Review Jurnal : Fenomena Hukum Dalam Aspek Ekonomi Ditinjau
Dari Segi Sosiologi Hukum
Pengarang : Tri Hermintadi, SH
Institusi : Mahkamah Agung RI
A. PENDAHULUAN
Sebagai makhluk sosial, manusia satu sama lain saling
membutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan hidup
merupakan fungsi dari ekonomi. Ekonomi sebagaimana diartikan dalam kamus Umum
Bahasa Indonesia yaiu Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan
pemakaian barangbarang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan
perdagangan). Juga dikatakan pemanfaatan uang, tenaga, waktu yang berharga.
Kebutuhan hidup dari waktu kewaktu semakin berkembang seiring dengan
perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, perlu
dilakukan pembangunan sektor ekonomi agar ketersediaan produk/barang seimbang
dengan daya beli masyarakat. Pembangunan merupakan proses, perbuatan, cara
membangun3. Jadi pembangunan ekonomi dapat diartikan sebagai proses dan cara
membangunan produksi, distribusi, dan pemanfaatan uang, tenaga dan waktu yang
berharga. Kemudian pertanyaan muncul, yaitu apakah tujuan dari pembangunan
ekonomi, dan bagaimana kondisi ekonomi saat ini ? Kedua pertanyaan itu perlu
mendapatkan jawaban sebelum uraian-uraian lain dilakukan.
1. Tujuan Pembangunan Ekonomi
a. Memaksimalkan tenaga kerja dan output,
b. Pertumbuhan ekonomi;
c. Tingkat harga yang stabil;
d. Satabilitas neraca pembayaran4
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan ilmu pengetahuan
dan tehnologi.
2. Kondisi Ekonomi Saat Ini di Masyarakat
Manusia pada abad ke 21 sudah mencapai puncak peradaban
dimana kebutuhan bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar, melainkan sudah sampai
kepada pelayanan kesenangan yang berkualitas. Hal itu dapat dilihat pada
berbagai sector ekonomi seperti sektor pertanian, industri dan perdagangan.
Jadi, secara umum kondisi ekonomi saat ini telah mencapai kemajuan yang sangat
jauh walaupun kemungkinan untuk lebih maju masih sangat terbuka.
B. MANUSIA SEBAGAI FENOMENA
SOSIAL DALAM PEMBANGUNAN
Ketertiban manusia sebagai agen dalam pembangunan ekonomi
memerlukan ilmu pengetahuan dan ketrampilan agar dapat mengisi posisi sebagai
produsen dan distributor dalam memanfaatkan uang, tenaga dan waktu yang
berharga secara efektif. Dalam melaksanakan usahanya itu, manusia sebagai
produsen mempertimbangkan masalah kuantitas, kualitas dan efesiensi. Masalah
kuantitas sangat penting dalam mengatasi masalah kelangkaan agar terpenuhi
jumlah yang diminta atau dibutuhkan oleh masyarakat. Masalah kualitas berkaitan
dengan tingkat baik-buruk atau kadar barang yang dibuat oleh produsen. Apabila
masalah kuantitas dan kualitas tidak dikelola sebagaimana yang disepakati, maka
dapat menimbulkan masalah hukum. Sedangkan distributor mempertimbangkan masalah
alokasi yang tepat yaitu penentuan banyaknya barang yang disediakan untuk suatu
wilayah pemasaran. Selain itu, distributor juga tetap memperhatikan masalah
kuantitas dan kualitas apabila tidak sesuai dengan yang disepakati maka
menimbulkan masalah hukum.
C. HUKUM SEBAGAI AGEN
PENGENDALIAN SOSIAL YANG HIDUP DAN BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT
Dalam menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan
ekonomi, manusia bisa alpa dari masalah etika dan perbuatan sehingga dibutuhkan
cara untuk menghindarinya. Secara harfiah pengendali yaitu orang atau badan
yang melakukan pengendalian. Pengendalian adalah proses atau cara mengendalikan
yaitu agen adalah sebagai badan yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan
pengendalian atau pengawasan atas kemajuan.
Ternyata para pakar dibidang
ilmu hukum pun belum mempunyai kesepakatan mengenai rumusan pengertian hukum.
Hukum itu banyak seginya, sangat luas ruang lingkupnya, jadi tidak mungkinlah
untuk dirumuskan dalam suatu definisi yang hanya terdiri beberapa kalimat saja
Tidak berhasilnya definisi-definisi hukum yang banyak dibuat oleh para ahli
hokum untuk dapat diterima secara universal, karena tidak atau kurang
dipahaminya hakikat serta apa yang menjadi ruang lingkup definisi.
Hukum dapat dikatakan sebagai
’konsesus’ yang diterima bersama sebagai aturan yang wajib ditaati dan didukung
oleh suatu kekuasaan dalam mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan agar selalu berada
pada kondisi kesusilaan dalam mewujudkan keserasian, keselarasan dan
keseimbangan dalam lingkungan hidupnya.
Bagi dunia usaha yang berfungsi sebagai agen pembangunan
ekonomi, terdapat perangkat hukum yang mengaturnya, yaitu Kitab Undang-undang
Hukum dagang dan Kitab Undang-undang Kepailitan. Contohnya pada Pasal 6 Setiap
orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, tentang kekayaannya dan tentang
segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan untuk membuatkan
catatan tentang perusahan tersebut baik berbentu neraca atau lain sebagainya.
1. Hukum sebagai agen
pengendalian diri berarti
Sebagai agen pengendalian diri, hukum harus mengandung :
a. Etika
b. Estetika
c. Kejujuran
d. Rasional.
Oleh karena itu, sangat salah apabila para aparat hukum
menganggap hanya mereka yang mengerti dan dapat menterjemahkan produk hukum
yang sesungguhnya senyawa dengan sosial kemasyarakatan.
2. Hukum Sebagai Aturan Yang Hidup dalam Masyarakat
Cara melakukan pengawasan atas kemajuan atau tugas agar
dapat membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha
atau kegiatan dengan hasil pengawasan, yaitu dengan :
a. Menerbitkan peraturan berupa Undang-undang, peraturan
Pemerintah dan
kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya yang mengikat.
b. Melakukan pengawasan secara teratur dengan cara
melakukan pengecekan
langsung kelapangan (perusahaan), meminta laporan
berkala.
c. Menetapkan benar-salah sesuai patokan hukum dari dua
atau lebih pelaku
ekonomi yang terlibat dalam konflik.
d. Kepastian;
Diterbitkannya produk hukum di harapkan diperoleh unjuk perbuatan
yang nilai/persepsi yang sama dari semua anggota
masyarakat clan aparat.Produk
e. Keadilan; Adil
yaitu adil yang menjadi sifat seseorang sehingga dikatakan orang yang adil, dan
ada adil yang menjadi sifat masyarakat atau pemerintahan yang adil.
Melihat uraian hukum sebagai
agen pengendalian diri, dan hukum sebagai aturan, maka terlihat fungsi-fungsi
dari hukum yaitu :
a. Menciptakan ketertiban.
b. Menyelesaikan
perselisihan-perselisihan.
c. Memberikan
perlindungan.
D. KESIMPULAN
Melaksanakan pembangunan ekonomi terlebih dahulu
ditetapkan tujuan, dan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian dari itu, dipikirkan
bagaimana melibatkan manusia sebagai agen dan pelaku pembangunan ekonomi baik
sebagai produsen maupun sebagai distributor. Oleh karena manusia adalah makhluk
yang bias membuat salah maka untuk lebih mempertegas upaya mencegah terjadinya
konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat
aturan-aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum;
melakukan pengawasan secarateratur, menetapkan patokan hukum, memberikan
kepastian dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Adanya hukum sebagai
pengendalian dalam pembangunan ekonomi, maka akan tercipta ketertiban,
menyelesaikan perselisihan-perselisihan dan memberikan perlindungan bagi para
pelaku pembangunan ekonomi.
Disusun oleh :
- Catur Dewi Ratifikasih
- Farah Fatahiyah
- Febi Aziza
- Kiki Ramdanti
- Lutfia Nurmanda
Kelas : 2EB05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar