A. Perkembangan Koperasi
Seperti halnya di Eropa, perkembangan koperasi di Indonesia juga lahir karena motivasi kemiskinan rakyat yang disebabkan penjajahan terhadap rakyat Indonesia oleh bangsa Belanda dan Jepang. Melihat kondisi memperhatinkan ini, seorang tokoh bernama R. A. Wiriatmadja mendirikan koperasi simpan pinjam pada tahun 1986. Pendirian koperasi pertama inilah yang menjadi cikal bakal perkembangan koperasi di Indonesia.
Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Tercatat sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hal ini menunjukan pertumbuhan koperasi di Indonesia berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang, walaupun perkembangannya mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
B. Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
a. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
1. Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
2. Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
b. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Nebraska Gaay Schwediman berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
2. Didukung administrasi yang canggih,
3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://www.anneahira.com/perkembangan-koperasi-indonesia.htm
http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11916.0
Jumat, 30 Desember 2011
Rabu, 28 Desember 2011
Permodalan Koperasi
A. Pengertian Modal Dalam Koperasi
Dalam Koperasi, istilah penanaman modal disebut juga dengan simpanan. Istilah simpanan pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Berdasarkan ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5).
Sebagai suatu badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya, dalam hal ini yaitu modal. Alasan koperasi membutuhkan modal, diantaranya:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetapatau barang modal jangka panjang.
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
B. Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
• Memupuk dana cadangan
• Melakukan Kerja Sama-Usaha
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi
C. Jenis Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Selain jenis-jenis modal koperasi yang sudah disebutkan diatas, terdapat pula beberapa jenis modal koperasi lainya yaitu :
a. Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.
b. Modal Sumbangan
Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :
• Menerbitkan obligasi dan surat utang
• Meminjam dana dari pihak ketiga
• Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha tertentu
• memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar.
Sumber : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_6809/title_pengertian-modal-dalam-koperasi/
Dalam Koperasi, istilah penanaman modal disebut juga dengan simpanan. Istilah simpanan pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak agar memiliki kemampuan dan mandiri.
Berdasarkan ketentuan UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan rumusan : simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk Giro, Deposito, Sertifikat Deposito, Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal1 butir 5).
Sebagai suatu badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya, dalam hal ini yaitu modal. Alasan koperasi membutuhkan modal, diantaranya:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetapatau barang modal jangka panjang.
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
B. Sumber Modal Koperasi
Ada dua sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi, yaitu :
• Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut
• mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
• Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi
b. Secara Tidak Langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan operasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya, caranya antara lain :
• Menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
• Memupuk dana cadangan
• Melakukan Kerja Sama-Usaha
• Mendirikan Bdang-Badan Bersubsidi
C. Jenis Modal Koperasi
1. Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit, tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
e. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Selain jenis-jenis modal koperasi yang sudah disebutkan diatas, terdapat pula beberapa jenis modal koperasi lainya yaitu :
a. Modal Penyertaan
Pemupukan modal koperasi yang berasal dari modal penyertaan baik yang berasal dari dana pemerintah maupun dari dana masyarakat dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi, terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan dari modal penyertaan ini sama dengan equity jadi mengandung risiko bisnis.
b. Modal Sumbangan
Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutup risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelasan dalam catatan atas laporan keuangan.
Alternatif-alternatif lain yang dilakukan untuk menggalang dana khusus, misalnya untuk dapat mengerjakan suatu usaha yang membutuhkan dana besar koperasi dapat menggalang dana , antara lain sebagai berikut :
• Menerbitkan obligasi dan surat utang
• Meminjam dana dari pihak ketiga
• Bekerja sama modal dengan pihak ketiga untuk pekerjaan atau usaha-usaha tertentu
• memberi kesempatan kepada masyarakat umum untuk menanam modal ke dalam koperasi dalam menjalankan usaha-usaha yang membutuhkan modal besar.
Sumber : http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_6809/title_pengertian-modal-dalam-koperasi/
Selasa, 27 Desember 2011
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/12/05/peranan-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/12/05/peranan-koperasi/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5583/title_peran-koperasi-di-indonesia/
Pengertian Dan Prinsip-prinsip Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Koperasi pada awal mulanya berasal dari bahasa Inggis, yaitu Co yang berarti bersama dan Operation berarti bekerja, sehingga secara umum pengertian koperasi adalah sebuah asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Banyak sekali pendapat yang mengemukakan mengenai pengertian koperasi, terdapat berbagai macam perbedaan tergantung segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi. Berikut definisi-definisi mengenai koperasi dari para ahli, yang diantaranya :
1. Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
2. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
3. Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
4. Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
5. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
6. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
b. Prinsip-prinsip Koperasi
Seperti tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, prinsip-prinsip koperasi yaitu :
• Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
• Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
• Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
• Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
• Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
• Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
Koperasi pada awal mulanya berasal dari bahasa Inggis, yaitu Co yang berarti bersama dan Operation berarti bekerja, sehingga secara umum pengertian koperasi adalah sebuah asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
Banyak sekali pendapat yang mengemukakan mengenai pengertian koperasi, terdapat berbagai macam perbedaan tergantung segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang koperasi. Berikut definisi-definisi mengenai koperasi dari para ahli, yang diantaranya :
1. Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
2. Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah kerjasama dan siap untuk menolong adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
3. Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
4. Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
5. Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a. Solidaritas
b. Individualitas
c. Menolong diri sendiri
d. Jujur
6. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
b. Prinsip-prinsip Koperasi
Seperti tercantum dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, prinsip-prinsip koperasi yaitu :
• Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
• Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
• Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
• Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
• Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
• Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
Senin, 26 Desember 2011
Jenis Dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Ada dua jenis dan bentuk koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Bentuk Koperasi
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi, koperasi dapat terbagi kedalam bentuk:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sumber:
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/27/bentuk-koperasi/
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
Ada dua jenis dan bentuk koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Bentuk Koperasi
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Jika dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi, koperasi dapat terbagi kedalam bentuk:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sumber:
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/27/bentuk-koperasi/
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Terdapat berbagai pendapat mengenai tujuan koperasi :
1. Menurut SAK, 1996:27.1
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
2. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menurut Bung Hatta
Tujuan koperasi adalah bukan hanya mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber: http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
Terdapat berbagai pendapat mengenai tujuan koperasi :
1. Menurut SAK, 1996:27.1
Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.
2. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menurut Bung Hatta
Tujuan koperasi adalah bukan hanya mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber: http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html
Selasa, 29 November 2011
International Financial Reporting Standards
Apa itu International Financial Reporting Standards?
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999)
Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.
Tujuan International Financial Reporting Standards
IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
* Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
* Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
* Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Struktur International Financial Reporting Standards
IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas yang mencakup:
* Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
* Standar Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
* Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
* Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
* Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.
Ruang Lingkup Standar International Financial Reporting Standards
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
Konsep Pokok International Financial Reporting Standards
Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
* Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
* Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
Employee benefits.
* Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
* Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Konverjensi ke International Financial Reporting Standards di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB).
Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.
Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Mamfaat International Financial Reporting Standards
Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
* Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
* Mengurangi biaya SAK.
* Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
* Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
* Meningkatkan transparansi keuangan.
* Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
* Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia , tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperatio
5. Reforming International Financial Institutions
International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru.
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia ) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia . Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.
Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatantan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012 dan konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap.
Manfaat Konvergensi IFRS :
1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi keuangan yang dikenal secara internasional
2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi
3. Menurunkan modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
http://sai.ugm.ac.id/site/index.php?option=com_content&Itemid=48&catid=18&id=74&view=article
http://hmjakuntansiunswagati.blogspot.com/2011/04/international-financial-reporting.html
http://seminar-information.com/blog/international-financial-reporting-standard-ifrs/
International Financial Reporting Standards (IFRS) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) di susun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999)
Natawidnyana (2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri baru akan diadopsi mulai tahun 2012 mendatang.
Tujuan International Financial Reporting Standards
IFRS adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan intern perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
* Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
* Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
* Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Struktur International Financial Reporting Standards
IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas yang mencakup:
* Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
* Standar Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
* Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
* Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
* Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.
Ruang Lingkup Standar International Financial Reporting Standards
Standar ini berlaku apabila sebuah perusahaan menerapkan IFRS untuk pertamakalinya melalui suatu pernyataan eksplisit tanpa syarat tentang kesesuaian dengan IFRS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan yang pertamakalinya berdasarkan IFRS (termasuk laporan keuangan interim untuk periode pelaporan tertentu ) menyediakan titik awal yang memadai dan transparan kepada para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang seluruh periode disajikan.
Konsep Pokok International Financial Reporting Standards
Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporam keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan tersebut sesuai dengan IFRS (sebagai contoh 31 Desember 2006).
Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah 31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
* Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi.
* Nilai wajar jumlah penilaian kembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih.
Employee benefits.
* Perbedaan kumulatif atas translasi (penjabaran) mata uang asing, muhibah (goodwill), dan penyesuaian nilai wajar.
* Instrumen keuangan, termasuk akuntansi lindung nilai (hedging).
Konverjensi ke International Financial Reporting Standards di Indonesia
Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.
Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB).
Menurut Menkeu Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.
Penerapan IFRS ini sendiri secara internasional dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Mamfaat International Financial Reporting Standards
Menurut Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
* Meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
* Mengurangi biaya SAK.
* Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
* Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
* Meningkatkan transparansi keuangan.
* Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
* Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Sebelum membahas lebih detail tentang perkembangan di Indonesia , tentu kita akan bertanya kenapa di Indonesia harus melakukan konvergensi IFRS? Untuk menjawab pertanyaan tersebut tentu tidak lepas dengan kepentingan global yaitu agar dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan di Indonesia disamping itu Konvergensi IFRS adalah salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperatio
5. Reforming International Financial Institutions
International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru.
Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia ) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.
Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia . Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.
Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatantan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012 dan konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap.
Manfaat Konvergensi IFRS :
1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi keuangan yang dikenal secara internasional
2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi
3. Menurunkan modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
http://sai.ugm.ac.id/site/index.php?option=com_content&Itemid=48&catid=18&id=74&view=article
http://hmjakuntansiunswagati.blogspot.com/2011/04/international-financial-reporting.html
http://seminar-information.com/blog/international-financial-reporting-standard-ifrs/
Standar Akuntansi Keuangan dan Laporan Keuangan
I. Standar Akuntansi Keuangan
1. Pengertian Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan merupakan pedoman yang harus diacu dalam
penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan. Standar akuntansi keuangan
sebagai pedoman pokok penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah sangat
penting agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat
diperbandingkan, serta tidak menyesatkan. Oleh karena itu mekanisme
penyusunan standar akuntansi keuangan harus diatur sedemiklan rupa sehingga
dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam
laporan keuangan.
Sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat dan pertumbuhan
ekonomi ang pesat diabad ini, telah timbul berbagai bidang spesialisasi dalam akuntansi.
Salah satu bidang spesialisasi akuntansi tersebut adalah akuntansi
keuangan. Menurut Kieso dan Waygandt (1995. Hal, 6) akuntansi keuangan adalah:
"Proses yang berakhir pada penyusunan laporan keuangan yang berhubungan
dengan perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan, oleh pihak-pihak
baik didalam maupun diluar perusahaan tersebut".
2. Tujuan Standar Akuntansi keuangan
Adapun tujuan standar akuntansi keuangan yang baku adalah:
a. Dapat memberikan informasi tentang posisi keuangan perusahaan, prestasi dan
kegiatan perusahaan, informasi yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
lazim diharapkan mempunyai sifat jelas, konsisten, terpercaya dan dapat
diperbandingkan.
b. Memberikan pedoman dan peraturan kerja bagi akuntan publik agar mereka
dapat melaksanakan tugas dengan hati-hati, independen dan dapat mengabdikan
keahliannya dan kejujurannya melalui penyusunan laporan akuntansi setelah
melalui pemeriksaan akuntan.
c. Memberikan database pada pemerintah tentang berbagai informasi yang
dianggap penting dalam perhitungan pajak, peraturan tentang perusahaan,
perencanaan, dan pengaturan ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta
tujuan makro lainnya.
d. Dapat menarik perhatian para ahli dan praktisi dibidang teori dan prinsip
akuntansi.
Praktek akuntansi di Indonesia berhimpun dibawah lembaga Ikatan Akuntan
Indonesia (lAI). Lembaga inilah yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk
menyusun atau mengatur standar akuntansi sehubungan dengan praktek akuntansi
yang ada.
Sebagai wadah satu-satunya bagi protesi akuntansi di Indonesia , IAI-lah yang
berhak menyusun dan merevisi standar akuntansi keuangan secara signifikan.
Standar akuntansi yang kini berlaku di Indonesia terangkum dalam buku Standar
Akuntansi Keuangan 1 Oktober 1994.
II. Laporan Keuangan
1. Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada
suatu periodeakuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja
perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Laporan keuangan harus disusun berdasarkan suatu standar
akuntansi keuangan yang baku yang mampu mencerminkan suara dan makna dari
dunia usaha, agar laporan keuangan dapat dimengerti dan tidak disalah tafsirkan
oleh berbagai pihak yang terkait. Oleh kerena itu, diperlukan adanya suatu standar
akuntansi keuangan untuk dijadikan sebagai pedoman pokok dalam penyusunan
laporan keuangan untuk pelaporan kepada pihak diluar perusahaan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa agar laporan keuangan dapat
lebih berdaya guna, dapat dimengerti dan dapat dipertimbangkan serta tidak
menyesatkan, perlu ditetapkan suatu kerangka dasar konsep dan prinsip akuntansi
yang lazim (Generally Accepted Accounting Principles) yang digunakan sebagai
pedoman untuk rnenyiapkan laporan keuangan. Tanpa adanya suatu standar,
propesi akuntansi yang penuh dengan terjadinya bahaya penyimpangan, salah
penafsiran. ketidak tepatan, akan rnengakibatkan para akuntan dan perusahaan
harus mengembangkan teori dan prosedur prakteknya sendiri.
2. Jenis-jenis Laporan Keuangan
1. Neraca
Laporan tentang posisi keuangan perusahaan, yang terdiri dari harta, utang dan
modal pada suatu tanggal tertentu.
2. Rugi-Laba
Laporan hasil usaha perusahaan dalam jangka waktu tertentu, yang terdiri dari penghasilan
dari penjualan utama, sampingan, luar biasa dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
mendapatkan penghasilan tersebut.
3. Laporan perubahan posisi keuangan
Laporan tentang arus kas atau arus dana yang biasanya diartikan sebagai modal kerja
dan pos-pos penggunaan dana tersebut selama jangka waktu tertentu.
Laporan keuangan kelompok kedua berupa laporan perubahan laba ditahan yaitu laporan
tentang perubahan modal selama jangka waktu tertentu yang meliputi saldo awal,
perubahan modal dan saldo akhir.
3. Tujuan Laporan Keuangan
Adapun tujuan Laporan Keuangan adalah:
1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja setiap perubahan
posisi keuangan suatu perusahaan yang bermamfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomik.
2. Memenuhi kenutuhan bersama sebagian besar pemakai, namun demikian laporan keuangan
tidak menyediakan semua informasi keuangan yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian
masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
3. Menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggung jawaban manajemen
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
4. Memberikan pengungkapan mengenai informasi lain yang berkaitan dengan laporan laporan
keuangan, misalnya informasi mengenai kebijakan akuntansi yang diatur perusahaan, seperti
penentuan metode depresiasi dan penilaian persediaan.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1188/1/akuntansi-sucipto2.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan#Tujuan_Laporan_Keuangan
http://www.bloggerborneo.com/softcopy-psak
1. Pengertian Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan merupakan pedoman yang harus diacu dalam
penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan. Standar akuntansi keuangan
sebagai pedoman pokok penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah sangat
penting agar laporan keuangan lebih berguna, dapat dimengerti dan dapat
diperbandingkan, serta tidak menyesatkan. Oleh karena itu mekanisme
penyusunan standar akuntansi keuangan harus diatur sedemiklan rupa sehingga
dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam
laporan keuangan.
Sebagai akibat dari perkembangan teknologi yang cepat dan pertumbuhan
ekonomi ang pesat diabad ini, telah timbul berbagai bidang spesialisasi dalam akuntansi.
Salah satu bidang spesialisasi akuntansi tersebut adalah akuntansi
keuangan. Menurut Kieso dan Waygandt (1995. Hal, 6) akuntansi keuangan adalah:
"Proses yang berakhir pada penyusunan laporan keuangan yang berhubungan
dengan perusahaan secara keseluruhan untuk digunakan, oleh pihak-pihak
baik didalam maupun diluar perusahaan tersebut".
2. Tujuan Standar Akuntansi keuangan
Adapun tujuan standar akuntansi keuangan yang baku adalah:
a. Dapat memberikan informasi tentang posisi keuangan perusahaan, prestasi dan
kegiatan perusahaan, informasi yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
lazim diharapkan mempunyai sifat jelas, konsisten, terpercaya dan dapat
diperbandingkan.
b. Memberikan pedoman dan peraturan kerja bagi akuntan publik agar mereka
dapat melaksanakan tugas dengan hati-hati, independen dan dapat mengabdikan
keahliannya dan kejujurannya melalui penyusunan laporan akuntansi setelah
melalui pemeriksaan akuntan.
c. Memberikan database pada pemerintah tentang berbagai informasi yang
dianggap penting dalam perhitungan pajak, peraturan tentang perusahaan,
perencanaan, dan pengaturan ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta
tujuan makro lainnya.
d. Dapat menarik perhatian para ahli dan praktisi dibidang teori dan prinsip
akuntansi.
Praktek akuntansi di Indonesia berhimpun dibawah lembaga Ikatan Akuntan
Indonesia (lAI). Lembaga inilah yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk
menyusun atau mengatur standar akuntansi sehubungan dengan praktek akuntansi
yang ada.
Sebagai wadah satu-satunya bagi protesi akuntansi di Indonesia , IAI-lah yang
berhak menyusun dan merevisi standar akuntansi keuangan secara signifikan.
Standar akuntansi yang kini berlaku di Indonesia terangkum dalam buku Standar
Akuntansi Keuangan 1 Oktober 1994.
II. Laporan Keuangan
1. Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada
suatu periodeakuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja
perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Laporan keuangan harus disusun berdasarkan suatu standar
akuntansi keuangan yang baku yang mampu mencerminkan suara dan makna dari
dunia usaha, agar laporan keuangan dapat dimengerti dan tidak disalah tafsirkan
oleh berbagai pihak yang terkait. Oleh kerena itu, diperlukan adanya suatu standar
akuntansi keuangan untuk dijadikan sebagai pedoman pokok dalam penyusunan
laporan keuangan untuk pelaporan kepada pihak diluar perusahaan.
Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa agar laporan keuangan dapat
lebih berdaya guna, dapat dimengerti dan dapat dipertimbangkan serta tidak
menyesatkan, perlu ditetapkan suatu kerangka dasar konsep dan prinsip akuntansi
yang lazim (Generally Accepted Accounting Principles) yang digunakan sebagai
pedoman untuk rnenyiapkan laporan keuangan. Tanpa adanya suatu standar,
propesi akuntansi yang penuh dengan terjadinya bahaya penyimpangan, salah
penafsiran. ketidak tepatan, akan rnengakibatkan para akuntan dan perusahaan
harus mengembangkan teori dan prosedur prakteknya sendiri.
2. Jenis-jenis Laporan Keuangan
1. Neraca
Laporan tentang posisi keuangan perusahaan, yang terdiri dari harta, utang dan
modal pada suatu tanggal tertentu.
2. Rugi-Laba
Laporan hasil usaha perusahaan dalam jangka waktu tertentu, yang terdiri dari penghasilan
dari penjualan utama, sampingan, luar biasa dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
mendapatkan penghasilan tersebut.
3. Laporan perubahan posisi keuangan
Laporan tentang arus kas atau arus dana yang biasanya diartikan sebagai modal kerja
dan pos-pos penggunaan dana tersebut selama jangka waktu tertentu.
Laporan keuangan kelompok kedua berupa laporan perubahan laba ditahan yaitu laporan
tentang perubahan modal selama jangka waktu tertentu yang meliputi saldo awal,
perubahan modal dan saldo akhir.
3. Tujuan Laporan Keuangan
Adapun tujuan Laporan Keuangan adalah:
1. Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja setiap perubahan
posisi keuangan suatu perusahaan yang bermamfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomik.
2. Memenuhi kenutuhan bersama sebagian besar pemakai, namun demikian laporan keuangan
tidak menyediakan semua informasi keuangan yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam
pengambilan keputusan ekonomi secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian
masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
3. Menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggung jawaban manajemen
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
4. Memberikan pengungkapan mengenai informasi lain yang berkaitan dengan laporan laporan
keuangan, misalnya informasi mengenai kebijakan akuntansi yang diatur perusahaan, seperti
penentuan metode depresiasi dan penilaian persediaan.
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1188/1/akuntansi-sucipto2.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Laporan_keuangan#Tujuan_Laporan_Keuangan
http://www.bloggerborneo.com/softcopy-psak
Minggu, 27 November 2011
Contoh Koperasi
Koperasi Citra Kartini
Alamat : Jl. Pakuan, Ciheuleut Bogor
1. Jenis Koperasi
Koperasi Citra Kartini termasuk koperasi simpan pinjam.
2. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri sejak tanggal 1 Juni 1992
3. Latar Belakang dan Tujuan Berdirinya Koperasi
Koperasi Citra Kartini ingin memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional melalui ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
4. Visi dan Misi
Visi : Dengan semangat gotong-royong menjadi mitra usaha terpercaya.
Misi : Koperasi Citra Kartini ingin menyejahterakan anggota dalam semua hal, melayani dan maju bersama mereka.
5. Jumlah Anggota
Jumlah anggota Koperasi Citra Kartini hingga saat ini mencapai 1.252 anggota.
6. Usaha-usaha Koperasi
Koperasi Citra Kartini bukan hanya menyediakan pelayanan koperasi simpan pinjam, tetapi koperasi ini juga mempunyai usaha fotokopi dan wartel serta jasa angkutan.
7. Pendapatan Koperasi
Sumber pendapatan Koperasi Citra Kartini sebagian yaitu berasal dari simpanan wajib dan simpanan pokok para anggota.
8. Kerja Sama Koperasi
Untuk mencapai baik misi maupun visinya, Koperasi Citra Kartini menjalin kerja sama dengan beberapa organisasi yaitu Bank BCA, Telkom dan antar Koperasi.
9. Syarat Menjadi Anggota
Proses menjadi anggota Koperasi Citra Kartini sangat sederhana dan keputusan untuk diterima berada di tangan anggota lain melalui musyawarah. Tidak ada syarat-syarat tertentu, yang diperhitungkan adalah tempat tinggal dan tempat kerja. Kelompok disusun secara geografis jadi tempat tersebut harus dekat dengan anggota lain. Biasanya kelompok terdiri atas teman dan keluarga.
10. Perkembagan Koperasi
Perkembangan Koperasi Citra Kartini cukup berkembang dari tahun ke tahun. Jumlah anggotanya yang bertambah seiring waktu, membuktikan tingginya tingkat kepercayaan dan minat masyarakat akan Koperasi Citra Kartini.
Alamat : Jl. Pakuan, Ciheuleut Bogor
1. Jenis Koperasi
Koperasi Citra Kartini termasuk koperasi simpan pinjam.
2. Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri sejak tanggal 1 Juni 1992
3. Latar Belakang dan Tujuan Berdirinya Koperasi
Koperasi Citra Kartini ingin memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional melalui ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
4. Visi dan Misi
Visi : Dengan semangat gotong-royong menjadi mitra usaha terpercaya.
Misi : Koperasi Citra Kartini ingin menyejahterakan anggota dalam semua hal, melayani dan maju bersama mereka.
5. Jumlah Anggota
Jumlah anggota Koperasi Citra Kartini hingga saat ini mencapai 1.252 anggota.
6. Usaha-usaha Koperasi
Koperasi Citra Kartini bukan hanya menyediakan pelayanan koperasi simpan pinjam, tetapi koperasi ini juga mempunyai usaha fotokopi dan wartel serta jasa angkutan.
7. Pendapatan Koperasi
Sumber pendapatan Koperasi Citra Kartini sebagian yaitu berasal dari simpanan wajib dan simpanan pokok para anggota.
8. Kerja Sama Koperasi
Untuk mencapai baik misi maupun visinya, Koperasi Citra Kartini menjalin kerja sama dengan beberapa organisasi yaitu Bank BCA, Telkom dan antar Koperasi.
9. Syarat Menjadi Anggota
Proses menjadi anggota Koperasi Citra Kartini sangat sederhana dan keputusan untuk diterima berada di tangan anggota lain melalui musyawarah. Tidak ada syarat-syarat tertentu, yang diperhitungkan adalah tempat tinggal dan tempat kerja. Kelompok disusun secara geografis jadi tempat tersebut harus dekat dengan anggota lain. Biasanya kelompok terdiri atas teman dan keluarga.
10. Perkembagan Koperasi
Perkembangan Koperasi Citra Kartini cukup berkembang dari tahun ke tahun. Jumlah anggotanya yang bertambah seiring waktu, membuktikan tingginya tingkat kepercayaan dan minat masyarakat akan Koperasi Citra Kartini.
Jumat, 28 Oktober 2011
Sejarah Berdirinya Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik.menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang berisi antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
http://kodok-comiq.blogspot.com/2010/10/sejarah-dan-latar-belakang-koperasi.html
http://verawatiblog.blogspot.com/2009/11/sejarah-berdirinya-koperasi-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik.menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang berisi antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
http://kodok-comiq.blogspot.com/2010/10/sejarah-dan-latar-belakang-koperasi.html
http://verawatiblog.blogspot.com/2009/11/sejarah-berdirinya-koperasi-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Selasa, 25 Oktober 2011
Ekonomi Koperasi
Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, gerakan koperasi di
Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang
nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi dalam era saat ini, karena sebagaimana UU No. 22/1999 Pasal 43, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya.
Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Prosedur Pendirian Koperasi
A.Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
B.Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan prinsip: Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
C.Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
D.Modal Dasar Pendirian
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
E.Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.
F.Perolehan Status Badan Hukum
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, koperasi telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas. Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi i anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
G.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan atau pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya.
H.Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Dalam melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara; yaitu :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum : Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-sama mengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi.
2. Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum: Apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang, cukup dibuat dalam akta otentik saja.
I.Macam dan Jenis Koperasi di Indonesia
Ada banyak jenis-jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, berdasarkan kondisi dan kepentingan koperasi terbagi menjadi:
1. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
J.Contoh Koperasi
Nama Koperasi : Multi Guna
Alamat Koperasi : Jl. Raya Cilangkap
Jenis Koperasi : Simpan Pinjam
Jumlah Anggota Koperasi : 146 Anggota
Jenis Produk yang ada di Koperasi : Sembako
Koperasi Bergerak Dalam Bidang : Simpan Pinjam Barang dan Sembako
Operasional Koperasi : Diperusahaan
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bangka.tribunnews.com/2011/06/30/membangun-koperasi-yang-sehat
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=membentuk%2Bsuatu%2Bkoperasi&source=web&cd=1&ved=0CBcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fcianjurkab.go.id%2FVer.3.0%2FContent_Nomor_Menu_40_9.html&ei=32imTp7yK4S8rAfA0azXDQ&usg=AFQjCNGn4PH5PcLGaJm-no7LKIESefDS8w&cad=rja
Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang
nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi dalam era saat ini, karena sebagaimana UU No. 22/1999 Pasal 43, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya.
Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Prosedur Pendirian Koperasi
A.Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
B.Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan prinsip: Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
C.Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
D.Modal Dasar Pendirian
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
E.Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.
F.Perolehan Status Badan Hukum
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, koperasi telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas. Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi i anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
G.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan atau pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya.
H.Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Dalam melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara; yaitu :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum : Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-sama mengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi.
2. Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum: Apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang, cukup dibuat dalam akta otentik saja.
I.Macam dan Jenis Koperasi di Indonesia
Ada banyak jenis-jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, berdasarkan kondisi dan kepentingan koperasi terbagi menjadi:
1. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
J.Contoh Koperasi
Nama Koperasi : Multi Guna
Alamat Koperasi : Jl. Raya Cilangkap
Jenis Koperasi : Simpan Pinjam
Jumlah Anggota Koperasi : 146 Anggota
Jenis Produk yang ada di Koperasi : Sembako
Koperasi Bergerak Dalam Bidang : Simpan Pinjam Barang dan Sembako
Operasional Koperasi : Diperusahaan
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bangka.tribunnews.com/2011/06/30/membangun-koperasi-yang-sehat
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=membentuk%2Bsuatu%2Bkoperasi&source=web&cd=1&ved=0CBcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fcianjurkab.go.id%2FVer.3.0%2FContent_Nomor_Menu_40_9.html&ei=32imTp7yK4S8rAfA0azXDQ&usg=AFQjCNGn4PH5PcLGaJm-no7LKIESefDS8w&cad=rja
Minggu, 23 Oktober 2011
Saham
I. Pengertian Saham
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
(Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5)
Secara umum dan sederhana saham adalah surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan.
II. Jenis-jenis Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham:
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim.
a. Saham Biasa (Common Stock)
•Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
•Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
•Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
•Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
•Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
•Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
•Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
•Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
•Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
•Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
•Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
•Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
•Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
•Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
•Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
•Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
•Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
•Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI, yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2. Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
III. Perbedaan Saham Preferen (Preferred Stock) dan Saham Biasa (Common Stock)
a. Karakteristik Saham Preferen
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
• Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
• Deviden kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
b. Karakteristik Saham Biasa
Saham Biasa memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
• Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
1. Pada saham biasa Investor mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan pada saham preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, jika baik mereka akan medapatkan keuntungan yang sesuai, begitupun sebaliknya. Sedangkan untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, sedangkan pada saham preferen tidak.
http://id.wikipedia.org/wiki/Saham
http://pureliefde.wordpress.com/2010/01/27/perbedaan-saham-preferen-preferred-stock-dengan-saham-biasa-common-stock/
http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
(Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5)
Secara umum dan sederhana saham adalah surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan.
II. Jenis-jenis Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham:
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim.
a. Saham Biasa (Common Stock)
•Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
•Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
•Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
•Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
•Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
•Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
•Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
•Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
•Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
•Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
•Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
•Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
•Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
•Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
•Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
•Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
•Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
•Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI, yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2. Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
III. Perbedaan Saham Preferen (Preferred Stock) dan Saham Biasa (Common Stock)
a. Karakteristik Saham Preferen
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
• Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
• Deviden kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
b. Karakteristik Saham Biasa
Saham Biasa memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
• Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
1. Pada saham biasa Investor mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan pada saham preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, jika baik mereka akan medapatkan keuntungan yang sesuai, begitupun sebaliknya. Sedangkan untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, sedangkan pada saham preferen tidak.
http://id.wikipedia.org/wiki/Saham
http://pureliefde.wordpress.com/2010/01/27/perbedaan-saham-preferen-preferred-stock-dengan-saham-biasa-common-stock/
http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/
Kamis, 20 Oktober 2011
Kuliner Perancis
Bonjour! Siapa sih yang gak tahu sama bahasa itu.. Yap! Perancis, negara yang berbendera biru-putih-merah itu memang sudah meng-internasional dalam segala bidang. Mulai dari sejuta seni, bahasa, mode bahkan makanannya pun sudah meng-internasional. Wah-wah.. Gak aneh ya kalo saya benar-benar menjadi penggemar negara ini. Khusus untuk para penggemar kuliner juga untuk para penggemar negara ini, pengen tahu apa saja sih makanan yang biasa dikonsumsi warga Perancis disana. Berikut daftar-daftar makanan Perancis yang biasa dikonsumsi warga Perancis.
Makanan Sehari-hari :
1. Baguette (Roti Perancis)
Bahan
• 1 paket ragi kering
• 1 sendok makan garam
• 2 Tablespoons gula
• 2 cangkir air hangat ½
• 7 cangkir tepung
• Putih telur, kocok sebentar
Prosedur
1. Grease cookie dua lembar.
2. Larutkan ragi, garam, dan gula dalam air di mangkuk besar.
3. Masukkan tepung bentuk adonan sampai kaku. Balikkan adonan ke permukaan berupa serbuk (meja atau talenan) dan uleni selama 10 menit.
4. Membersihkan mangkuk, ringan minyak itu, dan kembali adonan ke mangkuk.
5. Tutup mangkuk dengan bungkus plastik. Biarkan sampai adonan naik dua kali lipat, ½ jam atau lebih.
6. Dip kepalan tangan Anda dalam tepung dan mendorong tinju Anda ke tengah adonan untuk "punch" itu turun. Keluarkan dari mangkuk, dan remas-remas 3 atau 4 kali lagi.
7. Pisahkan adonan menjadi 4 bagian yang sama. Formulir sepotong roti masing-masing menjadi panjang. Tempat 2 pada masing-masing greased cookie sheet.
8. Hati-hati atas diagonal slash setiap beberapa inci dengan pisau.
9. Sikat roti dengan telur putih. Cover ringan dengan bungkus plastik dan biarkan roti naik lagi selama sekitar 30 menit.
10. Panaskan oven sampai 400 ° F. Panggang roti selama 10 menit.
11. Turunkan panas ke 350 ° F dan panggang 20 menit lagi.
Untuk 1 atau 2 porsi.
2. Baguette Sandwich
Bahan
• 1 kecil baguette (dibeli atau baru dipanggang; resep lihat di atas)
• Keju (mungkin keju lembut, seperti Brie, atau keju keras, seperti Gouda)
• Ham
• Tomat
• Daun selada
• Mayones atau mustard
• Cornichons (kecil acar Perancis manis)
Prosedur
1. Slice baguette membujur setengah.
2. Menyebar satu setengah dengan mayones atau mustard, tergantung pada preferensi.
3. Atur iris keju dan ham selama mayones tersebut.
4. Slice manis acar di setengah, dan mengatur pada ham.
5. Atas dengan irisan tomat dan selada.
6. Bungkus dalam bungkus plastik dan membawa untuk makan siang jauh dari rumah.
Untuk 1 atau 2 porsi.
Sebuah Prancis aksen unik untuk pengisian Sandwich baguette adalah cornichons (acar Perancis).
3. Soupe à l'Oignon Gratinée (Sup Bawang)
Bahan
• ½ pon bawang, potong menjadi irisan tipis
• 3 ons keju Swiss, parut
• 1 sendok makan mentega
• 3 Tablespoons minyak zaitun
• 1 cangkir anggur putih (optional) atau air
• 1 sendok makan tepung
• 1 cube kaldu daging sapi dan sedikit saus Worcestershire (opsional)
• 3 cangkir air
• Empat irisan tebal ¾ inci roti, dipotong dari sebuah baguette
• Garam dan merica
Prosedur
1. Lelehkan mentega dan minyak zaitun dalam panci besar di atas api sedang dan tambahkan bawang.
2. Brown bawang selama sekitar 5 menit.
3. Taburi tepung pada bawang dan aduk sampai larut, pemanasan 5 menit lagi.
4. Tambahkan anggur (jika diinginkan) dan air.
5. Tambahkan garam dan merica untuk menambah rasa.
6. Tambahkan kaldu dan melesat kubus saus Worcestershire (jika diinginkan).
7. Didihkan selama 20 menit.
8. Tuang ke dalam mangkuk sup. Float sepotong roti dalam mangkuk masing-masing.
9. Top sup panas dengan keju.
Untuk 4 porsi.
4. Croque-Monsieur (Sandwich Ham dan Keju)
Bahan
• 1 roti (12 iris) roti sandwich
• 8 iris ham
• 8 iris keju Swiss
• keju Swiss, parut
• 1 cangkir susu
• 1 sendok makan mentega
• 2 Tablespoons tepung
• Garam dan merica
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 400 ° F.
2. Tempatkan irisan daging dan sepotong keju di antara dua potong roti, ulangi langkah ini pada sandwich yang sama untuk membuat sandwich triple-decker.
3. Ulangi untuk membuat 4 sandwich di semua. Mengatur sandwich dalam loyang.
4. Buat saus becamel itu: Campurkan tepung, susu, mentega, garam, dan merica di dalam panci. Panaskan dengan api kecil, aduk terus dengan kocokan kawat, sampai tepung telah sepenuhnya dibubarkan.
5. Tuang putih (saus saus becamel) campuran atas sandwich dan atas dengan parutan keju Swiss.
6. Panggang selama 15 menit, atau sampai keju meleleh dan keras.
7. Sajikan di piring 4. Potong sandwich menjadi dua bagian atau empat.
Untuk 4 porsi.
Bertingkat ini croque triple-monsieurs (ham dan keju sandwich) akan ditutup dengan saus krim dan atasnya dengan keju parut sebelum dipanggang Swiss.
5. Quiche et au Saumon Crevettes (Quiche Salmon dan Udang)
Bahan
• 1 pie crust siap
• 4 kecil potongan salmon asap
• 1 kecil dapat udang kecil
• keju Swiss, parut
• ½ cangkir krim asam
• 3 butir telur
• Garam dan merica
Prosedur
1. Panaskan oven ke 350 ° F.
2. Kocok telur sampai ringan dan halus.
3. Tambahkan krim asam dan keju dengan telur dan memukul lagi.
4. Menyodok lubang di bawah lapisan kulit pai dengan garpu.
5. Tutup bagian bawah lapisan kulit dengan salmon. Atur udang secara merata di atas salmon.
6. Tuangkan campuran telur di atas hidangan sea food. Panggang selama 25 menit.
7. Potong kue menjadi empat dan sajikan dengan salad dan roti kering.
Untuk 4 porsi.
6. Mousse au Chocolat (Mousse Coklat)
Dikemas campuran instan mousse cokelat, sederhana untuk mempersiapkan daripada ini resep tradisional, tersedia di toko grosir dan dapat diganti.
Bahan
• 4 ons cokelat masak tanpa pemanis
• 4 butir telur, dipisahkan
• ½ gelas gula
• 1 cangkir krim kental
• Garam
• Raspberry, stroberi, dan cookie ladyfinger sebagai iringan
Prosedur
1. Lelehkan coklat di atas api kecil dalam panci.
2. Angkat dari api, tambahkan campuran krim dan biarkan dingin.
3. Pisahkan putih telur dari kuning telur.
4. Tambahkan gula dan kuning telur aduk rata.
5. Tambahkan campuran kuning ke coklat di panci.
6. Tambahkan sedikit garam ke putih telur, kemudian aduk dengan mixer listrik hingga kaku.
7. lembut Aduk putih telur ke campuran coklat dan biarkan dingin di kulkas selama minimal 4 jam.
8. Untuk melayani, mengatur cookie ladyfinger vertikal sekitar mousse.
9. Atur buah segar seperti strawberry atau raspberry di atasnya. Sajikan dingin.
Untuk 2 atau 4 porsi.
Makanan Untuk Hari Perayaan Keagamaan Dan hari Libur :
Liburan Prancis utama meliputi Natal (25 Desember), Hari Tahun Baru (1 Januari), dan Hari Bastille (Juli 14). Pada Hari Bastille, dinamai dari penjara yang warga menyerbu pada tanggal 14 Juli 1789, Perancis merayakan pembebasan mereka (kebebasan) dari monarki dan awal Republik mereka. Ada kembang api, tarian, dan pihak dengan piknik. Piknik hampir selalu meliputi frais (keju), seperti keju Camembert, brie, chevre (susu keju's kambing), atau Roquefort.
1. Frais (Dewan Keju)
Bahan
• ¼ untuk ½ pon 3 keju yang berbeda: pilih dari keju Camembert, brie, chevre (susu kambing), Roquefort (keju bleu)
• 1 roti Prancis berkerak (atau 1 paket kerupuk)
• Pemotongan kayu papan untuk keju
• Keranjang untuk roti atau kerupuk
• Keju pisau atau pisau pengupas
Prosedur
1. Mengatur keju pada talenan kayu.
2. Line keranjang dengan serbet (serbet makan dalam bahasa Perancis), dan isi dengan biskuit atau roti, iris tipis ke putaran.
3. Diners akan menggunakan pisau untuk memotong individu mereka sendiri iris keju. Sajikan pada suhu kamar.
Untuk 12 porsi.
Untuk Natal, Prancis telah pesta besar dengan banyak program, yang biasanya diakhiri dengan Buche de Noël, atau log Yule. Kue ini berbentuk agar terlihat seperti kayu log karena kebiasaan tradisional Perancis pencahayaan log yang sebenarnya di Natal. Pada hari Minggu pertama Januari, hari libur Kristen, Epiphany, dirayakan, menandai tiga raja 'kunjungi untuk bayi Yesus yang baru lahir. Untuk kesempatan ini, makanan penutup khusus yang disebut la galette des Rois, siap. Sebuah hadiah kecil, baik kacang atau mainan porselen, ada di dalam dipanggang. Siapa pun yang menemukan kacang tersembunyi atau porselin mainan dalam lembaran mereka akan menjadi raja atau ratu untuk hari itu dan mengenakan mahkota emas. Secara tradisional, raja (orang yang menemukan kacang dalam karyanya kue) harus memilih seorang ratu dan hadir dengan hadiah. Untuk menghindari kewajiban ini, raja "" kadang-kadang makan bukti. Untuk mengatasi masalah ini, pada 1874 tukang roti Prancis mulai menempatkan pesona porselen tertagih mereka bukan kue kacang.
Untuk 1 atau 2 porsi.
2. Buche de Noël (Yule Log)
Bahan:
• 4 butir telur
• 1 cangkir gula
• 3 Tablespoons air
• 1 cangkir tepung kue
• 1 ½ sendok teh tepung jagung
• 1 ½ sendok teh baking powder
• ¼ sendok teh garam
• ½ sendok teh ekstrak almond
• ½ sendok teh vanili
• Jar besar tanpa biji jelly (strawberry atau raspberry)
• Chocolate frosting, 1 kaleng
• Gula bubuk
• dekorasi Opsional: holly berries dan daun hijau (segar atau buatan)
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 400 ° F.
2. Grease a jelly-roll pan (cookie sheet dengan bibir yang di sekitar) dan garis bawah dengan kertas lilin. Grease kertas lilin dengan baik.
3. Kocok kuning telur sampai berbusa dan pucat dalam mangkuk besar.
4. Tambahkan gula dan air untuk telur dan terus memukul.
5. Campur tepung terigu, tepung maizena, baking powder, dan garam dalam mangkuk terpisah.
6. Tambahkan campuran tepung ke campuran telur.
7. Tambahkan vanili dan ekstrak almond.
8. Tuangkan adonan ke dalam panci disiapkan.
9. Panggang selama 15 menit. (Tusuk gigi dimasukkan ke pusat harus keluar bersih.. Jangan overbake)
10. Hapus dari oven. Tutup panci dengan lap piring bersih, dan menyerahkan kepada menghapus kue dari wajan. Hapus panci dan hati-hati lepaskan kertas lilin up. (Cake adalah salah-sisi.) Trim off setiap tepi berkerak.
11. Lipat salah satu ujung handuk pendek lebih akhir kue, dan hati-hati kue roll sampai di dalam handuk.
12. Angkat seluruh roll dan tempat itu, sisi jahitan di atas rak pendingin.
13. Biarkan dingin benar. Hati-hati membuka gulungan.
14. Lambang kue benar-benar dengan jeli.
15. Hati-hati kue roll kembali lagi, tanpa handuk.
16. Mengiris 2-inci dari satu ujung dan dipotong setengah.
17. Pasang potongan-potongan ini ke sisi kue menyerupai Rintisan bertopik cabang di batang kayu.
18. Frost kue "log" dengan icing coklat. Tarik garpu sepanjang kue, mencetak frosting menyerupai kulit.
19. Atur holly berry dan daun cemara di sekitar kue jika diinginkan.
Untuk 12 porsi.
3. La Galette des Rois (Kue Raja)
Bahan:
• 1 ¼ pound puff pastry (tersedia di bagian makanan beku dari supermarket)
• 1 kacang kering (seperti kacang merah kering atau kacang navy)
• 2 butir telur
• 7 ons almond paste
• Kertas mahkota untuk dekorasi
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 425 ° F.
2. Grease cookie sheet.
3. Roll out the pastry putaran 8-inci.
4. Campurkan 1 telur dengan pasta almond sampai halus dan merata ke kue.
5. Tempatkan kacang tersebut di mengisi.
6. Roll out inci lain sepotong kue dan 8 dari tempat itu atas almond mengisi. Tekan ujung-ujungnya bersama-sama tegas untuk menutup. Skor lapisan atas ringan dengan pisau tajam.
7. Kocok telur lainnya ringan dan lembut sikat atas lapisan atas.
8. Panggang selama 20 menit. Kecilkan api hingga 400 ° F, dan panggang selama 25 menit.
9. Sajikan hangat, dengan mahkota di atas.
Untuk 8 porsi.
Uuhhh.. Siapa yang tahan dengan menu-menu makanan unik dan sudah pasti lezat itu ya, apalagi makanan tersebut berasal dari negara Mode yang membuat kita akan terasa mewah saat mencicipi makanan khas Perancis. Mungkin kita bisa membuat, selamat mencoba yaa..
http://www.foodbycountry.com/Algeria-to-France/France.html
Makanan Sehari-hari :
1. Baguette (Roti Perancis)
Bahan
• 1 paket ragi kering
• 1 sendok makan garam
• 2 Tablespoons gula
• 2 cangkir air hangat ½
• 7 cangkir tepung
• Putih telur, kocok sebentar
Prosedur
1. Grease cookie dua lembar.
2. Larutkan ragi, garam, dan gula dalam air di mangkuk besar.
3. Masukkan tepung bentuk adonan sampai kaku. Balikkan adonan ke permukaan berupa serbuk (meja atau talenan) dan uleni selama 10 menit.
4. Membersihkan mangkuk, ringan minyak itu, dan kembali adonan ke mangkuk.
5. Tutup mangkuk dengan bungkus plastik. Biarkan sampai adonan naik dua kali lipat, ½ jam atau lebih.
6. Dip kepalan tangan Anda dalam tepung dan mendorong tinju Anda ke tengah adonan untuk "punch" itu turun. Keluarkan dari mangkuk, dan remas-remas 3 atau 4 kali lagi.
7. Pisahkan adonan menjadi 4 bagian yang sama. Formulir sepotong roti masing-masing menjadi panjang. Tempat 2 pada masing-masing greased cookie sheet.
8. Hati-hati atas diagonal slash setiap beberapa inci dengan pisau.
9. Sikat roti dengan telur putih. Cover ringan dengan bungkus plastik dan biarkan roti naik lagi selama sekitar 30 menit.
10. Panaskan oven sampai 400 ° F. Panggang roti selama 10 menit.
11. Turunkan panas ke 350 ° F dan panggang 20 menit lagi.
Untuk 1 atau 2 porsi.
2. Baguette Sandwich
Bahan
• 1 kecil baguette (dibeli atau baru dipanggang; resep lihat di atas)
• Keju (mungkin keju lembut, seperti Brie, atau keju keras, seperti Gouda)
• Ham
• Tomat
• Daun selada
• Mayones atau mustard
• Cornichons (kecil acar Perancis manis)
Prosedur
1. Slice baguette membujur setengah.
2. Menyebar satu setengah dengan mayones atau mustard, tergantung pada preferensi.
3. Atur iris keju dan ham selama mayones tersebut.
4. Slice manis acar di setengah, dan mengatur pada ham.
5. Atas dengan irisan tomat dan selada.
6. Bungkus dalam bungkus plastik dan membawa untuk makan siang jauh dari rumah.
Untuk 1 atau 2 porsi.
Sebuah Prancis aksen unik untuk pengisian Sandwich baguette adalah cornichons (acar Perancis).
3. Soupe à l'Oignon Gratinée (Sup Bawang)
Bahan
• ½ pon bawang, potong menjadi irisan tipis
• 3 ons keju Swiss, parut
• 1 sendok makan mentega
• 3 Tablespoons minyak zaitun
• 1 cangkir anggur putih (optional) atau air
• 1 sendok makan tepung
• 1 cube kaldu daging sapi dan sedikit saus Worcestershire (opsional)
• 3 cangkir air
• Empat irisan tebal ¾ inci roti, dipotong dari sebuah baguette
• Garam dan merica
Prosedur
1. Lelehkan mentega dan minyak zaitun dalam panci besar di atas api sedang dan tambahkan bawang.
2. Brown bawang selama sekitar 5 menit.
3. Taburi tepung pada bawang dan aduk sampai larut, pemanasan 5 menit lagi.
4. Tambahkan anggur (jika diinginkan) dan air.
5. Tambahkan garam dan merica untuk menambah rasa.
6. Tambahkan kaldu dan melesat kubus saus Worcestershire (jika diinginkan).
7. Didihkan selama 20 menit.
8. Tuang ke dalam mangkuk sup. Float sepotong roti dalam mangkuk masing-masing.
9. Top sup panas dengan keju.
Untuk 4 porsi.
4. Croque-Monsieur (Sandwich Ham dan Keju)
Bahan
• 1 roti (12 iris) roti sandwich
• 8 iris ham
• 8 iris keju Swiss
• keju Swiss, parut
• 1 cangkir susu
• 1 sendok makan mentega
• 2 Tablespoons tepung
• Garam dan merica
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 400 ° F.
2. Tempatkan irisan daging dan sepotong keju di antara dua potong roti, ulangi langkah ini pada sandwich yang sama untuk membuat sandwich triple-decker.
3. Ulangi untuk membuat 4 sandwich di semua. Mengatur sandwich dalam loyang.
4. Buat saus becamel itu: Campurkan tepung, susu, mentega, garam, dan merica di dalam panci. Panaskan dengan api kecil, aduk terus dengan kocokan kawat, sampai tepung telah sepenuhnya dibubarkan.
5. Tuang putih (saus saus becamel) campuran atas sandwich dan atas dengan parutan keju Swiss.
6. Panggang selama 15 menit, atau sampai keju meleleh dan keras.
7. Sajikan di piring 4. Potong sandwich menjadi dua bagian atau empat.
Untuk 4 porsi.
Bertingkat ini croque triple-monsieurs (ham dan keju sandwich) akan ditutup dengan saus krim dan atasnya dengan keju parut sebelum dipanggang Swiss.
5. Quiche et au Saumon Crevettes (Quiche Salmon dan Udang)
Bahan
• 1 pie crust siap
• 4 kecil potongan salmon asap
• 1 kecil dapat udang kecil
• keju Swiss, parut
• ½ cangkir krim asam
• 3 butir telur
• Garam dan merica
Prosedur
1. Panaskan oven ke 350 ° F.
2. Kocok telur sampai ringan dan halus.
3. Tambahkan krim asam dan keju dengan telur dan memukul lagi.
4. Menyodok lubang di bawah lapisan kulit pai dengan garpu.
5. Tutup bagian bawah lapisan kulit dengan salmon. Atur udang secara merata di atas salmon.
6. Tuangkan campuran telur di atas hidangan sea food. Panggang selama 25 menit.
7. Potong kue menjadi empat dan sajikan dengan salad dan roti kering.
Untuk 4 porsi.
6. Mousse au Chocolat (Mousse Coklat)
Dikemas campuran instan mousse cokelat, sederhana untuk mempersiapkan daripada ini resep tradisional, tersedia di toko grosir dan dapat diganti.
Bahan
• 4 ons cokelat masak tanpa pemanis
• 4 butir telur, dipisahkan
• ½ gelas gula
• 1 cangkir krim kental
• Garam
• Raspberry, stroberi, dan cookie ladyfinger sebagai iringan
Prosedur
1. Lelehkan coklat di atas api kecil dalam panci.
2. Angkat dari api, tambahkan campuran krim dan biarkan dingin.
3. Pisahkan putih telur dari kuning telur.
4. Tambahkan gula dan kuning telur aduk rata.
5. Tambahkan campuran kuning ke coklat di panci.
6. Tambahkan sedikit garam ke putih telur, kemudian aduk dengan mixer listrik hingga kaku.
7. lembut Aduk putih telur ke campuran coklat dan biarkan dingin di kulkas selama minimal 4 jam.
8. Untuk melayani, mengatur cookie ladyfinger vertikal sekitar mousse.
9. Atur buah segar seperti strawberry atau raspberry di atasnya. Sajikan dingin.
Untuk 2 atau 4 porsi.
Makanan Untuk Hari Perayaan Keagamaan Dan hari Libur :
Liburan Prancis utama meliputi Natal (25 Desember), Hari Tahun Baru (1 Januari), dan Hari Bastille (Juli 14). Pada Hari Bastille, dinamai dari penjara yang warga menyerbu pada tanggal 14 Juli 1789, Perancis merayakan pembebasan mereka (kebebasan) dari monarki dan awal Republik mereka. Ada kembang api, tarian, dan pihak dengan piknik. Piknik hampir selalu meliputi frais (keju), seperti keju Camembert, brie, chevre (susu keju's kambing), atau Roquefort.
1. Frais (Dewan Keju)
Bahan
• ¼ untuk ½ pon 3 keju yang berbeda: pilih dari keju Camembert, brie, chevre (susu kambing), Roquefort (keju bleu)
• 1 roti Prancis berkerak (atau 1 paket kerupuk)
• Pemotongan kayu papan untuk keju
• Keranjang untuk roti atau kerupuk
• Keju pisau atau pisau pengupas
Prosedur
1. Mengatur keju pada talenan kayu.
2. Line keranjang dengan serbet (serbet makan dalam bahasa Perancis), dan isi dengan biskuit atau roti, iris tipis ke putaran.
3. Diners akan menggunakan pisau untuk memotong individu mereka sendiri iris keju. Sajikan pada suhu kamar.
Untuk 12 porsi.
Untuk Natal, Prancis telah pesta besar dengan banyak program, yang biasanya diakhiri dengan Buche de Noël, atau log Yule. Kue ini berbentuk agar terlihat seperti kayu log karena kebiasaan tradisional Perancis pencahayaan log yang sebenarnya di Natal. Pada hari Minggu pertama Januari, hari libur Kristen, Epiphany, dirayakan, menandai tiga raja 'kunjungi untuk bayi Yesus yang baru lahir. Untuk kesempatan ini, makanan penutup khusus yang disebut la galette des Rois, siap. Sebuah hadiah kecil, baik kacang atau mainan porselen, ada di dalam dipanggang. Siapa pun yang menemukan kacang tersembunyi atau porselin mainan dalam lembaran mereka akan menjadi raja atau ratu untuk hari itu dan mengenakan mahkota emas. Secara tradisional, raja (orang yang menemukan kacang dalam karyanya kue) harus memilih seorang ratu dan hadir dengan hadiah. Untuk menghindari kewajiban ini, raja "" kadang-kadang makan bukti. Untuk mengatasi masalah ini, pada 1874 tukang roti Prancis mulai menempatkan pesona porselen tertagih mereka bukan kue kacang.
Untuk 1 atau 2 porsi.
2. Buche de Noël (Yule Log)
Bahan:
• 4 butir telur
• 1 cangkir gula
• 3 Tablespoons air
• 1 cangkir tepung kue
• 1 ½ sendok teh tepung jagung
• 1 ½ sendok teh baking powder
• ¼ sendok teh garam
• ½ sendok teh ekstrak almond
• ½ sendok teh vanili
• Jar besar tanpa biji jelly (strawberry atau raspberry)
• Chocolate frosting, 1 kaleng
• Gula bubuk
• dekorasi Opsional: holly berries dan daun hijau (segar atau buatan)
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 400 ° F.
2. Grease a jelly-roll pan (cookie sheet dengan bibir yang di sekitar) dan garis bawah dengan kertas lilin. Grease kertas lilin dengan baik.
3. Kocok kuning telur sampai berbusa dan pucat dalam mangkuk besar.
4. Tambahkan gula dan air untuk telur dan terus memukul.
5. Campur tepung terigu, tepung maizena, baking powder, dan garam dalam mangkuk terpisah.
6. Tambahkan campuran tepung ke campuran telur.
7. Tambahkan vanili dan ekstrak almond.
8. Tuangkan adonan ke dalam panci disiapkan.
9. Panggang selama 15 menit. (Tusuk gigi dimasukkan ke pusat harus keluar bersih.. Jangan overbake)
10. Hapus dari oven. Tutup panci dengan lap piring bersih, dan menyerahkan kepada menghapus kue dari wajan. Hapus panci dan hati-hati lepaskan kertas lilin up. (Cake adalah salah-sisi.) Trim off setiap tepi berkerak.
11. Lipat salah satu ujung handuk pendek lebih akhir kue, dan hati-hati kue roll sampai di dalam handuk.
12. Angkat seluruh roll dan tempat itu, sisi jahitan di atas rak pendingin.
13. Biarkan dingin benar. Hati-hati membuka gulungan.
14. Lambang kue benar-benar dengan jeli.
15. Hati-hati kue roll kembali lagi, tanpa handuk.
16. Mengiris 2-inci dari satu ujung dan dipotong setengah.
17. Pasang potongan-potongan ini ke sisi kue menyerupai Rintisan bertopik cabang di batang kayu.
18. Frost kue "log" dengan icing coklat. Tarik garpu sepanjang kue, mencetak frosting menyerupai kulit.
19. Atur holly berry dan daun cemara di sekitar kue jika diinginkan.
Untuk 12 porsi.
3. La Galette des Rois (Kue Raja)
Bahan:
• 1 ¼ pound puff pastry (tersedia di bagian makanan beku dari supermarket)
• 1 kacang kering (seperti kacang merah kering atau kacang navy)
• 2 butir telur
• 7 ons almond paste
• Kertas mahkota untuk dekorasi
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 425 ° F.
2. Grease cookie sheet.
3. Roll out the pastry putaran 8-inci.
4. Campurkan 1 telur dengan pasta almond sampai halus dan merata ke kue.
5. Tempatkan kacang tersebut di mengisi.
6. Roll out inci lain sepotong kue dan 8 dari tempat itu atas almond mengisi. Tekan ujung-ujungnya bersama-sama tegas untuk menutup. Skor lapisan atas ringan dengan pisau tajam.
7. Kocok telur lainnya ringan dan lembut sikat atas lapisan atas.
8. Panggang selama 20 menit. Kecilkan api hingga 400 ° F, dan panggang selama 25 menit.
9. Sajikan hangat, dengan mahkota di atas.
Untuk 8 porsi.
Uuhhh.. Siapa yang tahan dengan menu-menu makanan unik dan sudah pasti lezat itu ya, apalagi makanan tersebut berasal dari negara Mode yang membuat kita akan terasa mewah saat mencicipi makanan khas Perancis. Mungkin kita bisa membuat, selamat mencoba yaa..
http://www.foodbycountry.com/Algeria-to-France/France.html
Sabtu, 08 Oktober 2011
Koperasi
I. Pengertian Koperasi
Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation, terdiri dari dua suku kata, Co dan Operation. Co berarti bersama, dan Operation berari bekerja, sehingga pengertian koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
III. Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi, “ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
IV. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
V. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
VI. Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Tujuan dan fungsi manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal iu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi mamfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternative yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
VII. Daftar Pustaka
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.scribd.com/doc/27993522/MANAJEMEN-KOPERASI
Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation, terdiri dari dua suku kata, Co dan Operation. Co berarti bersama, dan Operation berari bekerja, sehingga pengertian koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
III. Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi, “ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
IV. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
V. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
VI. Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Tujuan dan fungsi manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal iu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi mamfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternative yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
VII. Daftar Pustaka
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.scribd.com/doc/27993522/MANAJEMEN-KOPERASI
Selasa, 02 Agustus 2011
POND'S Teen Concert
Euphoria PTC masih anget aja yaa. Padahal hampir 3minggu yang lalu lhooooo. PTC2011 memang dahsyat banget. Setiap detail moment PTC2011 bakal jadi moment terbaik. Perjuangan dari Bogor-Senayan, dengan tekad yang kuat. Alhamdulillah, sampai juga diSenayan. Parkiran yang jauh dari lokasi acara, antrian penukaran gelang PTCMania yang sangat amat panjang!! Ternyata itu hanya permulaan kawan. Yep that’s right, perjuangan sesungguhnya dimulai setelah berada diarena konser, lebih tepatnya sebut saja, medan perang! Cobaanpun datang bertubi-tubi silih berganti, berdiri tegap, sigap dan gagahnya selama 10jam, diselimuti panas terik Jakarta yang dahsyat, taklupa diberkati oleh hujan, hingga bermandikan keringat ditengah desakan para PTCMania yang saling berlomba mendapatkan posisi terdepan. Belum puas, penantian panjang dengan setia mengiringi malam PTC2011.
But, semua perjuangan, penderitaan dan penyiksaan itupun terbayar dengan indahnya, saat dilantunkan alunan musik Stomping The Roses yang menggebrak semangat para ArchAngels. Histeria dimulai saat Si Smile Boy dari Utah berlari menuju kerumunan dimana asal dari kegilaan itu berasal, yeah itulah kami, ArchAngels!!! Teriakan dan tangisanpun banjir tumpah ruah mengiringi puncak acara PTC2011.
When his face just half meters from me. OH MY GOD!!!! I’m so falling in love, he’s really have beautiful smile. Archie, you are so amazing.. Well, cuman satu yang terucap untuk PTC, THANKYOU SO MUCH.. Really. This is the best concert ever!!! Finally I can see him. David Archuleta.. Oh gosh, I can’t believe it!!!! Perform band dan soloist yang ikut memeriahkan PTC2011 juga keren. Terima kasih untuk PTC, I’m so glad and proud can be PTCMania. Sukses PTC, semangat!!!^^-
Sabtu, 14 Mei 2011
Neraca Pembayaran Internasional
Neraca Pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Tujuan utama dari Neraca Pembayaran Internasional yaitu untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional
Neraca pembayaran digolongkan menjadi beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:
a. Neraca Transaksi berjalan (Current Account) adalah neraca transaksi berjalan mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, perbandingan nilai ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman dan transfer uang dari dank Ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
b. Neraca Transaksi Modal (Capital Account) adalah neraca transaksi modal mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing (Foreign Ditect Invesdment), pinjaman luar negeri yang diberikan oleh perbanakan swasta internasional, serta pinjamana dan hibah dari negraa laian atau lembaga-lembaga donor seperti IMF dan bank dunia.
c. Neraca Tunai (Cash Account) atau Neraca Internasional adalah neraca tunai pada dasarnmya hanyalah transaksi penyeimbang antara total pengeluaran yang ada pada transaksi berjalan dengan transaksi modal melebihi total penerimaan.
Cara pembayaran perdagangan Internasional
a. Pembayaran Tunai adalah pembayaran yang didasarkan dengan jalan importir menyerahkan sejumlah uang atau dengan mengeluarkan sejumlah cek pada exsportir. Penyerahan tersebut dapat dilaksnakan pada saat barang dikirim kepada importer
b. Pembayaran secara kredit
c. Pembayaran secara kompensasia dalah penyelesaian pembayaran atara beberapa penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainya yang saling mengadakan hubungan perdagangan.
Alat pembayaran Internasional
a. Wesel dagang, yaitu surat perintah membayar dari exsportir kepada importir pada tanggal jatuh tempo.
b. L/C (Letter of Credit) Artinya bank penjamin mengeluarkan surat kesanggupan untuk membayar kepada exsportir atas permintaan importir sebelum barang dikirim oleh importir pada tanggal yang ditentukan, importir tersebut membayar kepada bank penjamin dan meneruskan pembayaran tersebut kepada exsportir.
c. Transfer Telegrafik, yaitu cara pembayaran dengan cek yang diteruskan melalui telegram/telepon yang dilakukan oleh bank dalam negeri kepada relasinya di luar negeri melalui transfer deposito.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/22306259/NERACA-PEMBAYARAN-INTERNASIONAL
Tujuan utama dari Neraca Pembayaran Internasional yaitu untuk memberikan informasi kepada pemerintah tentang posisi keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara lain serta membantu di dalam pengambilan kebijaksanaan moneter, fiskal, perdagangan dan pembayaran internasional
Neraca pembayaran digolongkan menjadi beberapa komponen, yaitu sebagai berikut:
a. Neraca Transaksi berjalan (Current Account) adalah neraca transaksi berjalan mencatat semua transaksi ekspor dan impor barang, perbandingan nilai ekspor dan impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, serta saldo kiriman dan transfer uang dari dank Ke luar negeri baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
b. Neraca Transaksi Modal (Capital Account) adalah neraca transaksi modal mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing (Foreign Ditect Invesdment), pinjaman luar negeri yang diberikan oleh perbanakan swasta internasional, serta pinjamana dan hibah dari negraa laian atau lembaga-lembaga donor seperti IMF dan bank dunia.
c. Neraca Tunai (Cash Account) atau Neraca Internasional adalah neraca tunai pada dasarnmya hanyalah transaksi penyeimbang antara total pengeluaran yang ada pada transaksi berjalan dengan transaksi modal melebihi total penerimaan.
Cara pembayaran perdagangan Internasional
a. Pembayaran Tunai adalah pembayaran yang didasarkan dengan jalan importir menyerahkan sejumlah uang atau dengan mengeluarkan sejumlah cek pada exsportir. Penyerahan tersebut dapat dilaksnakan pada saat barang dikirim kepada importer
b. Pembayaran secara kredit
c. Pembayaran secara kompensasia dalah penyelesaian pembayaran atara beberapa penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainya yang saling mengadakan hubungan perdagangan.
Alat pembayaran Internasional
a. Wesel dagang, yaitu surat perintah membayar dari exsportir kepada importir pada tanggal jatuh tempo.
b. L/C (Letter of Credit) Artinya bank penjamin mengeluarkan surat kesanggupan untuk membayar kepada exsportir atas permintaan importir sebelum barang dikirim oleh importir pada tanggal yang ditentukan, importir tersebut membayar kepada bank penjamin dan meneruskan pembayaran tersebut kepada exsportir.
c. Transfer Telegrafik, yaitu cara pembayaran dengan cek yang diteruskan melalui telegram/telepon yang dilakukan oleh bank dalam negeri kepada relasinya di luar negeri melalui transfer deposito.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/22306259/NERACA-PEMBAYARAN-INTERNASIONAL
Kurs Valuta asing
Valuta asing adalah pertukaran mata uang suatu negara terhadap negara lainnya.
Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut kurs valuta asing.
Dalam transaksi valuta asing terdapat beberapa bentuk transaksi yang sering terjadi, diantaranya ada tiga bentuk utama transaksi, yaitu:
a. Spot exchange, di mana transaksi terjadi dengan pelepasan pada value date, biasanya dua hari kerja setelah transaksi terjadi.
b. Foreign exchange, transaksi yang terjadi dengan pelepasan pada saat tertentu di waktu yang akan datang.
c. Swap, yang merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara simultan (terus-menerus) pada tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.
Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
a. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
b. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
c. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.
Transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi yang terjadi dalam mata uang yang berbeda, dan memerlukan penyelesaian juga dalam mata uang yang berbeda pula. Transaksi yang termasuk dalam transaksi mata uang asing, yaitu:
a. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing.
b. Meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
c. Menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana, atau
d. Memperoleh atau melepas aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.(Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.2)
Perubahan nilai kurs valuta asing umumnya berupa:
1. Apresiasi atau depresiasi, yaitu naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang sepenuhnya tergantung pada kekuatan pasar (permintaan dan penawaran valuta asing) baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Devaluasi atau revaluasi, yaitu naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah.
Pengertian selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:10.1) adalah: “Selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.”
Jadi, selisih kurs yang terjadi akibat transaksi valuta asing harus dilaporkan dalam nilai mata uang rupiah.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/valuta-asing-dan-kurs-valuta-asing.html
Perbandingan nilai antara mata uang suatu negara terhadap negara lain menimbulkan suatu nilai, yang disebut kurs valuta asing.
Dalam transaksi valuta asing terdapat beberapa bentuk transaksi yang sering terjadi, diantaranya ada tiga bentuk utama transaksi, yaitu:
a. Spot exchange, di mana transaksi terjadi dengan pelepasan pada value date, biasanya dua hari kerja setelah transaksi terjadi.
b. Foreign exchange, transaksi yang terjadi dengan pelepasan pada saat tertentu di waktu yang akan datang.
c. Swap, yang merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara simultan (terus-menerus) pada tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda.
Pada setiap negara terdapat suatu sistem kurs valuta asing yang ditentukan oleh kebijakan yang dianut oleh pemerintah masing-masing negara tersebut. Terdapat tiga sistem kurs valuta asing yang dipakai suatu negara, yaitu:
a. Sistem kurs bebas, dalam sistem ini tidak ada campur tangan pemerintah untuk menstabilkan nilai kurs. Nilai tukar kurs ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap valuta asing.
b. Sistem kurs tetap, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan turut campur secara aktif dalam pasar valuta asing dengan membeli atau menjual valuta asing jika nilainya menyimpang dari standar yang telah ditentukan.
c. Sistem kurs terkontrol/terkendali, dalam sistem ini pemerintah atau bank sentral negara yang bersangkutan mempunyai kekuasaan eksklusif dalam menentukan alokasi dari penggunaan valuta asing yang tersedia. Warga negara tidak bebas untuk campur tangan dalam transaksi valuta asing. Capital inflows dan ekspor barang-barang menyebabkan tersedianya valuta asing.
Transaksi dalam mata uang asing merupakan transaksi yang terjadi dalam mata uang yang berbeda, dan memerlukan penyelesaian juga dalam mata uang yang berbeda pula. Transaksi yang termasuk dalam transaksi mata uang asing, yaitu:
a. Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam suatu mata uang asing.
b. Meminjam (utang) atau meminjamkan (piutang) dana yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.
c. Menjadi suatu pihak untuk suatu perjanjian dalam valuta asing yang belum terlaksana, atau
d. Memperoleh atau melepas aktiva, menimbulkan atau melunasi kewajiban, yang didenominasi dalam suatu mata uang asing.(Standar Akuntansi Keuangan 1999:10.2)
Perubahan nilai kurs valuta asing umumnya berupa:
1. Apresiasi atau depresiasi, yaitu naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing yang sepenuhnya tergantung pada kekuatan pasar (permintaan dan penawaran valuta asing) baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Devaluasi atau revaluasi, yaitu naik atau turunnya nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang asing dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah.
Pengertian selisih kurs menurut Standar Akuntansi Keuangan (1999:10.1) adalah: “Selisih yang dihasilkan dari pelaporan jumlah unit mata uang asing yang sama dalam mata uang pelaporan pada kurs yang berbeda.”
Jadi, selisih kurs yang terjadi akibat transaksi valuta asing harus dilaporkan dalam nilai mata uang rupiah.
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/valuta-asing-dan-kurs-valuta-asing.html
Langganan:
Postingan (Atom)