KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Klasifikasi
akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara: dengan pertimbangan dan
secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan,
intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic
untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Ada 4 (empat)
pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1. Berdasarkan
pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk
meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan
pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi.
Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk
bertahan hidup.
3. Berdasarkan
pendekatan independent, akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang
secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan
kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya
diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan
seperti ekonomi.
4. Berdasarkan
pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat
untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran,
pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas
pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam
mengendalikan seluruh jenis bisnis.
Akuntansi juga
dapat diklasifikasikan dengan system hukum suatu negara:
1. Akuntansi
dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap
penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara
akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan
dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar.
Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon.
2. Akuntansi
dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic,
tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara
akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi ksumber keuangan
dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan
kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi
memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak
berkepentingan tata kelila perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.
Banyak
perbedaan akuntansi di tingkat nasional menjadi semakin hilang. Terdapat
beberapa alasan untuk hal ini:
1. Ratusan
perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal
mereka,
2. Beberapa
Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab
pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta
yang professional dan independent,
3. Pentingnya
pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
Klasifikasi
yang didasarkan pada penyajian wajar versus kepatuhan hukum menimbulkan
pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti:
1. depresiasi,
di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama
masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk
tujuan pajak (kepatuhan hukum),
2. sewa guna
usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu
(penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa
(kepatuhan hukum),
3. pension
dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar)
atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan
hukum).
Masalah lain
adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke
periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance
over form) merupakan cii utama akuntansi hukum umum.
Akuntansi
kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah
seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi
pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang
hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam
laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum
kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar.
Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor
sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.