standar Akuntansi Keuangan


Standar Akuntansi Keuangan merupakan pedoman yang harus diacu dalam
penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan. Standar akuntansi keuangan
sebagai pedoman pokok penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah sangat
penting agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat
diperbandingkan, serta tidak menyesatkan. Oleh karena itu mekanisme
penyusunan standar akuntansi keuangan harus diatur sedemiklan rupa sehingga
dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam
laporan keuangan.

Sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat dan pertumbuhan
ekonomi ang pesat diabad ini, telah timbul berbagai bidang spesialisasi dalam akuntansi.
Salah satu bidang spesialisasi akuntansi tersebut adalah akuntansi
keuangan. Menurut Kieso dan Waygandt (1995. Hal, 6) akuntansi keuangan adalah:
"Proses yang berakhir pada penyusunan laporan keuangan yang berhubungan
dengan perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan, oleh pihak-pihak
baik didalam maupun diluar perusahaan tersebut".


2. Tujuan Standar Akuntansi keuangan


Adapun tujuan standar akuntansi keuangan yang baku adalah:
a. Dapat memberikan informasi tentang posisi keuangan perusahaan, prestasi dan
kegiatan perusahaan, informasi yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
lazim diharapkan mempunyai sifat jelas, konsisten, terpercaya dan dapat
diperbandingkan.
b. Memberikan pedoman dan peraturan kerja bagi akuntan publik agar mereka
dapat melaksanakan tugas dengan hati-hati, independen dan dapat mengabdikan
keahliannya dan kejujurannya melalui penyusunan laporan akuntansi setelah
melalui pemeriksaan akuntan.
c. Memberikan database pada pemerintah tentang berbagai informasi yang
dianggap penting dalam perhitungan pajak, peraturan tentang perusahaan,
perencanaan, dan pengaturan ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta
tujuan makro lainnya.
d. Dapat menarik perhatian para ahli dan praktisi dibidang teori dan prinsip
akuntansi.

Praktek akuntansi di Indonesia berhimpun dibawah lembaga Ikatan Akuntan
Indonesia (lAI). Lembaga inilah yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk
menyusun atau mengatur standar akuntansi sehubungan dengan praktek akuntansi
yang ada.
Sebagai wadah satu-satunya bagi protesi akuntansi di Indonesia , IAI-lah yang
berhak menyusun dan merevisi standar akuntansi keuangan secara signifikan.
Standar akuntansi yang kini berlaku di Indonesia terangkum dalam buku Standar
Akuntansi Keuangan 1 Oktober 1994.

II. Laporan Keuangan


1. Pengertian Laporan Keuangan


Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada
suatu periodeakuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja
perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.

Laporan keuangan harus disusun berdasarkan suatu standar
akuntansi keuangan yang baku yang mampu mencerminkan suara dan makna dari
dunia usaha, agar laporan keuangan dapat dimengerti dan tidak disalah tafsirkan
oleh berbagai pihak yang terkait. Oleh kerena itu, diperlukan adanya suatu standar
akuntansi keuangan untuk dijadikan sebagai pedoman pokok dalam penyusunan
laporan keuangan untuk pelaporan kepada pihak diluar perusahaan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa agar laporan keuangan dapat
lebih berdaya guna, dapat dimengerti dan dapat dipertimbangkan serta tidak
menyesatkan, perlu ditetapkan suatu kerangka dasar konsep dan prinsip akuntansi
yang lazim (Generally Accepted Accounting Principles) yang digunakan sebagai
pedoman untuk rnenyiapkan laporan keuangan. Tanpa adanya suatu standar,
propesi akuntansi yang penuh dengan terjadinya bahaya penyimpangan, salah
penafsiran. ketidak tepatan, akan rnengakibatkan para akuntan dan perusahaan
harus mengembangkan teori dan prosedur prakteknya sendiri.


2. Jenis-jenis Laporan Keuangan


1. Neraca
Laporan tentang posisi keuangan perusahaan, yang terdiri dari harta, utang dan
modal pada suatu tanggal tertentu.

2. Rugi-Laba
Laporan hasil usaha perusahaan dalam jangka waktu tertentu, yang terdiri dari penghasilan
dari penjualan utama, sampingan, luar biasa dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
mendapatkan penghasilan tersebut.

3. Laporan perubahan posisi keuangan
Laporan tentang arus kas atau arus dana yang biasanya diartikan sebagai modal kerja
dan pos-pos penggunaan dana tersebut selama jangka waktu tertentu.

Laporan keuangan kelompok kedua berupa laporan perubahan laba ditahan yaitu laporan
tentang perubahan modal selama jangka waktu tertentu yang meliputi saldo awal,
perubahan modal dan saldo akhir.


3. Tujuan Laporan Keuangan


Adapun tujuan Laporan Keuangan adalah:
1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja setiap perubahan
posisi keuangan suatu perusahaan yang bermamfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomik.
2. Memenuhi kenutuhan bersama sebagian besar pemakai, namun demikian laporan keuangan
tidak menyediakan semua informasi keuangan yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian
masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
3. Menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggung jawaban manajemen
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
4. Memberikan pengungkapan mengenai informasi lain yang berkaitan dengan laporan laporan
keuangan, misalnya informasi mengenai kebijakan akuntansi yang diatur perusahaan, seperti
penentuan metode depresiasi dan penilaian persediaan.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1188/1/akuntansi-sucipto2.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan#Tujuan_Laporan_Keuangan

http://www.bloggerborneo.com/softcopy-psak