Review Jurnal : Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen Dilihat Dari Segi Kerugian Akibat Barang Cacat Dan Berbahaya
Pengarang : Sabarudin Juni, SH.
Institusi : Fakultas Hukum
Perdata, Universitas Sumatera Utara
I. Pendahuluan
Masalah perlindungan konsumen yang secara tegas ditangani
secara khusus, baru dikenal dan tumbuh di Indonesia beberapa tahun belakangan
ini, sehingga belum mengakar pada segenap lapisan dan kelompok masyarakat yang
ada.Sebelum perlindungan konsumen berkembang pengertian konsumen lebih
cenderung identik dengan pengertian masyarakat dalam perkembangan hal-hal yang
menyangkut masalah industri, perdagangan, kesehatan dan keamanan,
perundangan-undangan yang disusun pada waktu itu, pada setiap konsiderannya menyebutkan
kepentingan masyarakat ataupun kesehatan rakyat/warga negara dalam pengertian
yang luas termasuk didalamnya pengertian konsumen.
II.
Permasalahan
Bagaimana
penerapan dalam penegakan perlindungan hukum terhadap konsumen?
Apa
ukuran bagi barang yang dinyatakan cacat atau berbahaya?
Bagaimana
tanggung jawab dan sikap produsen terhadap barang yang cacat dan berbahaya
sehingga akan merugikan konsumen?
III.
Pembahasan
A. Kerugian akibat barang yang cacat dan berahaya
Kerugian yang dialami oleh konsumen akibat barang yang cacat
diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata. Apabila seseorang menimbulkan
kerugian tersebut mirip perbuatan melawan hukum dan kerugian itu ditimbulkan
oleh benda tanpa perbuatan manusia maka pertanggung jawabannya terletak pada
pihak yang mengawasi benda tersebut serta bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerugian yang terjadi. Dalam kenyataan konsumen Indonesia masih sering mengalami kasus-kasus yang
sangat merugikan dirinya baik secara materiel maupun immateriel.
Kecenderungan meningkatnya korban yang terjadi pada konsumen
digambarkan oleh Biro Statistik Pusat Jakarta yaitu : tahun 1986 terjadi kasus
321 penderita akibat makanan yang beracun, tahun 1995 adanya kasus penipuan
terhadap 123 orang konsumen perumahan di Riau. Selain itu, kecelakan
transportasi juga mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Yang paling parah
adalah hilangnya nyawa konsumen tersebut. Atau pemadaman arus listrik yang
memakan waktu lama yang akan merugikan konsumen listrik tersebut.
Kesan yang ditangkap dari semua kejadian diatas adalah bahwa
posisi konsumen di Indonesia lemah. Dari aspek hukum, lemahnya posisi
konsumen terjadi tidak hanya dari aspek materi (substansi) hukum, tetapi juga
dari sisi kelembagaan hukum dan budaya hukum.
Hal diatas menyebabkan kerugian materi atau ancaman bahaya
pada jiwa konsumen disebabkan oleh tidak sempurnanya produk. Akan tetapi,
Banyak produsen yang kurang menyadari tanggung jawabnya untuk melindungi
konsumen atau menjamin keselamatan dan keamanan dalam mengkonsumsi produk yang
dihasilkannya. Hal ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. Rendahnya kesadaran hukum para pejabat pemerintah yang
tidak hati-hati dalam pengawasanterhadap barang-barang konsumsi yang
dihasilkan produsen.
2.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat konsumen dan produsen lapisan bawah serta
kurangnya penyuluhan hukum sehingga mereka tidak terjangkau oleh peraturan
perundang-undangan yang ada.
3.
Adanya kesengajaan dari produsen untuk mengedarkan barang yang cacat dan
berbahaya, baik karena menyadari kelemahan konsumen, kelemahan pengawasan,
ataupun demi mengejar keuntungan atau laba.
B.
Kriteria atau ukuran terhadap barang yang dikatakan cacat dan berbahaya
Produk
disebut cacat bila produk itu tidak aman dalam penggunaannya, tidak memenuhi
syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana yang diharapkan orang dengan
mempertimbangkan berbagai keadaan, yaitu:
a.
penampilan produk
b.
kegunaan yang seharusnya diharapkan dari produk
c.
saat produk tersebut diedarkan
Pengertian
cacat dalam KUHPerdata diartikan sebagai cacat yang “sungguh-sungguh” bersifat
sedemikian rupa yang menyebabkan barang itu “tidak dapat digunakan” dengan
sempurna sesuai dengan keperluan yang semestinya dari pengertian diatas, maka
satu hal yang harus dijalankan oleh para produsen adalah, utamakan kualitas,
bukan profit dan kuantitas.
C.
Tanggung jawab produsen terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen
Kerugian
yang dialami oleh seseorang pemakai produk cacat atau berbahaya, bahkan
pemakainya menjadi korban merupakan tanggung jawab mutlak produsen Dalam hal
ini produsen berarti :
1.
Pembuat produk.
2.
Produsen bahan-bahan mentah atau komponen dari produk.
3.
Setiap orang yang memasang merek, nama, atau memberi tanda khusus untuk pembeda
produknya dengan orang lain.
4.
Tanpa mengurangi tanggung jawab pembuat produk, setiap pengimpor produk untuk
dijual, disewakan, atau dipasarkan.
5.
Setiap pemasuk produk, apabila produk tidak diketahui atau pembuat produk
diketahui tetapi pengimpornya tidak diketahui.
Pada
umumnya ganti rugi karena adanya cacat barang itu sendiri adalah tanggung jawab
penjual. Dengan adanya product liability maka terhadap kerugian pada barang
yang dibeli, konsumen dapat mengajukan tuntutan berdasarkan adanya kewajiban
produsen untuk menjamin kualitas suatu produk.
Tuntutan
ganti rugi ini dapat ditujukan kepada produsen dan juga kepada penjual sebagai
pihak yang menyediakan jasa untuk menyalurkan barang/produk dari produsen
kepada pihak penjual (penyalur) berkewajiban menjamin kualitas produk yang
mereka pasarkan. Yang dimaksud dengan jaminan atas kualitas produk ini adalah
suatu jaminan atau garansi bahwa barang-barang yang dibeli akan sesuai dengan
standar kualitas produk tertentu. Jika standar ini tidak terpenuhi maka pembeli
atau konsumen dapat memperoleh ganti rugi dari pihak produsen/penjualan.
Mengenai masalah apakah penjual mengetahui atau tidak akan adanya cacat
tersebut tidak menjadi persoalan (Pasal 1506 KUHPerdata) baik dia mengetahui
atau tidak penjual harus menjamin atas segala cacat yang tersembunyi pada
barang yang dijualnya
pada
penjualan barang-barang yang menurut sifatnya mudah rusak, seperti penjualan
barang pecah belah (gelas, piring dan sebagainya), apabila penjualan tersebut
dalam jumlah yang besar, maka apabila penjual telah meminta diperjanjikan tidak
menanggung suatu apapun dalam hal adanya cacat tersembunyi pada barang yang
dijualnya, dan pihak pembeli telah menyanggupinya, maka hal ini berarti bahwa
adanya cacat tersembunyi pada barang yang dibeli menjadi resiko pembeli sendiri.
Jadi
pertanggung jawaban penjual adalah menyangkut tanggung jawab karena tidak
berfungsinya barang/jasa yang diperjual belikan itu sendiri (cacat
tersembunyi). Sedangkan tanggung jawab produsen adalah menyangkut tanggung
jawab atas kerugian lain (harta, kesehatan tubuh atau jiwa pengguna
barang/jasa) yang terjadi akibat penggunaan produk tersebut. Sesuai dengan
judul perlindungan konsumen, maka yang berhak mengajukan tuntutan ganti rugi
adalah konsumen.
IV.
Kesimpulan
Penegakan
perlindungan hukum terhadap konsumen perlu diterapkan, hal ini ditunjang dengan
dibuatnya suatu undang-undang tentang perlindungan konsumen. Pada kenyataannya
telah terbentuk suatu lembaga konsumen dalam yaitu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia untuk
membantu konsumen menegakan hak nya atau barang dan jasa yang mereka beli.
Produk
yang cacat bila produk tidak aman dalam penggunaannya tidak memenuhi
syarat-syarat keamanan tertentu sebagaimana diharapkan dengan pertimbangan
berbagai keamanan terutama tentang:
-
penampilan produk
-
penggunaan yang sepatutnya diharapkan dari produk.
- saat
produk tersebut diedarkan
Selanjutnya
pasal 1367 KUH Perdata tanggung jawab mutlak terhadap produsen untuk memberikan
ganti rugi kepada konsumen akibat dari kerugian yang dialami konsumen yang
disebabkan oleh barang yang cacat dan berbahaya.
Disusun oleh :
- Catur Dewi Ratifikasih
- Farah Fatahiyah
- Febi Aziza
- Kiki Ramdanti
- Lutfia
Nurmanda
Kelas : 2EB05
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut