Sabtu, 14 Mei 2011

Neraca Pembayaran Internasional

Neraca Pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Tujuan utama dari Neraca Pembayaran Internasional yaitu untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional
Neraca pembayaran digolongkan menjadi beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:
a. Neraca Transaksi berjalan (Current Account) adalah neraca transaksi berjalan mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, perbandingan nilai ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman dan transfer uang dari dank Ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
b. Neraca Transaksi Modal (Capital Account) adalah neraca transaksi modal mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing (Foreign Ditect Invesdment), pinjaman luar negeri yang diberikan oleh perbanakan swasta internasional, serta pinjamana dan hibah dari negraa laian atau lembaga-lembaga donor seperti IMF dan bank dunia.
c. Neraca Tunai (Cash Account) atau Neraca Internasional adalah neraca tunai pada dasarnmya hanyalah transaksi penyeimbang antara total pengeluaran yang ada pada transaksi berjalan dengan transaksi modal melebihi total penerimaan.
Cara pembayaran perdagangan Internasional
a. Pembayaran Tunai adalah pembayaran yang didasarkan dengan jalan importir menyerahkan sejumlah uang atau dengan mengeluarkan sejumlah cek pada exsportir. Penyerahan tersebut dapat dilaksnakan pada saat barang dikirim kepada importer
b. Pembayaran secara kredit
c. Pembayaran secara kompensasia dalah penyelesaian pembayaran atara beberapa penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainya yang saling mengadakan hubungan perdagangan.
Alat pembayaran Internasional

a. Wesel dagang, yaitu surat perintah membayar dari exsportir kepada importir pada tanggal jatuh tempo.
b. L/C (Letter of Credit) Artinya bank penjamin mengeluarkan surat kesanggupan untuk membayar kepada exsportir atas permintaan importir sebelum barang dikirim oleh importir pada tanggal yang ditentukan, importir tersebut membayar kepada bank penjamin dan meneruskan pembayaran tersebut kepada exsportir.

c. Transfer Telegrafik, yaitu cara pembayaran dengan cek yang diteruskan melalui telegram/telepon yang dilakukan oleh bank dalam negeri kepada relasinya di luar negeri melalui transfer deposito.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/22306259/NERACA-PEMBAYARAN-INTERNASIONAL

Kurs Valuta asing

Valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya.
Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut kurs valuta asing.

Dalam transaksi valuta asing terdapat beberapa bentuk transaksi yang sering terjadi, diantaranya ada tiga bentuk utama transaksi, yaitu:
a. Spot exchange, di mana transaksi terjadi dengan pelepasan pada value date, biasanya dua hari kerja setelah transaksi terjadi.
b. Foreign exchange, transaksi yang terjadi dengan pelepasan pada saat tertentu di waktu yang akan datang.
c. Swap, yang merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara simultan (terus-menerus) pada tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.

Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
a. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
b. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
c. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.

Transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi yang terjadi dalam mata uang yang berbeda, dan memerlukan penyelesaian juga dalam mata uang yang berbeda pula. Transaksi yang termasuk dalam transaksi mata uang asing, yaitu:
a. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing.
b. Meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
c. Menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana, atau
d. Memperoleh atau melepas aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.(Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.2)

Perubahan nilai kurs valuta asing umumnya berupa:
1. Apresiasi atau depresiasi, yaitu naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang sepenuhnya tergantung pada kekuatan pasar (permintaan dan penawaran valuta asing) baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Devaluasi atau revaluasi, yaitu naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah.

Pengertian selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:10.1) adalah: “Selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.”
Jadi, selisih kurs yang terjadi akibat transaksi valuta asing harus dilaporkan dalam nilai mata uang rupiah.


http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/valuta-asing-dan-kurs-valuta-asing.html

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

Dilihat dari fungsi alokasi, APBN berfungsi berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara. Sedangkan fungsi distribusi yaitu berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan fungsi stabilitas yaitu berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Prinsip penyusunan APBN dan APBD di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:

1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
Pendapatan Negara berasal dari Penerimaan Dalam Negeri yang terdiri dari Penerimaan Pajak meliputi Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi Penerimaan Sumber daya Alam, Pendapatan Bagian Laba BUMN, Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya, dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri
Pengeluaran Negara atau Pengeluaran Pemerintah terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Belanja Subsidi, dan Bantuan Sosial.

Sumber : http://www.babejoko.web.id/2010/10/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.php

Peta Perekonomian Indonesia

A.Keadaan Geografis Indonesia
Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara merupakan negara kepulauan (Maritim), di mana lebih kurang 65 % terdiri atas perairan yaitu sekitar 3.257.483 km2 dan 35% adalah 1.922.570 km2 daratan . Daratan terdiri atas 17.508 pulau maupun gugusan pulau-pulau kecil dan besar yang seluruhnya lebih kurang 2.028.087 km2. Letak astronomis Indonesia Terletak di antara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT. Berdasarkan letak astrono- misnya Indonesia dilalui oleh garis equator, yaitu garis khayal pada peta atau globe yang membagi bumi menjadi dua bagian sama besarnya. Garis equa- tor atau garis khatulistiwa terletak pada garis lintang 0o sedangkan Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
B.Mata Pencaharian Masyarakat Indonesia
Mata pencaharian sebagian besar penduduk Indonesia, mengarah ke sektor bercocok tanam seperti pertanian dan perkebunan namun tak sedikit juga yang bermata pencaharian berdagang. Karena tanah Indonesia yang sangat subur dengan mengandung berbagai macam mineral didalamnya, mendorong masyarakat Indonesia untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada untuk bercocok tanam dan menjadikannya sebagai mata pencaharian bagi mereka yang tinggal di dataran tinggi (pegunungan).
Selain bercocok tanam, sebagian besar penduduk Indonesia yang tinggal di dataran rendah (daerah pantai) mata pencaharian mereka mengarah ke sektor kelautan. Para nelayan memanfaatkan kekayaan bawah laut Indonesia sebagai sumber mata pencahariannya.
Sedangkan, mata pencaharian penduduk di perkotaan mengarah kepada sektor pembangunan, perindustrian, transportasi, pariwisata dll. Daerah perkotaan khususnya di kota-kota besar di pandang sebagai lahan sumber mata pencaharian dengan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan dengan mata pencaharian dalam sektor bercocok tanam ataupun nelayan di daerah pedesaan/pantai.
C.Sumber Daya Manusia di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang mempunyai jumlah penduduk yang sangat banyak, bahkan menempati posisi terbanyak ke-5 di dunia, tetapi jarang penduduk Indonesia yang dapat menyamai prestasi yang sama seperti penduduk di negara lain. Inilah lemahnya bangsa Indonesia yang memiliki jumlah peduduk banyak tetapi masih kurang mengenai sumber daya manusianya. Hal ini disebabkan terkait dengan kondisi sumber daya manusia Indonesia yaitu adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. Selain itu, tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi. Masalah SDM inilah yang menyebabkan proses pembangunan yang berjalan selama ini kurang didukung oleh produktivitas tenaga kerja yang memadai. Oleh karena itu dimensi daya saing dalam SDM semakin menjadi faktor penting sehingga upaya memacu kualitas SDM melalui pendidikan merupakan tuntutan yang harus dikedepankan.
Pemerintah seharusnya memberikan fasilitas pendidikan yang baik, karena pendidikan di Indonesia masih kurang dan masih banyak pula yang dibawah standar. Selain itu banyaknya penduduk miskin di Indonesia yang tidak menyekolahkan anak-anaknya karena masalah dana yang tidak mampu untuk mambayar biaya sekolah, juga merupakan factor utama yang menjadi kendala bagi pendidikan di Indonesia. Walaupun pemerintah sudah mendapat BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) dan Bea Siswa tetap saja belum dapat mengurangi masalah pendidikan yang terjadi saat ini.
Sumber Daya Manusia sangatlah penting untuk negara maju maupun negara berkembang seperti Indonesia. Ini di karenakan penduduk yang memiliki sumber daya manusia yang berkualitas akan membangun bangsanya untuk menjadi negara maju yang memiliki penduduk yang cerdas dan cakap dalam membangun bangsa dan negaranya. Maka Sumber Daya Manusia sangat perlu di tingkatkan di Indonesia untuk mendapatkan cita-cita bangsa Indonesia.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Geografi_Indonesia
http://sumberilmu.info/2008/02/15/sumber-daya-manusia-indonesia/

Penanaman Modal

Penanaman Modal atau disebut juga Investasi adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Terdapat dua jenis penanaman modal , yaitu :
1. Penanaman Modal dalam Negeri
Definisi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, adalah Penanam Modal Dalam Negeri adalah Bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda yang dimiliki oleh negara maupun swasta yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha. Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah Penanam Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Dari kedua Undang-undang diatas, sebenarnya pengertian dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang yang terkait menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), adalah sebagai berikut :
a. Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan yang bersangkutan.
b. Perusahaan (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI.
c. Modal-modal yang ditanam dalam usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, peternakan, perindustrian, pariwisata, perumahan rakyat, dan bidang produktif lain dibebaskan dari pajak dan tidak dikenakan bea materai modal, serta dibebaskan dari pajk perseroan dan pajak dividen.
d. Apabila akibat dari penanaman modal itu bisa menambah devisa negara atau menghemat dalam jumlah material, diberikan tambahan pembebasan pajak selama waktu yang ditentukan.
e. Jika penanaman modal itu diluar jawa, membutuhkan modal yang besar, dan penanaman modal dilakukan dibidang prasarana, maka diberikan tambahan pembebasan pajak selama waktu yang ditentukan.
f. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pembebasan / keringanan pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan.
2. Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 disebutkan bahwa Pengertian Modal Asing (PMA) dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :

a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang yang terkait menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan tentang Penanaman Modal Asing (PMA), adalah sebagai berikut :

a. Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia.
b. Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI.
c. Izin penanaman modal asing jangka waktu berlaku maksimal 30 tahun, jika berakhir maka perusahaan asing yang bersangkutan harus melanjutkan usahanya dibidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
d. Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu.
e. Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri.
f. Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara.
g. Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti pelabuhan, telekomunikasi, pelajaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, mass media, bidang pertahanan negara misalnya produksi senjata dan peledak, serta dsb.
h. Perusahaan asing tidak boleh melakukan gabungan dengan modal asing.
Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:icdcgai9zU0J:staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/PresentasiPMAdanPMDN.ppt+pengertian+penanaman+modal+dalam+negeri&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgN1eE-vB5iEcnpieNtd9AC3vyAproq5Uorzygb4u959kKiC3hOHlwShuZg6sO0kWUSMrMaC4DrWts6gZQa_SFFfqbGfWCGYjhCZcCkDWYddSHO10VSKmINJaq9inl5x6qTVROG&sig=AHIEtbQ91jD0a_q1zgABWqMS5UqzZUxu7A

Senin, 09 Mei 2011

Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu, negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga memperoleh devisa.

Ada beberapa faktor yang mendorong semua negara di dunia melakukan perdagangan luar negeri. Faktor-faktor pendorong tersebut yaitu, barang kebutuhan yang dapat dihasilkan oleh suatu negara tergantung pada sumber daya alam yang dimiliki. Perbedaan sumber daya ini juga tergantung pada kondisi wilayah di negara tersebut, selain itu perbedaan teknologi yang dimiliki oleh setiap negara berbeda, serta perdagangan internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar sehingga biaya produksi menjadi rendah sebagai bentuk penghematan biaya produksi.

Perdagangan internasional merupakan kegiatan yang cukup penting di setiap negara, tidak ada satu negara di dunia ini yang tidak melakukan perdagangan internasional karena perdagangan internasional memberikan mamfaat bagi setiap negara yang melakukan perdagangan internasional tersebut. Berikut ini beberapa manfaat dari perdagangan internasional :
a. Meningkatkan Hubungan Persahabatan Antarnegara
b . Kebutuhan Setiap Negara dapat Tercukupi
c . Mendorong Kegiatan Produksi Barang secara Maksimal
d . Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
e . Setiap Negara dapat Mengadakan Spesialisasi Produksi
f . Memperluas Lapangan Kerja

Pada saat terjadi kegiatan transaksi berupa ekspor dan impor barang, uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam perdagangan internasional yaitu berupa devisa. Devisa adalah alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran. Beberapa barang yang dapat digunakan sebagai devisa atau alat pembayaran luar negeri, yaitu emas dan perak, valuta asing, dan wesel asing.
Dampak Perdagangan Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia
1. Dampak Positif Perdagangan Internasional
a. Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri.
b. Meningkatkan produktivitas usaha
Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.
c. Mengurangi pengangguran
Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.
d. Menambah pendapatan devisa bagi negara
Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.
2. Dampak Negatif Perdagangan Internasional
a. Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor
Untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor dari negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor.
b. Masyarakat menjadi konsumtif
Banyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak barang-barang pilihan yang dapat dikonsumsi.
c. Mematikan usaha-usaha kecil
Perdagangan internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan pengangguran.

Sumber : http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_(BAB_7)