Selasa, 14 Januari 2014

Pelanggaran Hukum Yang Berawal Dari Pelanggaran Etika


Etika menurut kata asal nya berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang memiliki arti watak kesusilaan. (sumber wikipedia). Sebagaimana disebutkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Sedangkan pengertian etika menurut Ki Hajar Dewantara (1962), etika adalah ilmu yang mempelajari segala soal kebaikan (dan keburukan) di dalam hidup manusia semuanya, teristimewa yang mengenai gerak gerik pikiran dan rasa yang dapat merupakan pertimbangan & perasaan, sampai mengenai tujuannya yang dapat merupakan perbuatan.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana menjalani hidup melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup. Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu lakukan dan yang perlu dipahami bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusia. Salah satu aspek tersebut adalah aspek hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), pengertian hukum adalah peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Sedangkan menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Hukum dan etika merupakan hal yang sering didengar dalam kehidupan bermasyarakat. Jika disimak kedua hal tersebut, terdapat satu tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat harmonis dan humanis. Hukum dan etika timbul karena adanya interaksi antar manusia. Etika merupakan salah satu pertimbangan dalam membuat sebuah hukum, karena etika merupakan pedoman baik buruknya tingkah laku manusia, sedangkan hukum diciptakan untuk memberi sanksi kepada manusia yang bertingkah laku buruk.
Posisi etika di kehidupan sosial lebih tinggi dari hukum formal. Untuk menjaga etika ini maka muncul hukum formal. Namun, tidak bisa semua etika diwujudkan dalam hukum formal. Namun, hukum formal muncul dari etika. Karena tidak mempunyai hukuman yang mengikat, banyak pihak yang memilih melanggar etika daripada hukum formal. Dan yang terjadi, banyak orang yang lebih malu melanggar hukum formal daripada etika.
Pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran biasa atau common violations, bahkan banyak yang menganggap pelanggaran etika sebagai kebiasaan normal. Sementara itu, pelanggaran hukum formal dianggap sebagai pelanggaran luar biasa atau outstanding violations. Jika memang dilihat dari sanksinya memang akan terjadi seperti itu, namun jika dilihat dari tingkatan tentu bukan seperti itu. Etika mempunyai cakupan yang lebih luas daripada hukum formal.
Berikut dibawah ini adalah contoh satu kasus terkait dengan pelanggaran hukum yang berawal dari pelanggaran etika :
Beberapa waktu lalu berbagai media massa diberitakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan memecat Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Jumat 1 November 2013. Ia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik hakim. Pelanggaran yang dilakukan oleh Akil tak hanya satu, namun bertumpuk.
Pertama, pelanggaran dalam daftar pelanggaran Akil adalah terkait penanganan sengketa pilkada. Akil diduga bersalah dalam penyelesaian sengketa Pilkada Banyuasin di Sumatera Selatan dan sejumlah perselisihan pilkada di daerah lain. “Berdasarkan saksi, Akil Mochtar memerintahkan panitera MK menetapkan putusan tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim,” ujar Ketua Majelis Kehormatan MK, Hakim Harjono. Harjono menyatakan, Akil Mochtar diduga menggunakan kewenangannya sebagai hakim untuk membagi perkara antara panelnya dengan panel lain. “Perkara pilkada dari Kalimantan lebih banyak ditangani panel Akil,” ujar Harjono.
Terkait penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah, Akil diduga bertemu dengan anggota DPR Chairun Nisa di ruang kerjanya. Akil dan Chairun Nisa pun berada di tempat yang sama ketika ditangkap KPK, yakni di rumah dinas Akil di Kompleks Widya Chandra Jakarta Selatan.
Kedua, terkait rekening dan transaksi tak wajar yang dimiliki Akil. Akil memiliki 15 rekening bank, sedangkan istrinya punya 5 rekening. “Diduga ada transaksi keuangan yang dilakukan STA (Susi Tur Andayani) selaku kuasa hukum pihak berpekara, melalui setoran tunai (kepada Akil),” ujar Hakim Konstitusi Harjono. Akil juga memerintahkan sekretaris dan sopirnya melakukan transaksi tidak wajar dengan jumlah tidak wajar.
Ketiga, terkait narkotika yang dimiliki Akil. “Akil Mochtar diduga menyimpan narkotika, yakni tiga lintung ganja utuh dan satu bekas pakai, dua pil inex ungu dan hijau,” ujar Harjono.
Keempat, terkait hobi Akil pelesir ke luar negeri. “Berdasarkan keterangan saksi, Akil Mochtar sering pergi ke luar negeri dengan keluarga, ajudan dan sopir tanpa pemberitahuan pada Sekjen MK, termasuk ketika ke Singapura pada 21 September 2012,” ujar Harjono. Dia menyatakan, perilaku Akil Mochtar yang pergi ke Singapura dan beberapa negara lain tanpa memberitahu MK melanggar etika. “Seharusnya dia memberitahu Sekjen. Apalagi sebagai Ketua MK, dia harus diketahui keberadaannya,” ujar Harjono.
Kelima, terkait kepemilikan mobil-mobil mewah Akil. “Berdasarkan surat keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Toyota Crown tidak didaftarkan ke Ditlantas. Ada kesan mobil itu dimiliki secara tidak sah,” kata Hakim Harjono. Perilaku Akil yang tidak mendaftarkan mobilnya dinilai sebagai perilaku tidak jujur.
Belum lagi Akil mendadak punya tiga mobil dalam tiga bulan. “Berdasarkan surat Ditlantas, mobil Mercedes diatasnamakan sopir Akil Mochtar, sehingga perbuatannya diduga menyamarkan kekayaan. Padahal dia pejabat, apalagi Ketua MK,” ujar Harjono.
Atas semua kesalahan itu, Akil terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi. Keputusan Majelis Kehormatan MK memecat Akil ini tak akan berubah apapun hasil akhir proses hukum Akil di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dari uraian contoh kasus diatas, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Akil juga terbukti melanggar prinsip kepantasan, kesopanan, integritas, dan independensi dengan melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan, dan melanggar kode etik hakim konstitusi. Atas pelanggarannya tersebut Akil dinilai melanggar beberapa Prinsip Etika yang tertuang dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Sumber :