Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya.Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786–1865 Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya,seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari belanda,Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took - toko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik.menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no.431yang berisi antara lain:
Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan memerlukan biaya meterai f 50.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
http://kodok-comiq.blogspot.com/2010/10/sejarah-dan-latar-belakang-koperasi.html
http://verawatiblog.blogspot.com/2009/11/sejarah-berdirinya-koperasi-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Jumat, 28 Oktober 2011
Selasa, 25 Oktober 2011
Ekonomi Koperasi
Berdasarkan tuntutan arus perubahan yang demikian cepat, gerakan koperasi di
Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang
nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi dalam era saat ini, karena sebagaimana UU No. 22/1999 Pasal 43, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya.
Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Prosedur Pendirian Koperasi
A.Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
B.Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan prinsip: Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
C.Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
D.Modal Dasar Pendirian
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
E.Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.
F.Perolehan Status Badan Hukum
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, koperasi telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas. Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi i anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
G.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan atau pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya.
H.Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Dalam melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara; yaitu :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum : Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-sama mengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi.
2. Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum: Apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang, cukup dibuat dalam akta otentik saja.
I.Macam dan Jenis Koperasi di Indonesia
Ada banyak jenis-jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, berdasarkan kondisi dan kepentingan koperasi terbagi menjadi:
1. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
J.Contoh Koperasi
Nama Koperasi : Multi Guna
Alamat Koperasi : Jl. Raya Cilangkap
Jenis Koperasi : Simpan Pinjam
Jumlah Anggota Koperasi : 146 Anggota
Jenis Produk yang ada di Koperasi : Sembako
Koperasi Bergerak Dalam Bidang : Simpan Pinjam Barang dan Sembako
Operasional Koperasi : Diperusahaan
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bangka.tribunnews.com/2011/06/30/membangun-koperasi-yang-sehat
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=membentuk%2Bsuatu%2Bkoperasi&source=web&cd=1&ved=0CBcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fcianjurkab.go.id%2FVer.3.0%2FContent_Nomor_Menu_40_9.html&ei=32imTp7yK4S8rAfA0azXDQ&usg=AFQjCNGn4PH5PcLGaJm-no7LKIESefDS8w&cad=rja
Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi dan peranan yang
nyata dalam mendukung pembangunan ekonomi dalam era saat ini, karena sebagaimana UU No. 22/1999 Pasal 43, dalam rangka upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan rakyat, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusianya.
Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Prosedur Pendirian Koperasi
A.Tujuan Pendirian Koperasi
Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Selain itu, tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
B.Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian.
Sedangkan untuk mengembangkan usaha koperasi, ditambahkan prinsip: Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.
C.Syarat-syarat Pendirian Koperasi
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak mereka dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar, yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. Ketentuan mengenai keanggotaan
5. Ketentuan mengenai rapat anggota
6. Ketentuan mengenai pengelolaan
7. Ketentuan mengenai permodalan
8. Ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
D.Modal Dasar Pendirian
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
E.Jangka Waktu Berdirinya Koperasi
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan berpengaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasi yang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.
F.Perolehan Status Badan Hukum
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, koperasi telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas. Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi i anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
G.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan atau pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya.
H.Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Dalam melakukan perubahan suatu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terdapat dua cara; yaitu :
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebelum koperasi berstatus Badan Hukum : Perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dapat dilakukan oleh para pendiri koperasi. Para pendiri masih mempunyai hak untuk secara bersama-sama mengubah isi kesepakatan yang mereka buat dalam rangka mendirikan koperasi.
2. Perubahaan Anggaran Dasar setelah koperasi berstatus Badan Hukum: Apabila perubahan Anggaran Dasar tersebut tidak menyangkut pasal-pasal yang mendasar, maka tidak perlu mengajukan permintaan pengesahan dari otoritas yang berwenang, cukup dibuat dalam akta otentik saja.
I.Macam dan Jenis Koperasi di Indonesia
Ada banyak jenis-jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, berdasarkan kondisi dan kepentingan koperasi terbagi menjadi:
1. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
2. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
J.Contoh Koperasi
Nama Koperasi : Multi Guna
Alamat Koperasi : Jl. Raya Cilangkap
Jenis Koperasi : Simpan Pinjam
Jumlah Anggota Koperasi : 146 Anggota
Jenis Produk yang ada di Koperasi : Sembako
Koperasi Bergerak Dalam Bidang : Simpan Pinjam Barang dan Sembako
Operasional Koperasi : Diperusahaan
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bangka.tribunnews.com/2011/06/30/membangun-koperasi-yang-sehat
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=membentuk%2Bsuatu%2Bkoperasi&source=web&cd=1&ved=0CBcQFjAA&url=http%3A%2F%2Fcianjurkab.go.id%2FVer.3.0%2FContent_Nomor_Menu_40_9.html&ei=32imTp7yK4S8rAfA0azXDQ&usg=AFQjCNGn4PH5PcLGaJm-no7LKIESefDS8w&cad=rja
Minggu, 23 Oktober 2011
Saham
I. Pengertian Saham
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
(Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5)
Secara umum dan sederhana saham adalah surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan.
II. Jenis-jenis Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham:
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim.
a. Saham Biasa (Common Stock)
•Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
•Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
•Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
•Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
•Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
•Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
•Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
•Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
•Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
•Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
•Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
•Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
•Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
•Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
•Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
•Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
•Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
•Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI, yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2. Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
III. Perbedaan Saham Preferen (Preferred Stock) dan Saham Biasa (Common Stock)
a. Karakteristik Saham Preferen
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
• Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
• Deviden kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
b. Karakteristik Saham Biasa
Saham Biasa memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
• Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
1. Pada saham biasa Investor mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan pada saham preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, jika baik mereka akan medapatkan keuntungan yang sesuai, begitupun sebaliknya. Sedangkan untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, sedangkan pada saham preferen tidak.
http://id.wikipedia.org/wiki/Saham
http://pureliefde.wordpress.com/2010/01/27/perbedaan-saham-preferen-preferred-stock-dengan-saham-biasa-common-stock/
http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/
Saham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
(Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5)
Secara umum dan sederhana saham adalah surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan.
II. Jenis-jenis Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham:
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim.
a. Saham Biasa (Common Stock)
•Mewakili klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
•Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stock)
•Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
•Serupa saham biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
•Persamaannya dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer Stocks)
•Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
•Secara hukum, siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered Stocks)
•Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
•Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
•Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
•Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai.
•Emiten ini tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
•Saham – saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
•Saham dari emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
•Umumnya saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
•Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical Stockss
•Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
•Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI, yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)
ETF dibagi 2, yaitu:
1. ETF index : menginvestasikan dana kelolanya dalam sekumpulan portofolio efek yang terdapat pada satu indeks tertentu dengan proporsi yang sama.
2. Close and ETFs : Fund yang diperdagangkan dibursa efek yang berbentuk perusahaan investasi tertutup dan dikelola secara aktif.
III. Perbedaan Saham Preferen (Preferred Stock) dan Saham Biasa (Common Stock)
a. Karakteristik Saham Preferen
Saham Preferen memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda
• Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen
• Deviden kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa
• Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk
b. Karakteristik Saham Biasa
Saham Biasa memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris
• Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru
• Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja
Jadi dapat disimpulkan perbedaan antara saham preferen dengan saham biasa:
1. Pada saham biasa Investor mendapatkan hak untuk memilih direksi dan kebijakan tertentu, sedangkan pada saham preferen tidak (kecuali dalam situasi tertentu).
2. Deviden pada saham biasa tergantung kinerja perusahaan, jika baik mereka akan medapatkan keuntungan yang sesuai, begitupun sebaliknya. Sedangkan untuk saham preferen sudah ditetapkan devidennya.
3. Jika perusahaan gulung tikar atau dilikuidasi, dalam hal pengembalian investasi, pemegang saham preferenlah yang diutamakan dibandingkan dengan pemegang saham biasa.
4. Pada pemegang saham biasa diberi hak untuk memesan kembali, sehingga dapat memelihara proporsi kepemilikan perusahaan, sedangkan pada saham preferen tidak.
http://id.wikipedia.org/wiki/Saham
http://pureliefde.wordpress.com/2010/01/27/perbedaan-saham-preferen-preferred-stock-dengan-saham-biasa-common-stock/
http://coki002.wordpress.com/pengertian-saham-dan-jenis-jenis-saham/
Kamis, 20 Oktober 2011
Kuliner Perancis
Bonjour! Siapa sih yang gak tahu sama bahasa itu.. Yap! Perancis, negara yang berbendera biru-putih-merah itu memang sudah meng-internasional dalam segala bidang. Mulai dari sejuta seni, bahasa, mode bahkan makanannya pun sudah meng-internasional. Wah-wah.. Gak aneh ya kalo saya benar-benar menjadi penggemar negara ini. Khusus untuk para penggemar kuliner juga untuk para penggemar negara ini, pengen tahu apa saja sih makanan yang biasa dikonsumsi warga Perancis disana. Berikut daftar-daftar makanan Perancis yang biasa dikonsumsi warga Perancis.
Makanan Sehari-hari :
1. Baguette (Roti Perancis)
Bahan
• 1 paket ragi kering
• 1 sendok makan garam
• 2 Tablespoons gula
• 2 cangkir air hangat ½
• 7 cangkir tepung
• Putih telur, kocok sebentar
Prosedur
1. Grease cookie dua lembar.
2. Larutkan ragi, garam, dan gula dalam air di mangkuk besar.
3. Masukkan tepung bentuk adonan sampai kaku. Balikkan adonan ke permukaan berupa serbuk (meja atau talenan) dan uleni selama 10 menit.
4. Membersihkan mangkuk, ringan minyak itu, dan kembali adonan ke mangkuk.
5. Tutup mangkuk dengan bungkus plastik. Biarkan sampai adonan naik dua kali lipat, ½ jam atau lebih.
6. Dip kepalan tangan Anda dalam tepung dan mendorong tinju Anda ke tengah adonan untuk "punch" itu turun. Keluarkan dari mangkuk, dan remas-remas 3 atau 4 kali lagi.
7. Pisahkan adonan menjadi 4 bagian yang sama. Formulir sepotong roti masing-masing menjadi panjang. Tempat 2 pada masing-masing greased cookie sheet.
8. Hati-hati atas diagonal slash setiap beberapa inci dengan pisau.
9. Sikat roti dengan telur putih. Cover ringan dengan bungkus plastik dan biarkan roti naik lagi selama sekitar 30 menit.
10. Panaskan oven sampai 400 ° F. Panggang roti selama 10 menit.
11. Turunkan panas ke 350 ° F dan panggang 20 menit lagi.
Untuk 1 atau 2 porsi.
2. Baguette Sandwich
Bahan
• 1 kecil baguette (dibeli atau baru dipanggang; resep lihat di atas)
• Keju (mungkin keju lembut, seperti Brie, atau keju keras, seperti Gouda)
• Ham
• Tomat
• Daun selada
• Mayones atau mustard
• Cornichons (kecil acar Perancis manis)
Prosedur
1. Slice baguette membujur setengah.
2. Menyebar satu setengah dengan mayones atau mustard, tergantung pada preferensi.
3. Atur iris keju dan ham selama mayones tersebut.
4. Slice manis acar di setengah, dan mengatur pada ham.
5. Atas dengan irisan tomat dan selada.
6. Bungkus dalam bungkus plastik dan membawa untuk makan siang jauh dari rumah.
Untuk 1 atau 2 porsi.
Sebuah Prancis aksen unik untuk pengisian Sandwich baguette adalah cornichons (acar Perancis).
3. Soupe à l'Oignon Gratinée (Sup Bawang)
Bahan
• ½ pon bawang, potong menjadi irisan tipis
• 3 ons keju Swiss, parut
• 1 sendok makan mentega
• 3 Tablespoons minyak zaitun
• 1 cangkir anggur putih (optional) atau air
• 1 sendok makan tepung
• 1 cube kaldu daging sapi dan sedikit saus Worcestershire (opsional)
• 3 cangkir air
• Empat irisan tebal ¾ inci roti, dipotong dari sebuah baguette
• Garam dan merica
Prosedur
1. Lelehkan mentega dan minyak zaitun dalam panci besar di atas api sedang dan tambahkan bawang.
2. Brown bawang selama sekitar 5 menit.
3. Taburi tepung pada bawang dan aduk sampai larut, pemanasan 5 menit lagi.
4. Tambahkan anggur (jika diinginkan) dan air.
5. Tambahkan garam dan merica untuk menambah rasa.
6. Tambahkan kaldu dan melesat kubus saus Worcestershire (jika diinginkan).
7. Didihkan selama 20 menit.
8. Tuang ke dalam mangkuk sup. Float sepotong roti dalam mangkuk masing-masing.
9. Top sup panas dengan keju.
Untuk 4 porsi.
4. Croque-Monsieur (Sandwich Ham dan Keju)
Bahan
• 1 roti (12 iris) roti sandwich
• 8 iris ham
• 8 iris keju Swiss
• keju Swiss, parut
• 1 cangkir susu
• 1 sendok makan mentega
• 2 Tablespoons tepung
• Garam dan merica
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 400 ° F.
2. Tempatkan irisan daging dan sepotong keju di antara dua potong roti, ulangi langkah ini pada sandwich yang sama untuk membuat sandwich triple-decker.
3. Ulangi untuk membuat 4 sandwich di semua. Mengatur sandwich dalam loyang.
4. Buat saus becamel itu: Campurkan tepung, susu, mentega, garam, dan merica di dalam panci. Panaskan dengan api kecil, aduk terus dengan kocokan kawat, sampai tepung telah sepenuhnya dibubarkan.
5. Tuang putih (saus saus becamel) campuran atas sandwich dan atas dengan parutan keju Swiss.
6. Panggang selama 15 menit, atau sampai keju meleleh dan keras.
7. Sajikan di piring 4. Potong sandwich menjadi dua bagian atau empat.
Untuk 4 porsi.
Bertingkat ini croque triple-monsieurs (ham dan keju sandwich) akan ditutup dengan saus krim dan atasnya dengan keju parut sebelum dipanggang Swiss.
5. Quiche et au Saumon Crevettes (Quiche Salmon dan Udang)
Bahan
• 1 pie crust siap
• 4 kecil potongan salmon asap
• 1 kecil dapat udang kecil
• keju Swiss, parut
• ½ cangkir krim asam
• 3 butir telur
• Garam dan merica
Prosedur
1. Panaskan oven ke 350 ° F.
2. Kocok telur sampai ringan dan halus.
3. Tambahkan krim asam dan keju dengan telur dan memukul lagi.
4. Menyodok lubang di bawah lapisan kulit pai dengan garpu.
5. Tutup bagian bawah lapisan kulit dengan salmon. Atur udang secara merata di atas salmon.
6. Tuangkan campuran telur di atas hidangan sea food. Panggang selama 25 menit.
7. Potong kue menjadi empat dan sajikan dengan salad dan roti kering.
Untuk 4 porsi.
6. Mousse au Chocolat (Mousse Coklat)
Dikemas campuran instan mousse cokelat, sederhana untuk mempersiapkan daripada ini resep tradisional, tersedia di toko grosir dan dapat diganti.
Bahan
• 4 ons cokelat masak tanpa pemanis
• 4 butir telur, dipisahkan
• ½ gelas gula
• 1 cangkir krim kental
• Garam
• Raspberry, stroberi, dan cookie ladyfinger sebagai iringan
Prosedur
1. Lelehkan coklat di atas api kecil dalam panci.
2. Angkat dari api, tambahkan campuran krim dan biarkan dingin.
3. Pisahkan putih telur dari kuning telur.
4. Tambahkan gula dan kuning telur aduk rata.
5. Tambahkan campuran kuning ke coklat di panci.
6. Tambahkan sedikit garam ke putih telur, kemudian aduk dengan mixer listrik hingga kaku.
7. lembut Aduk putih telur ke campuran coklat dan biarkan dingin di kulkas selama minimal 4 jam.
8. Untuk melayani, mengatur cookie ladyfinger vertikal sekitar mousse.
9. Atur buah segar seperti strawberry atau raspberry di atasnya. Sajikan dingin.
Untuk 2 atau 4 porsi.
Makanan Untuk Hari Perayaan Keagamaan Dan hari Libur :
Liburan Prancis utama meliputi Natal (25 Desember), Hari Tahun Baru (1 Januari), dan Hari Bastille (Juli 14). Pada Hari Bastille, dinamai dari penjara yang warga menyerbu pada tanggal 14 Juli 1789, Perancis merayakan pembebasan mereka (kebebasan) dari monarki dan awal Republik mereka. Ada kembang api, tarian, dan pihak dengan piknik. Piknik hampir selalu meliputi frais (keju), seperti keju Camembert, brie, chevre (susu keju's kambing), atau Roquefort.
1. Frais (Dewan Keju)
Bahan
• ¼ untuk ½ pon 3 keju yang berbeda: pilih dari keju Camembert, brie, chevre (susu kambing), Roquefort (keju bleu)
• 1 roti Prancis berkerak (atau 1 paket kerupuk)
• Pemotongan kayu papan untuk keju
• Keranjang untuk roti atau kerupuk
• Keju pisau atau pisau pengupas
Prosedur
1. Mengatur keju pada talenan kayu.
2. Line keranjang dengan serbet (serbet makan dalam bahasa Perancis), dan isi dengan biskuit atau roti, iris tipis ke putaran.
3. Diners akan menggunakan pisau untuk memotong individu mereka sendiri iris keju. Sajikan pada suhu kamar.
Untuk 12 porsi.
Untuk Natal, Prancis telah pesta besar dengan banyak program, yang biasanya diakhiri dengan Buche de Noël, atau log Yule. Kue ini berbentuk agar terlihat seperti kayu log karena kebiasaan tradisional Perancis pencahayaan log yang sebenarnya di Natal. Pada hari Minggu pertama Januari, hari libur Kristen, Epiphany, dirayakan, menandai tiga raja 'kunjungi untuk bayi Yesus yang baru lahir. Untuk kesempatan ini, makanan penutup khusus yang disebut la galette des Rois, siap. Sebuah hadiah kecil, baik kacang atau mainan porselen, ada di dalam dipanggang. Siapa pun yang menemukan kacang tersembunyi atau porselin mainan dalam lembaran mereka akan menjadi raja atau ratu untuk hari itu dan mengenakan mahkota emas. Secara tradisional, raja (orang yang menemukan kacang dalam karyanya kue) harus memilih seorang ratu dan hadir dengan hadiah. Untuk menghindari kewajiban ini, raja "" kadang-kadang makan bukti. Untuk mengatasi masalah ini, pada 1874 tukang roti Prancis mulai menempatkan pesona porselen tertagih mereka bukan kue kacang.
Untuk 1 atau 2 porsi.
2. Buche de Noël (Yule Log)
Bahan:
• 4 butir telur
• 1 cangkir gula
• 3 Tablespoons air
• 1 cangkir tepung kue
• 1 ½ sendok teh tepung jagung
• 1 ½ sendok teh baking powder
• ¼ sendok teh garam
• ½ sendok teh ekstrak almond
• ½ sendok teh vanili
• Jar besar tanpa biji jelly (strawberry atau raspberry)
• Chocolate frosting, 1 kaleng
• Gula bubuk
• dekorasi Opsional: holly berries dan daun hijau (segar atau buatan)
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 400 ° F.
2. Grease a jelly-roll pan (cookie sheet dengan bibir yang di sekitar) dan garis bawah dengan kertas lilin. Grease kertas lilin dengan baik.
3. Kocok kuning telur sampai berbusa dan pucat dalam mangkuk besar.
4. Tambahkan gula dan air untuk telur dan terus memukul.
5. Campur tepung terigu, tepung maizena, baking powder, dan garam dalam mangkuk terpisah.
6. Tambahkan campuran tepung ke campuran telur.
7. Tambahkan vanili dan ekstrak almond.
8. Tuangkan adonan ke dalam panci disiapkan.
9. Panggang selama 15 menit. (Tusuk gigi dimasukkan ke pusat harus keluar bersih.. Jangan overbake)
10. Hapus dari oven. Tutup panci dengan lap piring bersih, dan menyerahkan kepada menghapus kue dari wajan. Hapus panci dan hati-hati lepaskan kertas lilin up. (Cake adalah salah-sisi.) Trim off setiap tepi berkerak.
11. Lipat salah satu ujung handuk pendek lebih akhir kue, dan hati-hati kue roll sampai di dalam handuk.
12. Angkat seluruh roll dan tempat itu, sisi jahitan di atas rak pendingin.
13. Biarkan dingin benar. Hati-hati membuka gulungan.
14. Lambang kue benar-benar dengan jeli.
15. Hati-hati kue roll kembali lagi, tanpa handuk.
16. Mengiris 2-inci dari satu ujung dan dipotong setengah.
17. Pasang potongan-potongan ini ke sisi kue menyerupai Rintisan bertopik cabang di batang kayu.
18. Frost kue "log" dengan icing coklat. Tarik garpu sepanjang kue, mencetak frosting menyerupai kulit.
19. Atur holly berry dan daun cemara di sekitar kue jika diinginkan.
Untuk 12 porsi.
3. La Galette des Rois (Kue Raja)
Bahan:
• 1 ¼ pound puff pastry (tersedia di bagian makanan beku dari supermarket)
• 1 kacang kering (seperti kacang merah kering atau kacang navy)
• 2 butir telur
• 7 ons almond paste
• Kertas mahkota untuk dekorasi
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 425 ° F.
2. Grease cookie sheet.
3. Roll out the pastry putaran 8-inci.
4. Campurkan 1 telur dengan pasta almond sampai halus dan merata ke kue.
5. Tempatkan kacang tersebut di mengisi.
6. Roll out inci lain sepotong kue dan 8 dari tempat itu atas almond mengisi. Tekan ujung-ujungnya bersama-sama tegas untuk menutup. Skor lapisan atas ringan dengan pisau tajam.
7. Kocok telur lainnya ringan dan lembut sikat atas lapisan atas.
8. Panggang selama 20 menit. Kecilkan api hingga 400 ° F, dan panggang selama 25 menit.
9. Sajikan hangat, dengan mahkota di atas.
Untuk 8 porsi.
Uuhhh.. Siapa yang tahan dengan menu-menu makanan unik dan sudah pasti lezat itu ya, apalagi makanan tersebut berasal dari negara Mode yang membuat kita akan terasa mewah saat mencicipi makanan khas Perancis. Mungkin kita bisa membuat, selamat mencoba yaa..
http://www.foodbycountry.com/Algeria-to-France/France.html
Makanan Sehari-hari :
1. Baguette (Roti Perancis)
Bahan
• 1 paket ragi kering
• 1 sendok makan garam
• 2 Tablespoons gula
• 2 cangkir air hangat ½
• 7 cangkir tepung
• Putih telur, kocok sebentar
Prosedur
1. Grease cookie dua lembar.
2. Larutkan ragi, garam, dan gula dalam air di mangkuk besar.
3. Masukkan tepung bentuk adonan sampai kaku. Balikkan adonan ke permukaan berupa serbuk (meja atau talenan) dan uleni selama 10 menit.
4. Membersihkan mangkuk, ringan minyak itu, dan kembali adonan ke mangkuk.
5. Tutup mangkuk dengan bungkus plastik. Biarkan sampai adonan naik dua kali lipat, ½ jam atau lebih.
6. Dip kepalan tangan Anda dalam tepung dan mendorong tinju Anda ke tengah adonan untuk "punch" itu turun. Keluarkan dari mangkuk, dan remas-remas 3 atau 4 kali lagi.
7. Pisahkan adonan menjadi 4 bagian yang sama. Formulir sepotong roti masing-masing menjadi panjang. Tempat 2 pada masing-masing greased cookie sheet.
8. Hati-hati atas diagonal slash setiap beberapa inci dengan pisau.
9. Sikat roti dengan telur putih. Cover ringan dengan bungkus plastik dan biarkan roti naik lagi selama sekitar 30 menit.
10. Panaskan oven sampai 400 ° F. Panggang roti selama 10 menit.
11. Turunkan panas ke 350 ° F dan panggang 20 menit lagi.
Untuk 1 atau 2 porsi.
2. Baguette Sandwich
Bahan
• 1 kecil baguette (dibeli atau baru dipanggang; resep lihat di atas)
• Keju (mungkin keju lembut, seperti Brie, atau keju keras, seperti Gouda)
• Ham
• Tomat
• Daun selada
• Mayones atau mustard
• Cornichons (kecil acar Perancis manis)
Prosedur
1. Slice baguette membujur setengah.
2. Menyebar satu setengah dengan mayones atau mustard, tergantung pada preferensi.
3. Atur iris keju dan ham selama mayones tersebut.
4. Slice manis acar di setengah, dan mengatur pada ham.
5. Atas dengan irisan tomat dan selada.
6. Bungkus dalam bungkus plastik dan membawa untuk makan siang jauh dari rumah.
Untuk 1 atau 2 porsi.
Sebuah Prancis aksen unik untuk pengisian Sandwich baguette adalah cornichons (acar Perancis).
3. Soupe à l'Oignon Gratinée (Sup Bawang)
Bahan
• ½ pon bawang, potong menjadi irisan tipis
• 3 ons keju Swiss, parut
• 1 sendok makan mentega
• 3 Tablespoons minyak zaitun
• 1 cangkir anggur putih (optional) atau air
• 1 sendok makan tepung
• 1 cube kaldu daging sapi dan sedikit saus Worcestershire (opsional)
• 3 cangkir air
• Empat irisan tebal ¾ inci roti, dipotong dari sebuah baguette
• Garam dan merica
Prosedur
1. Lelehkan mentega dan minyak zaitun dalam panci besar di atas api sedang dan tambahkan bawang.
2. Brown bawang selama sekitar 5 menit.
3. Taburi tepung pada bawang dan aduk sampai larut, pemanasan 5 menit lagi.
4. Tambahkan anggur (jika diinginkan) dan air.
5. Tambahkan garam dan merica untuk menambah rasa.
6. Tambahkan kaldu dan melesat kubus saus Worcestershire (jika diinginkan).
7. Didihkan selama 20 menit.
8. Tuang ke dalam mangkuk sup. Float sepotong roti dalam mangkuk masing-masing.
9. Top sup panas dengan keju.
Untuk 4 porsi.
4. Croque-Monsieur (Sandwich Ham dan Keju)
Bahan
• 1 roti (12 iris) roti sandwich
• 8 iris ham
• 8 iris keju Swiss
• keju Swiss, parut
• 1 cangkir susu
• 1 sendok makan mentega
• 2 Tablespoons tepung
• Garam dan merica
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 400 ° F.
2. Tempatkan irisan daging dan sepotong keju di antara dua potong roti, ulangi langkah ini pada sandwich yang sama untuk membuat sandwich triple-decker.
3. Ulangi untuk membuat 4 sandwich di semua. Mengatur sandwich dalam loyang.
4. Buat saus becamel itu: Campurkan tepung, susu, mentega, garam, dan merica di dalam panci. Panaskan dengan api kecil, aduk terus dengan kocokan kawat, sampai tepung telah sepenuhnya dibubarkan.
5. Tuang putih (saus saus becamel) campuran atas sandwich dan atas dengan parutan keju Swiss.
6. Panggang selama 15 menit, atau sampai keju meleleh dan keras.
7. Sajikan di piring 4. Potong sandwich menjadi dua bagian atau empat.
Untuk 4 porsi.
Bertingkat ini croque triple-monsieurs (ham dan keju sandwich) akan ditutup dengan saus krim dan atasnya dengan keju parut sebelum dipanggang Swiss.
5. Quiche et au Saumon Crevettes (Quiche Salmon dan Udang)
Bahan
• 1 pie crust siap
• 4 kecil potongan salmon asap
• 1 kecil dapat udang kecil
• keju Swiss, parut
• ½ cangkir krim asam
• 3 butir telur
• Garam dan merica
Prosedur
1. Panaskan oven ke 350 ° F.
2. Kocok telur sampai ringan dan halus.
3. Tambahkan krim asam dan keju dengan telur dan memukul lagi.
4. Menyodok lubang di bawah lapisan kulit pai dengan garpu.
5. Tutup bagian bawah lapisan kulit dengan salmon. Atur udang secara merata di atas salmon.
6. Tuangkan campuran telur di atas hidangan sea food. Panggang selama 25 menit.
7. Potong kue menjadi empat dan sajikan dengan salad dan roti kering.
Untuk 4 porsi.
6. Mousse au Chocolat (Mousse Coklat)
Dikemas campuran instan mousse cokelat, sederhana untuk mempersiapkan daripada ini resep tradisional, tersedia di toko grosir dan dapat diganti.
Bahan
• 4 ons cokelat masak tanpa pemanis
• 4 butir telur, dipisahkan
• ½ gelas gula
• 1 cangkir krim kental
• Garam
• Raspberry, stroberi, dan cookie ladyfinger sebagai iringan
Prosedur
1. Lelehkan coklat di atas api kecil dalam panci.
2. Angkat dari api, tambahkan campuran krim dan biarkan dingin.
3. Pisahkan putih telur dari kuning telur.
4. Tambahkan gula dan kuning telur aduk rata.
5. Tambahkan campuran kuning ke coklat di panci.
6. Tambahkan sedikit garam ke putih telur, kemudian aduk dengan mixer listrik hingga kaku.
7. lembut Aduk putih telur ke campuran coklat dan biarkan dingin di kulkas selama minimal 4 jam.
8. Untuk melayani, mengatur cookie ladyfinger vertikal sekitar mousse.
9. Atur buah segar seperti strawberry atau raspberry di atasnya. Sajikan dingin.
Untuk 2 atau 4 porsi.
Makanan Untuk Hari Perayaan Keagamaan Dan hari Libur :
Liburan Prancis utama meliputi Natal (25 Desember), Hari Tahun Baru (1 Januari), dan Hari Bastille (Juli 14). Pada Hari Bastille, dinamai dari penjara yang warga menyerbu pada tanggal 14 Juli 1789, Perancis merayakan pembebasan mereka (kebebasan) dari monarki dan awal Republik mereka. Ada kembang api, tarian, dan pihak dengan piknik. Piknik hampir selalu meliputi frais (keju), seperti keju Camembert, brie, chevre (susu keju's kambing), atau Roquefort.
1. Frais (Dewan Keju)
Bahan
• ¼ untuk ½ pon 3 keju yang berbeda: pilih dari keju Camembert, brie, chevre (susu kambing), Roquefort (keju bleu)
• 1 roti Prancis berkerak (atau 1 paket kerupuk)
• Pemotongan kayu papan untuk keju
• Keranjang untuk roti atau kerupuk
• Keju pisau atau pisau pengupas
Prosedur
1. Mengatur keju pada talenan kayu.
2. Line keranjang dengan serbet (serbet makan dalam bahasa Perancis), dan isi dengan biskuit atau roti, iris tipis ke putaran.
3. Diners akan menggunakan pisau untuk memotong individu mereka sendiri iris keju. Sajikan pada suhu kamar.
Untuk 12 porsi.
Untuk Natal, Prancis telah pesta besar dengan banyak program, yang biasanya diakhiri dengan Buche de Noël, atau log Yule. Kue ini berbentuk agar terlihat seperti kayu log karena kebiasaan tradisional Perancis pencahayaan log yang sebenarnya di Natal. Pada hari Minggu pertama Januari, hari libur Kristen, Epiphany, dirayakan, menandai tiga raja 'kunjungi untuk bayi Yesus yang baru lahir. Untuk kesempatan ini, makanan penutup khusus yang disebut la galette des Rois, siap. Sebuah hadiah kecil, baik kacang atau mainan porselen, ada di dalam dipanggang. Siapa pun yang menemukan kacang tersembunyi atau porselin mainan dalam lembaran mereka akan menjadi raja atau ratu untuk hari itu dan mengenakan mahkota emas. Secara tradisional, raja (orang yang menemukan kacang dalam karyanya kue) harus memilih seorang ratu dan hadir dengan hadiah. Untuk menghindari kewajiban ini, raja "" kadang-kadang makan bukti. Untuk mengatasi masalah ini, pada 1874 tukang roti Prancis mulai menempatkan pesona porselen tertagih mereka bukan kue kacang.
Untuk 1 atau 2 porsi.
2. Buche de Noël (Yule Log)
Bahan:
• 4 butir telur
• 1 cangkir gula
• 3 Tablespoons air
• 1 cangkir tepung kue
• 1 ½ sendok teh tepung jagung
• 1 ½ sendok teh baking powder
• ¼ sendok teh garam
• ½ sendok teh ekstrak almond
• ½ sendok teh vanili
• Jar besar tanpa biji jelly (strawberry atau raspberry)
• Chocolate frosting, 1 kaleng
• Gula bubuk
• dekorasi Opsional: holly berries dan daun hijau (segar atau buatan)
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 400 ° F.
2. Grease a jelly-roll pan (cookie sheet dengan bibir yang di sekitar) dan garis bawah dengan kertas lilin. Grease kertas lilin dengan baik.
3. Kocok kuning telur sampai berbusa dan pucat dalam mangkuk besar.
4. Tambahkan gula dan air untuk telur dan terus memukul.
5. Campur tepung terigu, tepung maizena, baking powder, dan garam dalam mangkuk terpisah.
6. Tambahkan campuran tepung ke campuran telur.
7. Tambahkan vanili dan ekstrak almond.
8. Tuangkan adonan ke dalam panci disiapkan.
9. Panggang selama 15 menit. (Tusuk gigi dimasukkan ke pusat harus keluar bersih.. Jangan overbake)
10. Hapus dari oven. Tutup panci dengan lap piring bersih, dan menyerahkan kepada menghapus kue dari wajan. Hapus panci dan hati-hati lepaskan kertas lilin up. (Cake adalah salah-sisi.) Trim off setiap tepi berkerak.
11. Lipat salah satu ujung handuk pendek lebih akhir kue, dan hati-hati kue roll sampai di dalam handuk.
12. Angkat seluruh roll dan tempat itu, sisi jahitan di atas rak pendingin.
13. Biarkan dingin benar. Hati-hati membuka gulungan.
14. Lambang kue benar-benar dengan jeli.
15. Hati-hati kue roll kembali lagi, tanpa handuk.
16. Mengiris 2-inci dari satu ujung dan dipotong setengah.
17. Pasang potongan-potongan ini ke sisi kue menyerupai Rintisan bertopik cabang di batang kayu.
18. Frost kue "log" dengan icing coklat. Tarik garpu sepanjang kue, mencetak frosting menyerupai kulit.
19. Atur holly berry dan daun cemara di sekitar kue jika diinginkan.
Untuk 12 porsi.
3. La Galette des Rois (Kue Raja)
Bahan:
• 1 ¼ pound puff pastry (tersedia di bagian makanan beku dari supermarket)
• 1 kacang kering (seperti kacang merah kering atau kacang navy)
• 2 butir telur
• 7 ons almond paste
• Kertas mahkota untuk dekorasi
Prosedur
1. Panaskan oven sampai 425 ° F.
2. Grease cookie sheet.
3. Roll out the pastry putaran 8-inci.
4. Campurkan 1 telur dengan pasta almond sampai halus dan merata ke kue.
5. Tempatkan kacang tersebut di mengisi.
6. Roll out inci lain sepotong kue dan 8 dari tempat itu atas almond mengisi. Tekan ujung-ujungnya bersama-sama tegas untuk menutup. Skor lapisan atas ringan dengan pisau tajam.
7. Kocok telur lainnya ringan dan lembut sikat atas lapisan atas.
8. Panggang selama 20 menit. Kecilkan api hingga 400 ° F, dan panggang selama 25 menit.
9. Sajikan hangat, dengan mahkota di atas.
Untuk 8 porsi.
Uuhhh.. Siapa yang tahan dengan menu-menu makanan unik dan sudah pasti lezat itu ya, apalagi makanan tersebut berasal dari negara Mode yang membuat kita akan terasa mewah saat mencicipi makanan khas Perancis. Mungkin kita bisa membuat, selamat mencoba yaa..
http://www.foodbycountry.com/Algeria-to-France/France.html
Sabtu, 08 Oktober 2011
Koperasi
I. Pengertian Koperasi
Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation, terdiri dari dua suku kata, Co dan Operation. Co berarti bersama, dan Operation berari bekerja, sehingga pengertian koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
III. Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi, “ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
IV. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
V. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
VI. Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Tujuan dan fungsi manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal iu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi mamfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternative yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
VII. Daftar Pustaka
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.scribd.com/doc/27993522/MANAJEMEN-KOPERASI
Koperasi secara harfiah berasal dari bahasa Inggris, yaitu Cooperation, terdiri dari dua suku kata, Co dan Operation. Co berarti bersama, dan Operation berari bekerja, sehingga pengertian koperasi secara umum adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
III. Konsep Koperasi
Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Hendrojogi, “ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.”
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
IV. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengambil keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
V. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
VI. Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
Tujuan dan fungsi manajemen koperasi adalah menghimpun, mengkoordinasi dan mengembangkan potensi yang ada pada anggota sehingga potensi tersebut menjadi kekuatan untuk meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal iu dapat dilakukan bila sumberdaya yang ada dapat dikelola secara efisien dan penuh kreasi (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang tangguh.
Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi mamfaat dibanding pesaing hanya dengan itu anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternative yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
VII. Daftar Pustaka
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.scribd.com/doc/27993522/MANAJEMEN-KOPERASI
Langganan:
Postingan (Atom)