Masalah perlindungan konsumen yang secara tegas ditangani
secara khusus, baru dikenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun belakangan
ini, sehingga belum mengakar pada segenap lapisan dan kelompok masyarakat yang
ada.Sebelum perlindungan konsumen berkembang pengertian konsumen lebih
cenderung identik dengan pengertian masyarakat dalam perkembangan hal-hal yang
menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan dan keamanan,
perundangan-undangan yang disusun pada waktu itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan
kepentingan masyarakat ataupun kesehatan rakyat/warga negara dalam pengertian
yang luas termasuk didalamnya pengertian konsumen.
II.
Permasalahan
Bagaimana
penerapan dalam penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen?
Apa
ukuran bagi barang yang dinyatakan cacat atau berbahaya?
Bagaimana
tanggung jawab dan sikap produsen terhadap barang yang cacat dan berbahaya
sehingga akan merugikan konsumen?
III.
Pembahasan
A.Kerugian akibat barang yang cacat dan berahaya
Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang cacat
diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. Apabila seseorang menimbulkan
kerugian tersebut mirip perbuatan melawan hukum dan kerugian itu ditimbulkan
oleh benda tanpa perbuatan manusia maka pertanggung jawabannya terletak pada
pihak yang mengawasi benda tersebut serta bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerugian yang terjadi. Dalam kenyataan konsumenIndonesiamasih sering mengalami kasus-kasus yang
sangat merugikan dirinya baik secara materiel maupun immateriel.
Kecenderungan meningkatnya korban yang terjadi pada konsumen
digambarkan oleh Biro Statistik Pusat Jakarta yaitu : tahun 1986 terjadi kasus
321 penderita akibat makanan yang beracun, tahun 1995 adanya kasus penipuan
terhadap 123 orang konsumen perumahan di Riau. Selain itu, kecelakan
transportasi juga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Yang paling parah
adalah hilangnya nyawa konsumen tersebut. Atau pemadaman arus listrik yang
memakan waktu lama yang akan merugikan konsumen listrik tersebut.
Kesan yang ditangkap dari semua kejadian diatas adalah bahwa
posisi konsumen diIndonesialemah. Dari aspek hukum, lemahnya posisi
konsumen terjadi tidak hanya dari aspek materi (substansi) hukum, tetapi juga
dari sisi kelembagaan hukum dan budaya hukum.
Hal diatas menyebabkan kerugian materi atau ancaman bahaya
pada jiwa konsumen disebabkan oleh tidak sempurnanya produk. Akan tetapi,
Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung jawabnya untuk melindungi
konsumen atau menjamin keselamatan dan keamanan dalam mengkonsumsi produk yang
dihasilkannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang
tidak hati-hati dalam pengawasanterhadap barang-barang konsumsi yang
dihasilkan produsen.
2.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat konsumen dan produsen lapisan bawah serta
kurangnya penyuluhan hukum sehingga mereka tidak terjangkau oleh peraturan
perundang-undangan yang ada.
3.
Adanya kesengajaan dari produsen untuk mengedarkan barang yang cacat dan
berbahaya, baik karena menyadari kelemahan konsumen, kelemahan pengawasan,
ataupun demi mengejar keuntungan atau laba.
B.
Kriteria atau ukuran terhadap barang yang dikatakan cacat dan berbahaya
Produk
disebut cacat bila produk itu tidak aman dalam penggunaannya, tidak memenuhi
syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana yang diharapkan orang dengan
mempertimbangkan berbagai keadaan, yaitu:
a.
penampilan produk
b.
kegunaan yang seharusnya diharapkan dari produk
c.
saat produk tersebut diedarkan
Pengertian
cacat dalam KUHPerdata diartikan sebagai cacat yang “sungguh-sungguh” bersifat
sedemikian rupa yang menyebabkan barang itu “tidak dapat digunakan” dengan
sempurna sesuai dengan keperluan yang semestinya dari pengertian diatas, maka
satu hal yang harus dijalankan oleh para produsen adalah, utamakan kualitas,
bukan profit dan kuantitas.
C.
Tanggung jawab produsen terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen
Kerugian
yang dialami oleh seseorang pemakai produk cacat atau berbahaya, bahkan
pemakainya menjadi korban merupakan tanggung jawab mutlak produsen Dalam hal
ini produsen berarti :
1.
Pembuat produk.
2.
Produsen bahan-bahan mentah atau komponen dari produk.
3.
Setiap orang yang memasang merek, nama, atau memberi tanda khusus untuk pembeda
produknya dengan orang lain.
4.
Tanpa mengurangi tanggung jawab pembuat produk, setiap pengimpor produk untuk
dijual, disewakan, atau dipasarkan.
5.
Setiap pemasuk produk, apabila produk tidak diketahui atau pembuat produk
diketahui tetapi pengimpornya tidak diketahui.
Pada
umumnya ganti rugi karena adanya cacat barang itu sendiri adalah tanggung jawab
penjual. Dengan adanya product liability maka terhadap kerugian pada barang
yang dibeli, konsumen dapat mengajukan tuntutan berdasarkan adanya kewajiban
produsen untuk menjamin kualitas suatu produk.
Tuntutan
ganti rugi ini dapat ditujukan kepada produsen dan juga kepada penjual sebagai
pihak yang menyediakan jasa untuk menyalurkan barang/produk dari produsen
kepada pihak penjual (penyalur) berkewajiban menjamin kualitas produk yang
mereka pasarkan. Yang dimaksud dengan jaminan atas kualitas produk ini adalah
suatu jaminan atau garansi bahwa barang-barang yang dibeli akan sesuai dengan
standar kualitas produk tertentu. Jika standar ini tidak terpenuhi maka pembeli
atau konsumen dapat memperoleh ganti rugi dari pihak produsen/penjualan.
Mengenai masalah apakah penjual mengetahui atau tidak akan adanya cacat
tersebut tidak menjadi persoalan (Pasal 1506 KUHPerdata) baik dia mengetahui
atau tidak penjual harus menjamin atas segala cacat yang tersembunyi pada
barang yang dijualnya
pada
penjualan barang-barang yang menurut sifatnya mudah rusak, seperti penjualan
barang pecah belah (gelas, piring dan sebagainya), apabila penjualan tersebut
dalam jumlah yang besar, maka apabila penjual telah meminta diperjanjikan tidak
menanggung suatu apapun dalam hal adanya cacat tersembunyi pada barang yang
dijualnya, dan pihak pembeli telah menyanggupinya, maka hal ini berarti bahwa
adanya cacat tersembunyi pada barang yang dibeli menjadi resiko pembeli sendiri.
Jadi
pertanggung jawaban penjual adalah menyangkut tanggung jawab karena tidak
berfungsinya barang/jasa yang diperjual belikan itu sendiri (cacat
tersembunyi). Sedangkan tanggung jawab produsen adalah menyangkut tanggung
jawab atas kerugian lain (harta, kesehatan tubuh atau jiwa pengguna
barang/jasa) yang terjadi akibat penggunaan produk tersebut. Sesuai dengan
judul perlindungan konsumen, maka yang berhak mengajukan tuntutan ganti rugi
adalah konsumen.
IV.
Kesimpulan
Penegakan
perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini ditunjang dengan
dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen. Pada kenyataannya
telah terbentuk suatu lembaga konsumen dalam yaitu Yayasan Lembaga KonsumenIndonesiauntuk
membantu konsumen menegakan hak nya atau barang dan jasa yang mereka beli.
Produk
yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak memenuhi
syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan pertimbangan
berbagai keamanan terutama tentang:
-
penampilan produk
-
penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk.
- saat
produk tersebut diedarkan
Selanjutnya
pasal 1367 KUH Perdata tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan
ganti rugi kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang
disebabkan oleh barang yang cacat dan berbahaya.
Pengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaian
sengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalangan hanya menghasilkan
kesepakatan yg bersifat adversarial, belum mampu merangkul kepentingan bersama,
cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaian nya , membutuhkan
biaya mahal, tidak responsive, menimbulkan antagonisme diantara pihak yg
bersengketa, serta banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan nya.
Sebagai solusinya kemudian berkembanglah model penyelesaian
sengketa non litegasi yang dianggap lebih bisa mengakomodir kelemahan-kelemahan
model litegasi dan memberikan jalan keluar yg baik.
Tidak dipungkiri selain alasan-alasan diatas dasar pemikiran
lahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litegasi seperti BAMUI
yg pada akhirnya menjelma menjadi BASYARNAS.
Pendahuluan
Keberadaan bank syariah hanya menjadi salah satu bagian dari
program pengembangan bank konyesial, padahal yg dikehendaki adalah bank syariah
yg betul-betul mandiri dari berbagai perangkatnya sebagian perbankan yg diakui
secara nasional. Karena pengembangan perbankan syariah sendiri pada awalnya
ditunjuk dalam rangka pemenuhan pelayanan bagi segmen masyarakat yg belum
memperoleh pelayanan jasa perbankan.
Pengembangan perbankan syariah juga dimasukan dalam
perbankan alternatif yg memiliki karakteristik dan keunggulan tertuntu. Unsur
moralitas menjadi faktor penting dalam seluruh kegiatan usahanya. Kontrak
pembiayaan yg elbih menekan sistem bagi hasil memndorong terciptanya pola
hubungan kemitraan. Memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berupaya
memperkecil resiko kegagalan usaha, hal ini untuk mengantisipasi berbagai macam
permasalahan dalam operasionalisasinya.
Beberapa Pilihan Penyelesaian
Sengketa Perbankan Syariah
Pada prinsipnya penegakan hukum hanya dilakukan oleh
kekuasaankehakiman (judikal power) yg secara konstitusional lazim disebut badan
yudikatif (pasal 24 UUD 1945). Dengan demikian, naka yg berwenang memerika dan
mengadili sengketa hanya badan peradilan yg bernaung dibawah kekuasaan kehakiman
yg berpuncak di Mahkamah Agung. Pasal 2 UU No.14 Tahun 1970 secara tegas
menyatakan bahwa yg berwenang dan berfungsi melaksanakan peradilan hanya
badan-badan peradilan yg dibentuk berdasarkan undang-undang. Untuk memperjelas
masing-masing kelebihan dan kelemahan baik model penyelesaian sengketa melalui
jalur litigasi maupun non litigasi maka perlu ditelaah satu per satu:
1. Penylesaian
Sengketa Perbankan Syariah Melalui Jalur Non Litigasi
Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui jalur non
litigasi diatur dalam satu pasal, yakni pasal 6 UU No.30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
1.1 Arbitrase
Dalam perspektif islam arbitrase dapat disepadankan dengan istilah tahkim,
berasal dari kata hakkama, secara etimonologis berarti menjadikan
seseorang sebagai pencegah suatu sengketa. Gagasan berdirinya arbitrase islam
di indonesia diawali dengan
bertemunya para pakar , cendekiawan muslim, praktisi hukum, para kyai dan ulama
untuk bertukar pikiran tentang perlunya lembaga arbitrase islam di indonesia.
Kedudukan BASYARNAS Ditijau
Dari Segi Tata Hukum Indonesia
UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok
kekeasaan kehakiman pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa kekeuasaan kehakiman
dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Namun pasal 3 ayat (1) UU
tersebut disebutakan anatara lain,bahwa: Penyelesaian perkara diluar pengadilan
atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, akan tetapi
putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan ekselutorial setelah memperoleh izin
atau perintah untuk eksekusi dari pengadilan.
Kewenangan BASYARNAS
BASYARNAS sebagai lembaga permanen yg didirikan oleh majelis
ulama indonesia
berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yg timbul
dalam hungungan perdagangan, industri, keuangan, jasa. Pendirian lembaga
ini awalnya dikaitkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia dan
Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Apabila jalur arbitrase tidak dapat menyelesaikan
perselisihan maka klembaga peradilan adalah jalan terakhir sebagai pemutus
perkara terbebut.
Keunggulan dan Kekurangan
BASYARNAS
BASYARNAS memiliki keunggulan-keunggulan sbb:
· Memberikan
kepercayaan kepada para pihak
· Para pihak menaruh kepercayaan yg besar pada arbiter
· Proses
pengambilan putusan nya cepat
· Para pihak menyerahkan penyelesaian persengketaan secara
sukarela kepada orang-orang (badan) yg dipercaya.
· Didalam
proses arbitase pada hakekatnya terkandung perdamaian dan musyawarah
· Khusus
untuk kepentingan muamalat islam dan transaksi melalui bank muamalat indonesia
maupun BPR islam, arbitrase muamalat (basyarnas pen)
1.2. Alternatif Penyelesaian
Sengketa
Alternatif Penyelesaian sengketa hanya diatur dalam satu
pasal, yakni Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian sengketa yg menjelaskan tentang mekanmisme penyelesaian sengketa.
Kecendrungan memilih alternatif sengketa didasarkan pada:
· Kurang
percayanya pada sistem pengadilan
· Kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga arbitrase mulai menurun
2. Penyelesaian
Sengketa Perbankan Syariah Melalui Jalur Litigasi
Dengan diamandemennya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang
peradilan agama oleh UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7
Tahun 1989 tentang peradilan agama, maka perdebatan mengenai siapa yg berwenang
untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah sudah terjawab.
Lanadasan Yuridis dan
Kompetensi Pengadilan Agama
Adapun sengketa di bidang ekonomi syariah yg mennjadi
kewenangan pengadilan agama adalah:
· Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiyaan syariah
dgn nasabahnya.
· Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara sesama lembaga keuangan dan lembaga pembiyaan
syariah.
· Sengketa
di bidang ekonomi syariah antara orang-orang yg beragama islam.
Keunggulan dan Kelemahan
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama
Keunggulan-keunggulan pengadilan agama dalam menyelesaikan
sengketa perbankan syariah antara lain:
· Pengadilan
agama memiliki SDM yg sudah memahami permasalahan syariah.
· Kendatipun
RUU tentang ekonomi syariah belum disahkan namun pengadilan agama mempunyai
hukum m ateriil yg cukup establish.
· Keberadaan
kantor pengadilan agama hampir meliputi semua wilayan kanupaten dan kotamadia
diseluruh wilayah indonesia.
· Mendapat
dukungan mayoritas penduduk indonesia.
· Adanya
dukungan politis yg kuat karena pemerintah dan DPR telah menyepakati perluasan
peradilan agama tsb.
· Adanya
dukungan dari otoritas perbankan (BI).
Kelemahan yaitu:
· Belum
ada peraturan perundang-udangan yg mengatur ttg ekonomi syariah.
· Aparat
peradilan agama kurang memahami aktifitas ekonomi.
· Aparat
peradilan agama masih gagap terjadap kegiatan lembaga keuangan.
· Sebagian
besar kondosi gendung kantor peradilan agama blm mempresentasikan sbg lembaga
yg mempunyai kewenangan mengadili para bankir dan para pelaku bisnis.
· Adanya
aparat terutama hakim yg masih gaptek.
Penutup
Mengingat segala kekuatan dan kelemahan ug dimiliki oleh
lembaga peradilan agama, oleh sebagian kalangan peradilan agama dipandang
sebagai kalangan lemba terbaik.
Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada
prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai
dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008
telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu bagian yang
penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank
Syariah. Dari sudut pandang hukum perjanjian, regulasi mengenai
perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme
perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui
Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa
kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip
syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan
usaha di bidang surat
berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam
menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan
bisnis nasabah. Di samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia
sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi
keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah
fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam
mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia
sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci : perlindungan hukum, nasabah bank syariah dan
pengawasan
A. PENDAHULUAN
Perilaku ekonomi dalam bidang perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan sesuai
dengan kebutuhan perkembangan jaman. Perbankan Konvensional yang transaksinya
berdasarkan pada riba, tidak demikian saja ditutup atau serta merta dihapuskan, melainkan dirubah secara perlahan dengan
memberi perbankan
alternatif yang halal yang tujuannya adalah melakukan
perubahan structural/paradigmatis dalam pemikiran masyarakat di Indonesia
dari bank dengan dasar Riba menjadi Bank Anti Riba. Hal itu terkait dengan
kondisi bangsa Indonesia
yang pluralistik di bidang agama. Dalam konteks inilah kemudian terjadi
perubahan paradigma perbankan dari sistem riba yang merupakan ahlak yang
dilarang menjadi sistem bagi hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan
Allah. Perubahan paradigma ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang
sedang berlangsung di Indonesia.
PERUBAHAN SISREM PERBANKAN Dalam SISTEM HUKUM Di INDONESIA
Suatu hal yang patut kita banggakan dari pembuat
Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah, mereka telah berhasil menyelipkan
ketentuan-ketentuan Perbankan dengan prinsip Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan perbankan di Indonesia
semakin kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka sejak saat itu
di Indonesia mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan
bank bagi hasil. Perundang-udangan diIndonesia mengakomodir masalah
perlidungan hukum nasabah dari dua sisi, yaitudari sisi perjanjian perbankan
dan dari pengawasan perbankan oleh BankIndonesia(BI)sebagai Bank Sentral.
B. PERMASALAHAN
Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas,
permasalahan dalam penelitianini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
nasabah bank syariah di Semarang?
2. Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang
dilakukan oleh Bank Indonesia,
berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada Bank Syariah di Semarang?
C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk memahami pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
nasabah bank syariah di Semarang.
2. Untuk memahami Pelaksanaan Pengawasan bank syariah yang
dilakukan oleh Bank Indonesia di Semarang.
3. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
departemen atau lembaga terkait dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, untuk
membandingkan antara bank konvensional dengan bank prinsip syariah dalam
menghimpun dana, memberikan perlindungan hukum, dan pelaksaanan pengawasan
bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia., serta nasabah/kreditur
sebagai pengguna jasa bank tersebut.
4. Penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan
keilmuan bagi peneliti dalam menerapkan dan mengembangkan teori yang telah
diperoleh.
D. TINJAUAN UMUM
TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DIINDONESIA
1. Lembaga Perbankan Syariah
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah
di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan, serta UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-undang perbankan
No.7 tahun 1992 diubah menjadi No.10 tahun 1998 dinyatakan, Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Definisi
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk
dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat
(hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank
modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad
pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan
meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang
ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu -lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
3 Dasar Hukum Bank Syariah
a. Dasar hukum normatif
Dari sisi eksistensiya, Hukum Islam di Indonesia terbagi ke
dalam dua bagian, yaitu hukum yang bersifat normatif dan hukum yang bersifat
formal. Keduanya merupakan hukum positif di Indonesia, karena berlakunya
bersifat yuridis normatif, yaitu di dasarkan pada peraturan perundang -undangan, dan
bersifat yuridis formal, yaitu berlaku ditunjuk oleh perundang-undangan atau sudah
menjadi perundangundangan.
b. Dasar hukum formal
Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945
pasal 29, Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga
makna9, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ubah dengan
Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, KUH Perdata
pasal 1338 bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang undang bagi mereka yang membuatnya, dan Peraturan Bank Indonesia (BI)
Nomor
6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan
untuk BPRS yaitu Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1
juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
E. METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative
karena penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisa
hubungan hukum antara bank dengan para kreditur serta aspek perlindungan
hukumnya dan membandingkan antara bank konvensional dengan prinsip
syariah.
2. Spesifikasi Penelitian
Berdasarkan spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif analistis, karena dengan penelitian ini diharapkan mampu
memberikan gambaran secara rinci dari teori dan konsep-konsep mengenai
perlindungan hukum, sistematik dan menyeluruh mengenai segala hal yang
berhubungan dengan kegiatan usaha bank (konvensional dan prinsip syariah),
khususnya dalam menghimpun dana masyarakat, karena penelitian ini juga
menganalisa aspek perlindungan hukum kepada para kreditur, melalui perangkat
hukum perbankan yang berlaku.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah wilayah kotaSemarang.
4. Metode Pengumpulan data
Sejalan dengan penelitian yang telah ditetapkan, maka
diperlukan suatu metode guna mendapatkan data. Sumber data yang diperlukan
penelitian ini, adalah data sekunder, yaitu data pustaka dari Bank Indonesia.
5. Metode Analisa Data
Pengertian analisa diartikan sebagai suatu penjelasan dan
interprestasi secara logis, sistematis dan konsisten. Sesuai dengan teknik
yang dipakai dan sifat data yang diperoleh, hasil pengumpulan data ini akan
dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif normatif.
6. Teknik Pengecekan Validitas Data
Untuk pengecekan keandalan dan keakuratan data, maka
digunakan teknik penafsiran data, yakni teknik yang menjabarkan ke dalam
tujuan, prosedur umum, peranan hubungan kunci, peranan interogasi data dan langkah
penafsiran data dengan menggunakan metode analisis kualitatif normatif serta
pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar
data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai akurasi kenyataan data.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang
diperoleh di Bank Indonesia Semarang, dihasilkan penelitian sebagai
berikut :
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah
1. Sumber-Sumber dana
Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Perkembangan Perekonomian Daerah Jawa Tengah tahun
2005 total asset bank meningkat Rp70,982 Milyar, kredit sebesar Rp46.470 Milyar
dan dana pihak ketiga sebesar Rp56.931 Milyar, sedangkan tahun 2006 sebesar
Rp83.361 Milyar, 52.446 Milyar dan Rp66.777 Milyar. Selanjutnya tahun 2007
menjadi sebesar Rp93.197 Milyar, Rp62.333 Milyar dan Rp74.783 Milyar.
2. Linkage Program
Bank sebagai sarana lembaga intermediasi memiliki kerja sama
dengan lembaga lain untuk menjaga system keuangan Negara ini, yaitu
dengan linkage program adalah suatu kerja sama bank dengan lembaga lain
untuk mengelola dana yang dapat digunakan masyarakat sehingga system perekonomian
akan berkelanjutan. Linkage Program tersebut berjalan antara BPR
dengan Bank Umum yang bersifat kemitraan yang mana meningkatkan sector UMKM.
3. Bentuk Dan Sifat Hubungan Hukum Antara Bank Dengan
Kreditur
Dari Hasil penelitian diketahui dalam praktek perbankan.
Nasabah bank dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) : nasabah penyimpan
dana/kreditur, nasabah penerima dana/debitur, nasabah pengguna jasa bank. Dalam
kegiatan usaha bank ketiganya disebut sebagai nasabah yang melakukan hubungan
hukum dengan bank.
SISTEM PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya diatur oleh
UU dan perundangundangan lain berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di dalam
perbankan syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum terhadap
nasabah bank. Sistem itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank dengan
nasabah, serta hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
1 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen
UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang
perlindungan konsumen di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah
ada beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi
kepentingan konsumen antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan
sebagainya.
2 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Ditinjau dari
Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perbankan
Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah
bank harus mampu menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat
rekayasa social (Law as a tool of social engineering) terlihat
aktualisasinya di sini.
3 Perlindungan Nasabah melalui Pengawasan Bank Indonesia
Hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank
sentral, adalah adanya pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia.
PERLINDUNGAN NASABAH
BANK SYARIAH BERDASARKAN
PERUNDANG-UNDANGAN
PERBANKAN
Menurut UU No.21 Tahun 2008, asas dari kegiatan usaha
perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip
kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang
tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman.
Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan
usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan
kemanfaatan.
1. Aturan dan mekanisme pengesahan dari otoritas fatwa
tentang kehalalan/kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan
prinsip syariah, Otoritas fatwa tentang kehalalan / kesesuaian produk dan
jasa keuangan bank dengan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 - Komite Perbankan Syariah, merupakan aturan
dan mekanisme pengesahan otoritas fatwa tentang kehalalan jasa dan produk
perbankan syariah. Secara normatif peraturan BI di atas mengandung norma hukum
yang harus ditaati untuk mencapai ketertiban hukum, karena pada prinsipnya
tujuan sebuah pengaturan adalah untuk mencapai ketertiban.
2. Sistem Pengawasan Yang Memantau Transaksi Keuangan Bank
Sesuai Dengan Fatwa Yang Dikeluarkan Oleh Otoritas Fatwa Perbankan
Serta Mekanisme Penetapan Opini Syariah Compliance. Karakteristik Operasional perbankan syariah secara ideal
memiliki ciri utama menerapkan sistem bagi hasil dalam menarik dana maupun dalam
kegiatan financing. Akad yang lazimnya digunakan adalah mudarabah dan
musyarakah.
3. Mekanisme Pengaturan dan Pengawasan menurut Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Mekanisme perbankan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia
adalah sebagai berikut :
1 Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23
UU-BI.
2 Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas
Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI.
PERLINDUNGAN NASABAH
BANK SYARIAH BERKAITAN
DENGAN PENGAWASAN
BANK INDONESIA
(BI)
Fungsi Kontrol (pengawasan ) Bank Indonesia (BI) terhadap
Bank Syariah adalah Perlidungan Nasabah Bank Syariah, diwujudkan dalam berapa
hal, yaitu:
a. Melakukan Pengaturan Perbankan.
b. Melakukan Pengawasan berdasarkan program pengawasan yang
dibuat oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
1 Pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) terhadap bank syariah
dalam melaksanakan prinsip syariah, diprogramkan oleh Bank
Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral yang dirancang secara umum untuk semua bank
maupun hal-hal yang khusus mengenai bank syariah. Secara umum pengawasan
terhadap perbankan syariah sama dengan pengawasan pada perbankan konvensional,
yaitu berdasarkan pada Program pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap seluruh
perbankan di Indonesia.
2. Tujuan Pengaturan Dan Pengawasan Bank Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk
mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia
sebagai, Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana
kebijakan moneter, lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan
ekonomi serta pemerataan agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik
sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara
kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan
bermanfaat bagi perekonomian nasional, Untuk mencapai tujuan tersebut
pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan: kebijakan memberikan
keleluasaan berusaha (deregulasi), kebijakan prinsip kehati-hatian bank
(prudential banking), dan pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan
secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory
banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip
kehati-hatian.
3. Perlindungan Nasabah Bank Syariah Dengan Program
Pengaturan Perbankan Oleh Bank Indonesia BI sebagai subyek pengawasan telah merancang program
pengawasan melalui sebuah lembaga yang disebut dengan Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), yang bertugas menyusun program, target dan skedul pelaksanaan
pengawasan perbankan pada periode tertentu. Di samping menyusun program
pengawasan, API juga membuat pengaturan yang berkaitan dengan program
perlindungan nasabah Bank yang dilaksanakan sejak tahun 2004 hingga tahun 2010.
PENUTUP
1. Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Syariah
Sesuai PBI No.6/24/PBI/2004 kegiatan usaha bank syariah
yaitu bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber
pendapatan lainnya yang sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat berharga di pasar uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan
terhadap nasabah yang lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi
peluang bisnis nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah.
2. Pelaksanaan Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Bank Indonesia
Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana
atau deposan merupakan perjanjian antara pemberi dana/penananam dana
dengan bank sebagai pengelola dengan prisip PLS /bagi hasil dan konsekuensi
masing-masing pihak.
The purpose of this research is to examine the influence of
the service quality of medical, paramedical, and medical support for consumers’
satisfaction in Islamic Hospital Manisrenggo Klaten. The relevant data are taken
with questioner. The research population is all consumers or customers, and the
samples are teken from the last week consumers of November and the first week of
December 2005. The sampling technique is that of purposive sampling. Data analyses method used are validity and reliability test
of questioners, multiple regression analysis, t test, fit test, and
classical assumption test. The Results show that the questioners are valid and
reliable. F test shows that all variables of service quality have significant
influence for consumers’ satisfaction. The t test result shows that each
variable of service quality has significant positive influence for consumers’
satisfaction variable at the 10 % significant level. Fit test shows that the model
in this study has sharp, and the rersult of classical assumption test shows
that there is no problem about it. The conclusion from the results above is the
medical service quality, paramedical service quality, and medical suppot
service quality have significant positive influence for consumers’ satisfaction
in Islamic Hospital, in Manisrenggo-Klaten.
Keywords: Service Quality, Consumers’ Satisfaction
A. PENDAHULUAN
Kepuasan pelanggan telah menjadi konsep sentral dalam wacana
bisnis dan manajemen. Pelanggan umumnya mengharapkan produk berupa barang atau
jasa yang dia konsumsi dapat diterima dan dinikmatinya dengan pelayanan yang
baik atau memuaskan. Pelayanan rumah sakit yang menjadi perhatian dalam
penelitian ini meliputi pelayanan medis, paramedis, dan penunjang medis.
Pelayanan yang baik akan memberikan kepuasan kepada pelanggannya. Pihak rumah
sakit perlu mengetahui kualitas pelayanan yang telah diberikan, dan sampai
seberapa jauh mempengaruhi kepuasan konsumennya. Halntersebut penting sebagai
acuan dalam pembenahan kualitas pelayanan, sehingganpelayanan yang diberikan
bisa memberikan kepuasan pada tingkat yang optimal. Persaingan yang semakin
ketat akhir-akhir ini, menuntut sebuah lembaga penyedia jasa/layanan untuk
selalu memanjakan pelanggan dengan memberikan pelayanan terbaik. Para pelanggan akan mencari produk, berupa barang atau jasa dari
perusahaan yang dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepadanya. Untuk
meningkatkan kepuasan konsumen, perusahaan penyedia jasa harus memberikan
pelayanan yang bermutu lebih tinggi dibandingkan dengan mutu pelayanan yang
diharapkan konsumen/pelanggan secara konsisten dan terus menerus. Rumah sakit merupakan
sebuah lembaga yang menekankan pada pelayanan dan pemasaran jasa. Ada tiga jenis pemasaran
yang harus diperhatikan dalam pemasaran jasa, yaitu pemasaran eksternal,
internal, dan interaktif. Pemasaran eksternal meliputi pekerjaan-pekerjaan
untuk menyiapkan, memberi harga, mendistribusikan, dan mempromosikan jasa
kepada konsumen.
Rumah Sakit Islam Manisrenggo Klaten yang berdiri di atas
tanah seluas 1.765 M2 terletak di Jalan Raya Prambanan- Manisrenggo Km. 3
Tlebukan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten. Rumah sakit ini merupakan sebuah
lembaga bisnis yang bergerak di bidang jasa pelayanan kesehatan. Secara
geografis rumah sakit tersebut terletak di bagian barat kabupaten Klaten,
berdekatan dengan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Klaten memiliki
sekitar lima
belas rumah sakit, dan di sekitar wilayah kecamatan Manisrenggo sendiri
terdapat tiga rumah sakit dan sepuluh puskesmas. Rumah sakit tersebut merupakan
salah satu dari beberapa rumah sakit yang ada di kabupaten Klaten, dan ini
berarti lembaga tersebut menghadapi masalah persaingan. Masalah utama sebagai
sebuah lembaga jasa pelayanan kesehatan yang banyak pesaing, Rumah Sakit Islam
Manisrenggo Klaten dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan konsumen, dengan
meningkatkan kualitas pelayanannya agar kepuasan konsumennya meningkat. Hal
tersebut penting sebagai upaya untuk memenangkan persaingan, menjaga
kelangsungan hidup rumah sakit, dan mengembangkannya.
B. METODE PENELITIAN
1.Populasi dan Sampel
Populasi di sini adalah konsumen/pelanggan Rumah Sakit Islam
Manisrenggo Klaten yang terdiri dari pasien rawat jalan dan rawat inap.
Konsumen yang dijadikan sampel dalam penelitian ini adalah pasien rawat jalan
dan rawat inap yang menggunakan jasa rumah sakit pada minggu terakhir bulan
Nopember dan minggu pertama bulan Desember 2005.
2. Metode Pengumpulan
Data
Data yang relevan dikumpulkan dengan menggunakan metode
angket. Angket merupakan daftar pertanyaan yang diberikan kepada orang lain
dengan maksud agar orang yang diberi tersebut bersedia memberi respon sesuai
dengan permintaan pengguna.
3. Definisi Variabel
Variael yang digunakan yaitu :
a. Kepuasan konsumen, adalah perasaan senang atau kecewa
yang dialami konsumen setelah membandingkan antara persepsi kinerja (atau
hasil) suatu produk dengan harapan-harapannya;
b. Kualitas pelayanan, adalah tingkat keunggulan pelayanan
yang dapat memenuhi keinginan konsumen/pelanggan yang diberikan oleh tenaga
medis, paramedis, dan penunjang medis. Kualitas pelayanan ini diukur dengan lima indikator pelayanan,
yaitu: keandalan, daya tangkap, kepastian, empati, dan bukti fisik.
4. Instrumen
Penelitian
Instrumen (alat) yang dipergunakan untuk mengumpulkan data
menggunakan kuesioner (daftar pertanyaan), dengan menggunakan pertanyaan
tertutup yang disebarkan kepada responden/pasien.
5. Metode Analisis
Data
Penelitian yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Manisrenggo
Klaten ini
merupakan penelitian kuantitatif. Untuk penelitian
kuantitatif, datanya adalah data kuantitatif. Data kuantitatif adalah data yang
dapat diukur sehingga dapat menggunakan statistik dalam pengujiannya.
C. HASIL PENELITIAN
I. Deskripsi Lokasi
Rumah Sakit Islam Manisrenggo Klaten terletak di Jalan Raya
Prambanan-
Manisrenggo Km. 3 Tlebukan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten.
Rumah sakit milik
Yayasan Jama’ah Haji Manisrenggo ini berdiri pada tahun
1999, bermula dari
sebuah poliklinik yang kemudian berubah menjadi rumah sakit
yang diresmikan operasionalnya pada bulan April 2001.
II. Deskripsi Data
Data yang dikumpulkan pada minggu terakhir bulan Nopember
dan minggu pertama bulan Desember 2005 terdiri dari 70 orang pasien rawat jalan
dan 30 orang pasien rawat inap. Biodata konsumen yang diambil sebagai sampel
meliputi, umur, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan, dan status pasien.
D. PEMBAHASAN
Hasil analisis data menunjukkan bahwa semua variabel
kualitas pelayanan secara signifikan memiliki pengaruh terhadap kepuasan
konsumen di Rumah Sakit Islam Manisrenggo Klaten. Variabel kualitas pelayanan yang memiliki
pengaruh terbesar terhadap kepuasan konsumen adalah kualitas pelayanan
paramedis, kemudian kualitas pelayanan penunjang medis, dan terakhir kualitas
pelayanan medis. Kualitas pelayanan medis memiliki pengaruh terkecil, karena
keterlibatan tenaga medis dalam melayani konsumen/pasien di Rumah Sakit Islam
Manisrenggo Klaten paling rendah. Kualitas pelayanan paramedic memiliki
pengaruh terbesar terhadap kepuasan konsumen, karena keterlibatan tenaga
paramedis dalam melayani konsumen/pasien paling tinggi.
E. PENUTUP
Penelitian ini mengamati kualitas pelayanan dan kepuasan
konsumen di Rumah Sakit Islam Manisrenggo Klaten. Tujuan penelitiannya untuk
menguji pengaruh kualitas pelayanan medis, paramedis, dan penunjang medis
terhadap kepuasan konsumen. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan
sebelumnya dapat disimpulkan bahwa semua variabel kualitas pelayanan memiliki
pengaruh signifikan terhadap kepuasan konsumen di Rumah Sakit Islam Manisrenggo
Klaten. Variabel kualitas pelayanan paramedis memiliki pengaruh terbesar,
kemudian kualitas pelayanan penunjang medis, dan terkecil kualitas pelayanan
medis. Keterbatasan penelitian ini berhubungan dengan waktu pengumpulan data
dan subyek penelitian. Pengumpulan data hanya dilakukan satu kali dengan subyek
yang sama. Untuk mendapatkan data yang lebih ideal pengumpulan data perlu
dilakukan beberapa kali, dan subyek penelitiannya berbeda-beda. Hal ini
dimaksudkan agar data yang diperoleh memiliki validitas yang lebih tinggi. Rumah
Sakit Islam Manisrenggo Klaten perlu secara rutin mengamati pelayanannya, agar
dapat mempertahankan kelebihan-kelebihan yang ada dan membenahi
kekurangan-kekurangannya. Keterlibatan tenaga medis, paramedis, dan penunjang medis
dalam melayani konsumen/pasien perlu ditingkatkan, agar kepercayaan dan
pengaruhnya terhadap kepuasan konsumen meningkat. Peningkatan kualitas
pelayanan paramedis perlu lebih diprioritaskan, karena variabel ini memiliki
pengaruh terbesar terhadap kepuasan konsumen.
Empowerment of Cooperatives and SMEs in this study, was
nothing but wanting to know in the field clearly, how did cooperatives
and SMEs Utilize Intellectual Property Rights, and how far did the government
give promotion to the institute concerned, so that information received by the
cooperatives and SMEs from the same enterprises. Low interest to utilize
Intellectual Property Rights makes also low interest to register their enterprise
and unwilling to pay the cost outside the business. Responden are eager to wait for
promotional information on Intellectual Property Rights from the
Government or other agencies concerned.
Kata Kunci : Perlu Penyuluhan
I. PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan internasional
batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi. Dengan demikian setiap
negara tidak dapat lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tarif maupun
fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Termasuk diantaranya
pemberian perhatian khusus terhadap perlindungan pada hak kekayaan Intelektual
(HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian (Agreement Establishing The Word
Trade Organization) yaitu salah satu persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian
atau persetujuan mengenai aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan
intelektual, termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade Related Aspect
of Intellectual Property Rights atau persetujuan TRIP’s, Including Trade in Counferfeit
Goods). Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar produsen
ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang dapat bekerja lebih
professional dan efisien itulah yang keluar sebagai pemenang dan dapat eksis di
pasar. Berbagai kebijakan mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh
dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan
iklim, baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil.
II. KERANGKA PEMIKIRAN
Arti penting HaKI adalah sebagai suatu sistem, HaKI sebagai
sarana pemberian hak kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan
memberikan perlindungan
bagi para pemegang hak dimaksud dan HaKI adalah alat
pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI
akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU
Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat perlu dilakukan
sosialisasi pada masyarakat. Penilaian komersial patut dihargai bagi seseorang
yang telah maju dalam berbisnis. Nilai komersial bisa hilang apabila usaha
tersebut tidak diikat erat-erat dengan
ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI
kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya pembinaan
pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal tersebut disebabkan
kultur masyarakat yang beranggapan memperbanyak karya intelektual dengan
mempromosikan karya tersebut
tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI
barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah
beban usaha saja. Persepsi yang keliru di kalangan masyarakat khususnya
pengusaha tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki dengan memberikan pengertian-pengertian
yang jelas tentang HaKI.
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan
kesadaran hokum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional
termasuk dalam hal merek.
III. METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi
yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.
Terpilihnya empat propinsi tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bahwa
informasi dan data diperoleh dapat mewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
yang tersebar sampai pelosok Indonesia.
2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil
sebagai berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey 12 kabupaten/kota.
setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5 usaha kecil dan
menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60 koperasi, dan 60 usaha kecil dan
menengah. Jumlah data terkumpul yang diperoleh 120 koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah. Data-data yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui minat dari
pada pembisnis dalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
3. Penarikan Sampel
Penelitian ini mempergunakan teknik antara lain :
a. Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat obyeknya (observasi).
Dengan cara interview-interview sekaligus mengisi daftar pertanyaan yang telah
disiapkan. Interview untuk Koperasi dapat ditujukan pada pengurus koperasi dan
manajer koperasi. Bagi usaha kecil dan menengah interview langsung ditujukan
pada pemilik usaha. Pada umumnya dua orang atau lebih hadir secara fisik dalam proses
tanya jawab ini, dan masing-masing pihak dapat menggunakan saluran-saluran
komunikasi secara wajar dan lancar.
b. Library Research
Pengamatan deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi
tentang berbagai permasalahan yang berhubungan dengan materi penelitian. Teknik
tersebut sangat banyak manfaatnya, memberikan keterpaduan antara teori dengan
praktek lapangan.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Karakteristik Pengusaha
1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden
menyatakan pernah mendengar tentang HaKI. Dari data-data yang telah diperoleh
bahwa penyuluhan-penyuluhan tentang arti dan pentingnya HaKI perlu ditingkatkan
secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat Mendapatkan HaKI
Para pengusaha mengatakan
bahwa belum sepenuhnya tahu mengurus administrasi HaKI. Disamping itu modal
usaha yang dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3). Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Pengusaha sebagai responden, usaha yang dikelola umumnya
usaha turun temurun dan telah ditekuni berpuluh-puluh tahun.
4). Penyuluhan dan Biaya Mendapatkan Informasi
Sebagian responden HaKI mendapat hambatan dalam mencari
informasinya namun responden tetap menunggu penyuluhan dari pemerintah,
instansi terkait.
5). Biaya Pengurusan HaKI
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI cukup
besar, dan beragam untuk tiap daerah. Dari hasil Pengamatan lapangan, ada
indikasi tentang keengganan pengusaha untuk mengeluarkan biaya pengurusan HaKI.
Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai usaha perusahaan,
dikhawatirkan kegiatan usaha akan terganggu.
6). Keuntungan Memiliki HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa 42,00% menyatakan
bahwa pemilikan HaKI memberikan keuntungan.
2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI
telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat Jenderal HaKI.
Baik untuk permohonan Paten maupun Merek.
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam
lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga). Kegiatan
usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha.
Pengembangan usaha relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun,
kadang-kadang produksi berdasarkan pesanan.
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya
dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh koperasi, usaha kecil dan
menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI, tetapi belum
mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan
tetap jalan. Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang
turun-temurun.
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki
HaKI, dan tidak berminat. Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu
kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan,
menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar
koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya
lain-lain agar ditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon
setelah permohonan diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta.
JAKARTA BARAT : Sebanyak 23 Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK PEMK) di 23 kelurahan di Jakarta Barat telah menerima bantuan bergulir sebanyak Rp 7,2 miliar lebih. "Dari sebanyak Rp 7.269.300.000 dana untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat kelurahan itu hingga Februari telah dapat dimanfaatkan sebanyak Rp 5.090.700.000 oleh 2.441 pemanfaat dengan berbagai macam jenis kegiatan usaha produktif ," kata Tati Budiarti, Kepala Suku Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Jakarta Barat.
Yang masih belum digulirkan akan terus dikucurkan kepada pemanfaat setelah melalui pertimbangan yang selektif dari Pengurus KJK." Harus diteliti sehingga dana itu bisa digulirkan kepada pemanfaat yang memang perlu dibantu," ujarnya.
Dalam hal pengguliran dana PEMK tersebut, pihak Sudin UKM Koperasi dan Perdagangan bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Barat turut membantu agar aktivitas KJK dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. " Kami bersama Lurah dan Camat turut membina mereka agar berkembang, " ujarnya.
Menurut Tati, masyarakat juga diharapkan untuk membantu dan turut mengawasi perkembangan KJK agar berjalan sesuai aturan. Selain itu tentunya Badan Pengawas KJK harus berperan menjalankan tugasnya agar pemanfaatan dana itu benar-benar dapat untuk mengembangkan usaha masyarakat kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. " Selain peran Badan Pengawas , pertanggungjawaban mengenai dana itu juga diaudit oleh akuntan publik," ujarnya.
Tati mengatakan dana bergulir untuk 23 kelurahan dari 56 kelurahan di Jakarta Barat itu dikucurkan secara betahap pada 30 Oktober 2009 untuk 5 kelurahan, pada 24 Nopember 2009 untuk 5 kelurahan, pada 27 Desember 2009 untuk 10 kelurahan dan pada 15 Januari 2010 untuk 3 kelurahan. Jumlah dana bergulir untuk masing-masing KJK tersebut bervariasi tergantung dari proposal atau bisnis plan yang diajukan masing-masing KJK ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI. Tapi rata-rata setiap KJK mendapat guliran dana itu sekitar Rp 540 juta.
Menurut Tati, Gubernur DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mengucurkan dana tahap 5 untuk KJK di Jakarta Barat.. Dalam tahun 2010 ini diharapkan seluruh KJK kelurahan di Jakarta Barat sudah menerima guliran dana itu.
Tati mengatakan , dana tersebut telah dapat dimanfaatkan oleh 2.441 pemanfaat tersebar di 8 kecamatan sebagai tambahan modal untuk pengembangan usaha produktif seperti warung, jual sayuran, home industry dan usaha kecil lainnya. "Sebanyak 33 kelurahan lainnya di Jakata Barat yang belum menerima giliran dana tersebut menunggu hasil penelitian dari BLUD Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Provinsi DKI . Jadi belum tahu kapan dana itu akan turun,"ujarnya.
Menurut Tati,. KJK tersebut berbadan hukum. Pengurusnya harus warga setempat ber KTP DKI. Para pemanfaat modal usaha tersebut juga harus penduduk kelurahan setempat ber KTP DKI. Pemanfaat mengajukan permohonan pinjaman modal untuk usaha itu sesuai kebutuhannya melalui Pengurus KJK. Pinjaman untuk modal pengembangan usaha itu . bervariasi sesuai kebutuhan maksimal Rp 5 juta/ untuk setiap pemanfaat..
Menurut Tati dana untuk pengembangan usaha tersebut dipinjamkan secara bergulir. " Dana tersebut bukan hibah tapi harus dikembalikan karena terus akan digulirkan hingga merata di tiap kelurahan," ujarnya.
Pinjaman dana tersebut dengan sistem bagi hasil. Antara pemanfaat dan KJK membuat perjanjian tentang pengelolaan dana termasuk sistem bagi hasil dari keuntungan dana pinjaman tersebut…"Pinjaman dana KJK itu bukan dengan sistem bunga tapi dengan bagi hasil, Ini harus ditaati karena ketentuan," ujarnya. (nmsoleh).
Analisis :
Menurut pendapat saya, dari hasil kajian artikel diatas mengenai KJK PEMK di Jakarta Barat sudah sangat efektif, efisien dan berjalan sesuai aturan. Hal ini dapat di lihat dari banyaknya jumlah anggota atau pemamfaat yang tersebar di seluruh Jakarta Barat dalam pengembangan usaha melalui KJK PEMK, yang berarti KJK PEMK ini sudah cukup maksimal dan berjalan di masyarakat
Selain hal tersebut, mengenai penerimaan dana bantuan bergulir untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat kelurahan di wilayah Jakarta Barat ini sudah dapat di rasakan dan di mamfaat oleh para anggota atau pemanfaat sebagai tambahan modal untuk pengembangan usaha produktif seperti warung, jual sayuran, home industry dan usaha kecil lainnya. Walaupun demikian, dana PEMK belum dapat digulirkan secara menyeluruh di setiap kelurahan yang tersebar di Jakarta Barat, akan tetapi bantuan dana bergulir ini akan terus dikucurkan.
Dalam hal pengguliran dana PEMK kepada pemamfaat untuk kelurahan di Jakarta Barat dilakukan melalui pertimbangan yang selektif dan bertahap, hal ini bertujuan agar dana tersebut bisa digulirkan kepada pemanfaat yang memang perlu dibantu serta pemanfaatan dana itu benar-benar dapat dirasakan serta membantu dalam mengembangkan usaha masyarakat kelurahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : http://barat.jakarta.go.id/v09/index.php?option=com_content&view=article&id=76:dana-bergulir-untuk-pengembangan-usaha-di-kelurahan-melalui-kjk-pemk&catid=17:ekonomi&Itemid=148
Seperti halnya di Eropa, perkembangan koperasi di Indonesia juga lahir karena motivasi kemiskinan rakyat yang disebabkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia oleh bangsa Belanda dan Jepang. Melihat kondisi memperhatinkan ini, seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986. Pendirian koperasi pertama inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan koperasi di Indonesia.
Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Tercatat sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hal ini menunjukan pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang, walaupun perkembangannya mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
B. Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
a. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
b. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Nebraska Gaay Schwediman berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm
http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11916.0