Selasa, 25 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, gerakan koperasi di
Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang
nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi dalam era saat ini, karena sebagaimana UU No. 22/1999 Pasal 43, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya.

Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.

Prosedur Pendirian Koperasi

A.Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.

B.Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan prinsip: Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

C.Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi

D.Modal Dasar Pendirian
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah

E.Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.

F.Perolehan Status Badan Hukum
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, koperasi telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas. Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi i anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.

G.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan atau pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya.

H.Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Dalam melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara; yaitu :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum : Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-sama mengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi.
2. Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum: Apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang, cukup dibuat dalam akta otentik saja.

I.Macam dan Jenis Koperasi di Indonesia
Ada banyak jenis-jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, berdasarkan kondisi dan kepentingan koperasi terbagi menjadi:
1. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

J.Contoh Koperasi
Nama Koperasi : Multi Guna
Alamat Koperasi : Jl. Raya Cilangkap
Jenis Koperasi : Simpan Pinjam
Jumlah Anggota Koperasi : 146 Anggota
Jenis Produk yang ada di Koperasi : Sembako
Koperasi Bergerak Dalam Bidang : Simpan Pinjam Barang dan Sembako
Operasional Koperasi : Diperusahaan


http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bangka.tribunnews.com/2011/06/30/membangun-koperasi-yang-sehat
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=membentuk%2Bsuatu%2Bkoperasi&source=web&cd=1&ved=0CBcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fcianjurkab.go.id%2FVer.3.0%2FContent_Nomor_Menu_40_9.html&ei=32imTp7yK4S8rAfA0azXDQ&usg=AFQjCNGn4PH5PcLGaJm-no7LKIESefDS8w&cad=rja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar