Sabtu, 14 Mei 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar atau penjelasan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.

Dilihat dari fungsi alokasi, APBN berfungsi berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara. Sedangkan fungsi distribusi yaitu berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan fungsi stabilitas yaitu berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Prinsip penyusunan APBN dan APBD di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:

1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
Pendapatan Negara berasal dari Penerimaan Dalam Negeri yang terdiri dari Penerimaan Pajak meliputi Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi Penerimaan Sumber daya Alam, Pendapatan Bagian Laba BUMN, Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya, dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri
Pengeluaran Negara atau Pengeluaran Pemerintah terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Belanja Subsidi, dan Bantuan Sosial.

Sumber : http://www.babejoko.web.id/2010/10/04/anggaran-pendapatan-dan-belanja-negara.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar