Pengarang : R. Rach Hardjo Boedi Santoso
Institusi : Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Sumber :
ABSTRAK
Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada
prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai
dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008
telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan. Salah satu bagian yang
penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank
Syariah. Dari sudut pandang hukum perjanjian, regulasi mengenai
perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (UUPK). Sedangkan dari sudut pandang mekanisme
perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui
Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia . Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa
kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip
syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan
usaha di bidang surat
berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam
menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan
bisnis nasabah. Di samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia
sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi
keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah
fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam
mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia
sebagaimana tertuang
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci : perlindungan hukum, nasabah bank syariah dan
pengawasan
A. PENDAHULUAN
Perilaku ekonomi dalam bidang perbankan di Indonesia juga mengalami perubahan sesuai
dengan kebutuhan perkembangan jaman. Perbankan Konvensional yang transaksinya
berdasarkan pada riba, tidak demikian saja ditutup atau serta merta dihapuskan, melainkan dirubah secara perlahan dengan
memberi perbankan
alternatif yang halal yang tujuannya adalah melakukan
perubahan structural/paradigmatis dalam pemikiran masyarakat di Indonesia
dari bank dengan dasar Riba menjadi Bank Anti Riba. Hal itu terkait dengan
kondisi bangsa Indonesia
yang pluralistik di bidang agama. Dalam konteks inilah kemudian terjadi
perubahan paradigma perbankan dari sistem riba yang merupakan ahlak yang
dilarang menjadi sistem bagi hasil yang merupakan ahlak yang diperintahkan
Allah. Perubahan paradigma ini tidak terlepas dari proses Globalisasi yang
sedang berlangsung di Indonesia .
PERUBAHAN SISREM PERBANKAN Dalam SISTEM HUKUM Di INDONESIA
Suatu hal yang patut kita banggakan dari pembuat
Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah, mereka telah berhasil menyelipkan
ketentuan-ketentuan Perbankan dengan prinsip Syariah, sehingga perkembangan dan pengembangan perbankan di Indonesia
semakin kompetitif dan sampai pada saatnya terbit UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Maka sejak saat itu
di Indonesia mengenal Dual Banking System yaitu bank konvensional dan
bank bagi hasil. Perundang-udangan diIndonesia mengakomodir masalah
perlidungan hukum nasabah dari dua sisi, yaitudari sisi perjanjian perbankan
dan dari pengawasan perbankan oleh BankIndonesia(BI)sebagai Bank Sentral.
B. PERMASALAHAN
Berkaitan dengan apa yang telah diuraikan di atas,
permasalahan dalam penelitianini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
nasabah bank syariah di Semarang ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang
dilakukan oleh Bank Indonesia ,
berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada Bank Syariah di Semarang?
C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk memahami pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
nasabah bank syariah di Semarang .
2. Untuk memahami Pelaksanaan Pengawasan bank syariah yang
dilakukan oleh Bank Indonesia di Semarang.
3. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi
departemen atau lembaga terkait dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank, untuk
membandingkan antara bank konvensional dengan bank prinsip syariah dalam
menghimpun dana, memberikan perlindungan hukum, dan pelaksaanan pengawasan
bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia., serta nasabah/kreditur
sebagai pengguna jasa bank tersebut.
4. Penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan
keilmuan bagi peneliti dalam menerapkan dan mengembangkan teori yang telah
diperoleh.
D. TINJAUAN UMUM
TERHADAP PERBANKAN SYARIAH DIINDONESIA
1. Lembaga Perbankan Syariah
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah
di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun
1992 tentang Perbankan, serta UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Undang-undang perbankan
No.7 tahun 1992 diubah menjadi No.10 tahun 1998 dinyatakan, Perbankan
adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Definisi
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk
dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat
(hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank
modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad
pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan
meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang
ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu -lintas
pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.
3 Dasar Hukum Bank Syariah
a. Dasar hukum normatif
Dari sisi eksistensiya, Hukum Islam di Indonesia terbagi ke
dalam dua bagian, yaitu hukum yang bersifat normatif dan hukum yang bersifat
formal. Keduanya merupakan hukum positif di Indonesia , karena berlakunya
bersifat yuridis normatif, yaitu di dasarkan pada peraturan perundang -undangan, dan
bersifat yuridis formal, yaitu berlaku ditunjuk oleh perundang-undangan atau sudah
menjadi perundangundangan.
b. Dasar hukum formal
Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945
pasal 29, Ketentuan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dengan menyatakan
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pada dasarnya mengandung tiga
makna9, UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang di ubah dengan
Undang undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, KUH Perdata
pasal 1338 bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang undang bagi mereka yang membuatnya, dan Peraturan Bank Indonesia (BI)
Nomor
6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang Bank Umum
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dan
untuk BPRS yaitu Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1
juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
E. METODE PENELITIAN
1. Metode Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative
karena penelitian ini menggunakan data sekunder untuk menganalisa
hubungan hukum antara bank dengan para kreditur serta aspek perlindungan
hukumnya dan membandingkan antara bank konvensional dengan prinsip
syariah.
2. Spesifikasi Penelitian
Berdasarkan spesifikasi penelitian ini merupakan penelitian
deskriptif analistis, karena dengan penelitian ini diharapkan mampu
memberikan gambaran secara rinci dari teori dan konsep-konsep mengenai
perlindungan hukum, sistematik dan menyeluruh mengenai segala hal yang
berhubungan dengan kegiatan usaha bank (konvensional dan prinsip syariah),
khususnya dalam menghimpun dana masyarakat, karena penelitian ini juga
menganalisa aspek perlindungan hukum kepada para kreditur, melalui perangkat
hukum perbankan yang berlaku.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian yang dipilih adalah wilayah kota Semarang.
4. Metode Pengumpulan data
Sejalan dengan penelitian yang telah ditetapkan, maka
diperlukan suatu metode guna mendapatkan data. Sumber data yang diperlukan
penelitian ini, adalah data sekunder, yaitu data pustaka dari Bank Indonesia .
5. Metode Analisa Data
Pengertian analisa diartikan sebagai suatu penjelasan dan
interprestasi secara logis, sistematis dan konsisten. Sesuai dengan teknik
yang dipakai dan sifat data yang diperoleh, hasil pengumpulan data ini akan
dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif normatif.
6. Teknik Pengecekan Validitas Data
Untuk pengecekan keandalan dan keakuratan data, maka
digunakan teknik penafsiran data, yakni teknik yang menjabarkan ke dalam
tujuan, prosedur umum, peranan hubungan kunci, peranan interogasi data dan langkah
penafsiran data dengan menggunakan metode analisis kualitatif normatif serta
pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar
data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai akurasi kenyataan data.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Menurut penelitian yang dilakukan berdasarkan data yang
diperoleh di Bank Indonesia Semarang, dihasilkan penelitian sebagai
berikut :
Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Syariah
1. Sumber-Sumber dana
Berdasarkan data yang diperoleh dari Laporan Perkembangan Perekonomian Daerah Jawa Tengah tahun
2005 total asset bank meningkat Rp70,982 Milyar, kredit sebesar Rp46.470 Milyar
dan dana pihak ketiga sebesar Rp56.931 Milyar, sedangkan tahun 2006 sebesar
Rp83.361 Milyar, 52.446 Milyar dan Rp66.777 Milyar. Selanjutnya tahun 2007
menjadi sebesar Rp93.197 Milyar, Rp62.333 Milyar dan Rp74.783 Milyar.
2. Linkage Program
Bank sebagai sarana lembaga intermediasi memiliki kerja sama
dengan lembaga lain untuk menjaga system keuangan Negara ini, yaitu
dengan linkage program adalah suatu kerja sama bank dengan lembaga lain
untuk mengelola dana yang dapat digunakan masyarakat sehingga system perekonomian
akan berkelanjutan. Linkage Program tersebut berjalan antara BPR
dengan Bank Umum yang bersifat kemitraan yang mana meningkatkan sector UMKM.
3. Bentuk Dan Sifat Hubungan Hukum Antara Bank Dengan
Kreditur
Dari Hasil penelitian diketahui dalam praktek perbankan.
Nasabah bank dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) : nasabah penyimpan
dana/kreditur, nasabah penerima dana/debitur, nasabah pengguna jasa bank. Dalam
kegiatan usaha bank ketiganya disebut sebagai nasabah yang melakukan hubungan
hukum dengan bank.
SISTEM PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Sebagai sebuah kegiatan usaha yang regulasinya diatur oleh
UU dan perundangundangan lain berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, di dalam
perbankan syariah juga terdapat sistem perlindungan hukum terhadap
nasabah bank. Sistem itu dapat dilihat dari sisi hubungan antara bank dengan
nasabah, serta hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.
1 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen
UUPK bukan satu-satunya hukum yang mengatur tentang
perlindungan konsumen di Indonesia. Sebelum disahkannya UUPK pada dasarnya telah
ada beberapa peraturan perundang-undangan yang materinya melindungi
kepentingan konsumen antara lain: Pasal 202-205 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Ordonansi Bahan-bahan Berbahaya (1949), Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan
sebagainya.
2 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Ditinjau dari
Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perbankan
Kepercayaan merupakan inti dari perbankan sehingga sebuah
bank harus mampu menjaga kepercayaan dari para nasabahnya. Hukum sebagai alat
rekayasa social (Law as a tool of social engineering) terlihat
aktualisasinya di sini.
3 Perlindungan Nasabah melalui Pengawasan Bank Indonesia
Hubungan antara bank dengan Bank Indonesia (BI) sebagai bank
sentral, adalah adanya pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia .
PERLINDUNGAN NASABAH
BANK SYARIAH BERDASARKAN
PERUNDANG-UNDANGAN
PERBANKAN
Menurut UU No.21 Tahun 2008, asas dari kegiatan usaha
perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip
kehati-hatian. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang
tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman.
Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan
usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan
kemanfaatan.
1. Aturan dan mekanisme pengesahan dari otoritas fatwa
tentang kehalalan/kesesuaian produk dan jasa keuangan bank dengan
prinsip syariah, Otoritas fatwa tentang kehalalan / kesesuaian produk dan
jasa keuangan bank dengan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 - Komite Perbankan Syariah, merupakan aturan
dan mekanisme pengesahan otoritas fatwa tentang kehalalan jasa dan produk
perbankan syariah. Secara normatif peraturan BI di atas mengandung norma hukum
yang harus ditaati untuk mencapai ketertiban hukum, karena pada prinsipnya
tujuan sebuah pengaturan adalah untuk mencapai ketertiban.
2. Sistem Pengawasan Yang Memantau Transaksi Keuangan Bank
Sesuai Dengan Fatwa Yang Dikeluarkan Oleh Otoritas Fatwa Perbankan
Serta Mekanisme Penetapan Opini Syariah Compliance. Karakteristik Operasional perbankan syariah secara ideal
memiliki ciri utama menerapkan sistem bagi hasil dalam menarik dana maupun dalam
kegiatan financing. Akad yang lazimnya digunakan adalah mudarabah dan
musyarakah.
3. Mekanisme Pengaturan dan Pengawasan menurut Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Mekanisme perbankan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia
adalah sebagai berikut :
1 Tugas Mengatur Dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 23
UU-BI.
2 Tugas Mengatur Dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas
Bank Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU-BI.
PERLINDUNGAN NASABAH
BANK SYARIAH BERKAITAN
DENGAN PENGAWASAN
BANK INDONESIA
(BI)
Fungsi Kontrol (pengawasan ) Bank Indonesia (BI) terhadap
Bank Syariah adalah Perlidungan Nasabah Bank Syariah, diwujudkan dalam berapa
hal, yaitu:
a. Melakukan Pengaturan Perbankan.
b. Melakukan Pengawasan berdasarkan program pengawasan yang
dibuat oleh Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
1 Pengawasan oleh Bank Indonesia (BI) terhadap bank syariah
dalam melaksanakan prinsip syariah, diprogramkan oleh Bank
Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral yang dirancang secara umum untuk semua bank
maupun hal-hal yang khusus mengenai bank syariah. Secara umum pengawasan
terhadap perbankan syariah sama dengan pengawasan pada perbankan konvensional,
yaitu berdasarkan pada Program pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap seluruh
perbankan di Indonesia .
2. Tujuan Pengaturan Dan Pengawasan Bank Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk
mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia
sebagai, Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya
sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, pelaksana
kebijakan moneter, lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan
ekonomi serta pemerataan agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik
sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara
kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan
bermanfaat bagi perekonomian nasional, Untuk mencapai tujuan tersebut
pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan: kebijakan memberikan
keleluasaan berusaha (deregulasi), kebijakan prinsip kehati-hatian bank
(prudential banking), dan pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan
secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory
banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip
kehati-hatian.
3. Perlindungan Nasabah Bank Syariah Dengan Program
Pengaturan Perbankan Oleh Bank Indonesia BI sebagai subyek pengawasan telah merancang program
pengawasan melalui sebuah lembaga yang disebut dengan Arsitektur Perbankan
Indonesia (API), yang bertugas menyusun program, target dan skedul pelaksanaan
pengawasan perbankan pada periode tertentu. Di samping menyusun program
pengawasan, API juga membuat pengaturan yang berkaitan dengan program
perlindungan nasabah Bank yang dilaksanakan sejak tahun 2004 hingga tahun 2010.
PENUTUP
1. Pelaksanaan Perlindungan Terhadap Nasabah Bank Syariah
Sesuai PBI No.6/24/PBI/2004 kegiatan usaha bank syariah
yaitu bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Kegiatan usaha bank yang merupakan sumber
pendapatan lainnya yang sangat potensial pada era globalisasi adalah perdagangan surat berharga di pasar uang, pasar modal serta mengembangkan jasa pelayanan
terhadap nasabah yang lebih inovatif antara lain membuka jasa pelayanan informasi
peluang bisnis nasabah, membantu menyusun administrasi nasabah.
2. Pelaksanaan Pengawasan Yang Dilakukan Oleh Bank Indonesia
Hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana
atau deposan merupakan perjanjian antara pemberi dana/penananam dana
dengan bank sebagai pengelola dengan prisip PLS /bagi hasil dan konsekuensi
masing-masing pihak.
Disusun oleh :
- Catur Dewi Ratifikasih
- Farah Fatahiyah
- Febi Aziza
- Kiki Ramdanti
- Lutfia Nurmanda
Kelas : 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar