Minggu, 27 Mei 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Review Jurnal : Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pengawasan Oleh Bank Indonesia
Pengarang : R. Rach Hardjo Boedi Santoso
Institusi : Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Sumber :

ABSTRAK
Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu bagian yang penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah. Dari sudut pandang hukum perjanjian, regulasi mengenai perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah. Di samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kata kunci : perlindungan hukum, nasabah bank syariah dan pengawasan

A. PENDAHULUAN
Perilaku ekonomi dalam bidang perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan perkembangan jaman. Perbankan Konvensional yang transaksinya berdasarkan pada riba, tidak demikian saja ditutup atau serta merta dihapuskan, melainkan dirubah secara perlahan dengan memberi perbankan
alternatif yang halal yang tujuannya adalah melakukan perubahan structural/paradigmatis dalam pemikiran masyarakat di Indonesia dari bank dengan dasar Riba menjadi Bank Anti Riba. Hal itu terkait dengan kondisi bangsa Indonesia yang pluralistik di bidang agama. Dalam konteks inilah kemudian terjadi perubahan paradigma perbankan dari sistem riba yang merupakan ahlak yang dilarang menjadi sistem bagi hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan Allah. Perubahan paradigma ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang sedang berlangsung di Indonesia.
PERUBAHAN SISREM PERBANKAN Dalam SISTEM HUKUM Di INDONESIA
Suatu hal yang patut kita banggakan dari pembuat Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah, mereka telah berhasil menyelipkan ketentuan-ketentuan Perbankan dengan prinsip Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan perbankan di Indonesia semakin kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka sejak saat itu di Indonesia mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil. Perundang-udangan diIndonesia mengakomodir masalah perlidungan hukum nasabah dari dua sisi, yaitudari sisi perjanjian perbankan dan dari pengawasan perbankan oleh BankIndonesia(BI)sebagai Bank Sentral.

B. PERMASALAHAN
Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas, permasalahan dalam penelitianini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah di Semarang?
2. Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia, berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada Bank Syariah di Semarang?

C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk memahami pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah bank syariah di Semarang.
2. Untuk memahami Pelaksanaan Pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia di Semarang.
3. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi departemen atau lembaga terkait dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, untuk membandingkan antara bank konvensional dengan bank prinsip syariah dalam menghimpun dana, memberikan perlindungan hukum, dan pelaksaanan pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia., serta nasabah/kreditur sebagai pengguna jasa bank tersebut.
4. Penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan keilmuan bagi peneliti dalam menerapkan dan mengembangkan teori yang telah diperoleh.

D. TINJAUAN UMUM TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DIINDONESIA
1. Lembaga Perbankan Syariah
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, serta UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-undang perbankan No.7 tahun 1992 diubah menjadi No.10 tahun 1998 dinyatakan, Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Definisi
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu -lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
3 Dasar Hukum Bank Syariah
a. Dasar hukum normatif
Dari sisi eksistensiya, Hukum Islam di Indonesia terbagi ke dalam dua bagian, yaitu hukum yang bersifat normatif dan hukum yang bersifat formal. Keduanya merupakan hukum positif di Indonesia, karena berlakunya bersifat yuridis normatif, yaitu di dasarkan pada peraturan perundang -undangan, dan bersifat yuridis formal, yaitu berlaku ditunjuk oleh perundang-undangan atau sudah menjadi perundangundangan.
b. Dasar hukum formal
Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945 pasal 29, Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga makna9, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ubah dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, KUH Perdata pasal 1338 bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya, dan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor
6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan untuk BPRS yaitu Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

E. METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative karena penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan para kreditur serta aspek perlindungan hukumnya dan membandingkan antara bank konvensional dengan prinsip syariah.
2. Spesifikasi Penelitian
Berdasarkan spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analistis, karena dengan penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran secara rinci dari teori dan konsep-konsep mengenai perlindungan hukum, sistematik dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan kegiatan usaha bank (konvensional dan prinsip syariah), khususnya dalam menghimpun dana masyarakat, karena penelitian ini juga menganalisa aspek perlindungan hukum kepada para kreditur, melalui perangkat hukum perbankan yang berlaku.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah wilayah kota Semarang.
4. Metode Pengumpulan data
Sejalan dengan penelitian yang telah ditetapkan, maka diperlukan suatu metode guna mendapatkan data. Sumber data yang diperlukan penelitian ini, adalah data sekunder, yaitu data pustaka dari Bank Indonesia.
5. Metode Analisa Data
Pengertian analisa diartikan sebagai suatu penjelasan dan interprestasi secara logis, sistematis dan konsisten. Sesuai dengan teknik yang dipakai dan sifat data yang diperoleh, hasil pengumpulan data ini akan dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif normatif.
6. Teknik Pengecekan Validitas Data
Untuk pengecekan keandalan dan keakuratan data, maka digunakan teknik penafsiran data, yakni teknik yang menjabarkan ke dalam tujuan, prosedur umum, peranan hubungan kunci, peranan interogasi data dan langkah penafsiran data dengan menggunakan metode analisis kualitatif normatif serta pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai akurasi kenyataan data.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang diperoleh di Bank Indonesia Semarang, dihasilkan penelitian sebagai berikut :
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah
1. Sumber-Sumber dana
Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Perkembangan Perekonomian Daerah Jawa Tengah tahun 2005 total asset bank meningkat Rp70,982 Milyar, kredit sebesar Rp46.470 Milyar dan dana pihak ketiga sebesar Rp56.931 Milyar, sedangkan tahun 2006 sebesar Rp83.361 Milyar, 52.446 Milyar dan Rp66.777 Milyar. Selanjutnya tahun 2007 menjadi sebesar Rp93.197 Milyar, Rp62.333 Milyar dan Rp74.783 Milyar.
2. Linkage Program
Bank sebagai sarana lembaga intermediasi memiliki kerja sama dengan lembaga lain untuk menjaga system keuangan Negara ini, yaitu dengan linkage program adalah suatu kerja sama bank dengan lembaga lain untuk mengelola dana yang dapat digunakan masyarakat sehingga system perekonomian akan berkelanjutan. Linkage Program tersebut berjalan antara BPR dengan Bank Umum yang bersifat kemitraan yang mana meningkatkan sector UMKM.
3. Bentuk Dan Sifat Hubungan Hukum Antara Bank Dengan Kreditur
Dari Hasil penelitian diketahui dalam praktek perbankan. Nasabah bank dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) : nasabah penyimpan dana/kreditur, nasabah penerima dana/debitur, nasabah pengguna jasa bank. Dalam kegiatan usaha bank ketiganya disebut sebagai nasabah yang melakukan hubungan hukum dengan bank.

SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya diatur oleh UU dan perundangundangan lain berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di dalam perbankan syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum terhadap nasabah bank. Sistem itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank dengan nasabah, serta hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
1 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen
UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi kepentingan konsumen antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan sebagainya.
2 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perbankan
Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah bank harus mampu menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat rekayasa social (Law as a tool of social engineering) terlihat aktualisasinya di sini.
3 Perlindungan Nasabah melalui Pengawasan Bank Indonesia
Hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral, adalah adanya pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia.

PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH BERDASARKAN
PERUNDANG-UNDANGAN PERBANKAN
Menurut UU No.21 Tahun 2008, asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
1. Aturan dan mekanisme pengesahan dari otoritas fatwa tentang kehalalan/kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah, Otoritas fatwa tentang kehalalan / kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 - Komite Perbankan Syariah, merupakan aturan dan mekanisme pengesahan otoritas fatwa tentang kehalalan jasa dan produk perbankan syariah. Secara normatif peraturan BI di atas mengandung norma hukum yang harus ditaati untuk mencapai ketertiban hukum, karena pada prinsipnya tujuan sebuah pengaturan adalah untuk mencapai ketertiban.
2. Sistem Pengawasan Yang Memantau Transaksi Keuangan Bank Sesuai Dengan Fatwa Yang Dikeluarkan Oleh Otoritas Fatwa Perbankan Serta Mekanisme Penetapan Opini Syariah Compliance. Karakteristik Operasional perbankan syariah secara ideal memiliki ciri utama menerapkan sistem bagi hasil dalam menarik dana maupun dalam kegiatan financing. Akad yang lazimnya digunakan adalah mudarabah dan musyarakah.
3. Mekanisme Pengaturan dan Pengawasan menurut Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Mekanisme perbankan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
1 Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23 UU-BI.
2 Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI.

PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN
DENGAN PENGAWASAN BANK INDONESIA (BI)
Fungsi Kontrol (pengawasan ) Bank Indonesia (BI) terhadap Bank Syariah adalah Perlidungan Nasabah Bank Syariah, diwujudkan dalam berapa hal, yaitu:
a. Melakukan Pengaturan Perbankan.
b. Melakukan Pengawasan berdasarkan program pengawasan yang dibuat oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
1 Pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) terhadap bank syariah dalam melaksanakan prinsip syariah, diprogramkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral yang dirancang secara umum untuk semua bank maupun hal-hal yang khusus mengenai bank syariah. Secara umum pengawasan terhadap perbankan syariah sama dengan pengawasan pada perbankan konvensional, yaitu berdasarkan pada Program pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap seluruh perbankan di Indonesia.
2. Tujuan Pengaturan Dan Pengawasan Bank Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai, Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana kebijakan moneter, lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional, Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan: kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi), kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
3. Perlindungan Nasabah Bank Syariah Dengan Program Pengaturan Perbankan Oleh Bank Indonesia BI sebagai subyek pengawasan telah merancang program pengawasan melalui sebuah lembaga yang disebut dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang bertugas menyusun program, target dan skedul pelaksanaan pengawasan perbankan pada periode tertentu. Di samping menyusun program pengawasan, API juga membuat pengaturan yang berkaitan dengan program perlindungan nasabah Bank yang dilaksanakan sejak tahun 2004 hingga tahun 2010.

PENUTUP
1. Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Syariah
Sesuai PBI No.6/24/PBI/2004 kegiatan usaha bank syariah yaitu bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber pendapatan lainnya yang sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat berharga di pasar uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan terhadap nasabah yang lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah.
2. Pelaksanaan Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Bank Indonesia
Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana atau deposan merupakan perjanjian antara pemberi dana/penananam dana dengan bank sebagai pengelola dengan prisip PLS /bagi hasil dan konsekuensi masing-masing pihak.

Disusun oleh :
  1. Catur Dewi Ratifikasih
  2. Farah Fatahiyah
  3. Febi Aziza
  4. Kiki Ramdanti
  5. Lutfia Nurmanda
Kelas : 2EB05



Tidak ada komentar:

Posting Komentar