Review Jurnal : Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai
Instrumen Hukum Ekonomi Di Era Globalisasi
Pengarang : Nur Sulistyo B Ambarini
Sumber : Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 1, Drs.C.S.T.
Kansil., S.H., PTt.Pradya Paramita Jakarta, 2005
Aspek Hukum dalam Ekonomi Global Edisi Revisi, Ade Maman Suherman, Ghalia Indonesia, 2005
Aspek Hukum dalam Ekonomi Global Edisi Revisi, Ade Maman Suherman, Ghalia Indonesia, 2005
ABSTRAK
Globalisasi di dunia mempunyai pengaruh cukup besar dalam kehidupan bangsa dan negaraIndonesia .
Salah satu trabd globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum
ekonomi di Indonesia
adalah tanggung jawab sosial perusalaah atau Corporate Social responsibility
(CSR). CSR merupakan suatu konsep dalam kegiatan ekonomi berkaitan dengan
perwujudan konsep pembangunan berkelanjutan, pengaturan CSR sendiri mempunyai
pengaturan dalam perundang – undangan. CSR diharapakan dapat menjadi sarana
bagi perusahaan atau etnis bisnis, dalam mejuwudkan pembangunan berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan.
Globalisasi di dunia mempunyai pengaruh cukup besar dalam kehidupan bangsa dan negara
PENDAHULUAN
Dalam hal ini CSR bermaksud mengupayakan perlindungan terhadap masyarakat, sumberdaya lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan, di samping itu juga menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Dalam hal ini CSR bermaksud mengupayakan perlindungan terhadap masyarakat, sumberdaya lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan, di samping itu juga menjamin kinerja perusahaan dalam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
PEMBAHASAN
Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni pertairan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilonya tindakan yaitu dengan hukuman tentunya. Sumber hukum formal adalima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan,
kaoutusan hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat), pedapat para
sarjana hukum(doktrin).
Pada pokoknya hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memakasa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yakni pertairan-peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilonya tindakan yaitu dengan hukuman tentunya. Sumber hukum formal ada
Dalam pendahuluan sudah dijelaskan apa itu hukum ekonomi,
untuk memfokuskan hukum ekonomi, berikut suatu defifni dari Sunaryati Hartono
yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua
aspek, yaitu:
· Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
· Aspek pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.
· Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
· Aspek pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.
Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi dua :
1. Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
1. Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.
KESIMPULAN
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.
Jadi, dalam hukum ekonomi hubungan sebab akibat tidak dapat lepas dan itu berlangsung dalam kegiatan ekonomi, contohnya seperti harga bahan bakar minyak (BBM) naik, maka secara tidak langsung harga barang yang lain akan naik juga. Dari situ dapat dilihat hubunganh sebab akibatnya, dampak dari kenaikan BBM sangat berpengaruh dengan harga barang yang lainnya.
Disusun Oleh :
- Catur Dewi Ratifikasih
- Farah
Fatahiyah
- Febi
Aziza
- Kiki
Ramdanti
- Lutfia
Nurmanda
Kelas : 2EB05
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut