Sabtu, 14 Mei 2011

Penanaman Modal

Penanaman Modal atau disebut juga Investasi adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Terdapat dua jenis penanaman modal , yaitu :
1. Penanaman Modal dalam Negeri
Definisi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, adalah Penanam Modal Dalam Negeri adalah Bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda yang dimiliki oleh negara maupun swasta yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan atau disediakan guna menjalankan sesuatu usaha. Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah Penanam Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Dari kedua Undang-undang diatas, sebenarnya pengertian dari Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang yang terkait menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), adalah sebagai berikut :
a. Pemilik modal berhak sepenuhnya menentukan direksi perusahaan yang bersangkutan.
b. Perusahaan (Nasional/Asing) yang berkedudukan di Indonesia, wajib menggunakan tenaga kerja WNI, kecuali ada suatu posisi yang belum bisa dijabat oleh tenaga WNI.
c. Modal-modal yang ditanam dalam usaha rehabilitasi, pembaharuan, perluasan dan pembangunan baru dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, peternakan, perindustrian, pariwisata, perumahan rakyat, dan bidang produktif lain dibebaskan dari pajak dan tidak dikenakan bea materai modal, serta dibebaskan dari pajk perseroan dan pajak dividen.
d. Apabila akibat dari penanaman modal itu bisa menambah devisa negara atau menghemat dalam jumlah material, diberikan tambahan pembebasan pajak selama waktu yang ditentukan.
e. Jika penanaman modal itu diluar jawa, membutuhkan modal yang besar, dan penanaman modal dilakukan dibidang prasarana, maka diberikan tambahan pembebasan pajak selama waktu yang ditentukan.
f. Pelaksanaan ketentuan-ketentuan pembebasan / keringanan pajak dilakukan oleh Menteri Keuangan.
2. Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 disebutkan bahwa Pengertian Modal Asing (PMA) dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :

a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang yang terkait menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan tentang Penanaman Modal Asing (PMA), adalah sebagai berikut :

a. Perusahaan yang dimaksud harus berbentuk Badan Hukum Indonesia yang seluruhnya berada di Indonesia atau sebagian besar berada di Indonesia.
b. Perusahaan asing wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas pelatihan untuk tenaga kerja WNI dengan tujuan suatu saat tenaga kerja WNA dapat digantikan oleh tenaga kerja WNI.
c. Izin penanaman modal asing jangka waktu berlaku maksimal 30 tahun, jika berakhir maka perusahaan asing yang bersangkutan harus melanjutkan usahanya dibidang yang lain atau mengadakan usaha gabungan dengan perusahaan nasional.
d. Investor diberikan hak transfer yaitu hak untuk mengkonversi nilai suatu barang dengan mata uang asli dengan nilai tukar rupiah pada saat itu.
e. Dalam penanaman modal dapat dilakukan kerjasama antara modal asing dan dalam negeri.
f. Perusahaan wajib menjalankan perusahaannya dengan azas-azas ekonomi yang tidak merugikan kepentingan negara.
g. Investor modal asing dilarang untuk menjalankan perusahaannya pada bidang-bidang tertentu, seperti pelabuhan, telekomunikasi, pelajaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom, mass media, bidang pertahanan negara misalnya produksi senjata dan peledak, serta dsb.
h. Perusahaan asing tidak boleh melakukan gabungan dengan modal asing.
Sumber : http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:icdcgai9zU0J:staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/PresentasiPMAdanPMDN.ppt+pengertian+penanaman+modal+dalam+negeri&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgN1eE-vB5iEcnpieNtd9AC3vyAproq5Uorzygb4u959kKiC3hOHlwShuZg6sO0kWUSMrMaC4DrWts6gZQa_SFFfqbGfWCGYjhCZcCkDWYddSHO10VSKmINJaq9inl5x6qTVROG&sig=AHIEtbQ91jD0a_q1zgABWqMS5UqzZUxu7A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar